• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji 2020 Dimulai 19 Maret Ini

17/03/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka. Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah mengatakan bahwa pelunasan dibagi dalam dua tahap.

“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” terang Maman Saepullah di Jakarta, Senin (16/03) dilansir laman kemenag.go.id.
Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya.

Sebelum melakukan pelunasan, sebutny jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

“Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

“Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah,” ujarnya.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.

“Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller,” tutur Maman.

Sementara itu untuk jemaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker,” tutupnya. [jwt/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Makan Siang Tahu Goreng Medan ala Sukma

Next Post

Social Distancing: Jaga Jarak Fisik, tapi Dekatkan Hati dan Pikiran

Next Post

Social Distancing: Jaga Jarak Fisik, tapi Dekatkan Hati dan Pikiran

Bekerja dari Rumah, BAZNAS Tetap Optimalkan Pelayanan Zakat

JSIT Indonesia Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh Antisipasi Covid-19

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9286 shares
    Share 3714 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga