• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Dukung Pelaksanaan UU BPJPH

14/10/2017
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelakasnaan UU ini,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10). 

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI.  Kedua, dengan UU ini, maka  tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha,  tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.

Kalau dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), lanjut Amin, maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatory, “Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tuturnya.

Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan  UU JPH, setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.

“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IMFW 2017, Si Se Sa Tampilkan Koleksi Trattoria

Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Turnamen Panahan di Fest 2|2k17 Ibnu Hajar, JIBBS Raih Juara Satu

BNI Syariah Gelar Edukasi Perbankan Syariah di SMA UISU Medan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6692 shares
    Share 2677 Tweet 1673
  • BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Risiko Hidrometeorologi di Indonesia

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hari Gizi Nasional, Persagi Jepara Edukasi Ratusan Anak Sekolah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Resep Singkong Keju Goreng

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7881 shares
    Share 3152 Tweet 1970
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • GUTF 2026, Ikhtiar Mempermudah Perjalanan Ibadah Umat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga