Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Dukung Pelaksanaan UU BPJPH

October 14, 2017
in Nasional
1 min read
0
67
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelakasnaan UU ini,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10). 

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI.  Kedua, dengan UU ini, maka  tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha,  tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.

Kalau dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), lanjut Amin, maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatory, “Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tuturnya.

Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan  UU JPH, setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.

“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.(ind)

Previous Post

IMFW 2017, Si Se Sa Tampilkan Koleksi Trattoria

Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Related Posts

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
501
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
504
berlokasi di Indonesia

Berlokasi di Indonesia, Mondelēz International dan Olam Food Ingredients Meluncurkan Pertanian Kakao Komersial Terbesar

April 22, 2021
505
Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402

Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402

April 22, 2021
508
Hari Bumi Sedunia 2021 Pulihkan Bumi Kita

Hari Bumi Sedunia 2021 Pulihkan Bumi Kita

April 22, 2021
503
atap padang

Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

April 22, 2021
515
Bayar Zakat Lebih Mudah di Digizakat

Bayar Zakat Lebih Mudah dari Rumah Lewat Digizakat

April 22, 2021
507
memperingati hari

Memperingati Hari Kartini dengan Podcast ‘The Power of Women’

April 21, 2021
505
LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

April 21, 2021
524
Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

April 21, 2021
506
Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Turnamen Panahan di Fest 2|2k17 Ibnu Hajar, JIBBS Raih Juara Satu

BNI Syariah Gelar Edukasi Perbankan Syariah di SMA UISU Medan

Terbaru

Ramadan Menjadi Waktu Terbaik Memperbarui Cinta

Ramadan Menjadi Waktu Terbaik Memperbarui Cinta

April 23, 2021
Kolak Biji Salak Menu Untuk Buka Puasa

Kolak Biji Salak Menu Untuk Buka Puasa

April 23, 2021
LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

April 22, 2021
UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

April 22, 2021
Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

April 22, 2021
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

April 22, 2021
UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

April 22, 2021
Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

April 22, 2021

Terpopuler

  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga