• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

14/10/2017
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka memaksimalisasi program dakwah, pendidikan dan sosial, Infaq Dakwah Center (IDC) melakukan silaturahim dan studi program wakaf ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada Selasa (10/10) pagi di Gedung Bayt Qur’an, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Dalam kunjungan silaturahim tersebut, Direktur IDC Mulyadi Abdul Gani beserta relawan IDC diterima baik oleh Direktur Eksekutif BWI Drs. H. Achmad Djunaedi, MBA. 

Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi memaparkan sejarah wakaf sejak zaman Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam
Ketika itu sahabat Umar bin Khatab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk, Umar berkata, “Ya Rasulullah, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” 

Rasulullah bersabda : Bila engkau suka, kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya (manfaatnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak
diwariskan.” 

Lalu, menurut Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, dan Ibnu
Sabil. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola waqaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta” (HR. Imam Bukhori)

Lebih lanjut, Achmad Djunaedi menjelaskan, saat ini wakaf telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 & PP No. 42 Tahun 2006. UU tentang wakaf seperti membangun “negara Islam”. Hanya saja, masih banyak orang Islam yang tidak berpikiran maju, sehingga belum bisa menangkap makna UU tersebut. 

“UU Wakaf ini sudah 13 tahun. Boleh dibilang, kalian terlambat mendapat informasi tentang wakaf. BWI akan terus mensosialisiasikan wakaf kepada umat Islam, meski anggaran yang diberikan oleh pemerintah masih sedikit. Nah, jika UU itu dibaca secara baik, nanti baru ngeh betapa dahsyatnya potensi wakaf,” papar Djunaedi kepada IDC seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima chanelmuslim.com.

Perlu diketahui, wakaf itu terdiri dari wakaf benda bergerak (berupa uang) dan wakaf tidak bergerak (berupa tanah, masjid, kuburan, masjid, musholla, pesantren, hingga madrasah). Padahal wakaf itu aslinya semacam bisnis. Tahan tanahnya, lalu dikelola hasilnya untuk kepentingan umat Islam. 

“Tapi, di Indonesia, potensi wakaf hanya sebatas kuburan, masjid, musholla, pesantren.  Seharusnya wakaf bukan hanya diperuntukkan masjid saja, tapi juga usaha komersial lainnya, seperti poliklinik, foodcourt, sarana pendidikan,  ruang yang disewakan untuk perusahaan atau bank. Jangan sampai tanah di tempat strategis dipinggir jalan malah diruislagh, dijual, dan jadi sengketa. Faktanya begitu. Tanah Wakaf pun ditabrak,” terang Djunaedi.

Dalam perjalanannya, wakaf dikelola oleh nadzir (semacam direktur atau  manajer). Tapi, sayangnya, lanjut Djunaedi, wakaf dilakukan oleh orang tua yang telah uzur, yang tidak bisa berbuat apa-apa. Harusnya wakaf dikelola oleh mereka yang muda-muda, cerdas dan berpikiran maju. 

“Jika ada tanah wakaf, atau masjid tua dipinggir jalan, sebaiknya dipanggil arsitektur untuk membangun masjid yang lebih bagus dan berlantai, yang didalamnya bisa disewakan untuk kepentingan Islam. Untuk membangunnya, bisa dilakukan dengan rekayasa bisnis," ungkapnya detail.

Selanjutnya akan dikembangkan wakaf produktif. Saat ini Wakaf di Indonesia ada 438.000 atau setara dengan 4 miliyar meter persegi.
 
Lebih jauh Djunaedi menjelaskan tentang wakaf uang. Menurutnya, Wakaf Uang beda dengan infaq dan sedekah. Nah, untuk bisa mengelola wakaf uang, harus mendaftar lebih dulu ke BWI, lalu menjadi nadzir wakaf uang. Setelah mendapat SK, dibimbing, barulah kemudian bisa mengelola wakaf uang. 

“Kalau mengelola dana umat harus ada pertanggungjawabannya,” tandas Djunaedi.

Ketika ditanya apakah pewakif boleh mendapatkan bagi hasil dari tanah yang telah diwakafkan? Djunaedi menjelaskan tidak bisa. 

"Apa yang sudah diwakafkan telah terputus. Tidak ada istilah bagi hasil. Kalau ada pewakif yang minta bagi hasil, itu melanggar UU," tegasnya.

Djunaedi juga menegaskan, masjid yang dikembangkan pembangunannya untuk usaha komersial lain, jangan dianggap menggusur keberadaan masjid. 

“Justru masjid itu diperbagus, ruangnya diperbesar dan ber-AC. Tidak benar jika menghilangkan masjid yang telah ada. Seperti diketahui, lama-lama negara dikuasai kaum kapitalis. Karena itu harus diantisipasi, agar tidak tergerus oleh zaman," tutup Djunaedi tentang sharing Wakaf kepada IDC.

Sukses wakaf di Indonesia. (ind/red)  

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Dukung Pelaksanaan UU BPJPH

Next Post

Turnamen Panahan di Fest 2|2k17 Ibnu Hajar, JIBBS Raih Juara Satu

Next Post

Turnamen Panahan di Fest 2|2k17 Ibnu Hajar, JIBBS Raih Juara Satu

BNI Syariah Gelar Edukasi Perbankan Syariah di SMA UISU Medan

HMC Gelar Seminar Islamic Parenting bersama Caladine

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8877 shares
    Share 3551 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11579 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3997 shares
    Share 1599 Tweet 999
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga