• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Dukung Pelaksanaan UU BPJPH

Oktober 14, 2017
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama selaku penerima mandat undang-undang tersebut.

“UU ini lahir atas inisiatif MUI. MUI mendukung sekali pelakasnaan UU ini,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jumat (13/10). 

Menurutnya, ada dua alasan kenapa MUI mendukung pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pertama, UU ini lahir atas inisiatif MUI.  Kedua, dengan UU ini, maka  tujuan MUI untuk melindungi umat Islam dari mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal bisa tercapai.

“Sejak 1989, ketika MUI mulai melakukan sertifikasi halal atas produk-produk usaha,  tujuannya adalah untuk melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” tuturnya.

Kalau dulu di bawah pengelolaan MUI hanya bersifat sukarela (volunteer), lanjut Amin, maka dengan adanya UU ini, pada 2019 nanti halal akan menjadi sebuah kewajiban atau mandatory, “Kalau mandatori, maka harus dikelola lembaga yang lebih besar otoritasnya, dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tuturnya.

Amin menegaskan bahwa MUI tetap berperan penting dan startegis dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasarkan  UU JPH, setidaknya ada 3 kewenangan utama MUI, yaitu: penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditas LPH.

“Kalau dulu LPH hanya satu, yaitu LP POM MUI, ke depan perguruan tinggi dan ormas terbuka untuk membuat LPH. Jadi tidak hanya satu,” tandasnya.(ind)

Previous Post

IMFW 2017, Si Se Sa Tampilkan Koleksi Trattoria

Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Next Post

Maksimalkan Wakaf Produktif, IDC Studi Program ke Badan Wakaf Indonesia

Turnamen Panahan di Fest 2|2k17 Ibnu Hajar, JIBBS Raih Juara Satu

BNI Syariah Gelar Edukasi Perbankan Syariah di SMA UISU Medan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga