• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyah Dukung Adanya Zakat Profesi

06/03/2018
in Berita
86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wacana pemerintah untuk memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen sebagai bagian dari zakat profesi masih menuai kontroversi di tengah masyarakat. 

Pemotongan langsung gaji PNS Muslim itu sendiri sudah membuat polemik, belum lagi status 'kehalalan' zakat profesi yang sampai detik ini masih banyak diperdebatkan oleh para ulama di seluruh dunia.

Namun ormas Al-Irsyad Al-Islamiyah khususnya majelis dakwah nya lebih memilih untuk mendukung adanya zakat profesi maupun pemotongan gaji PNS Muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat penghasilan dengan syarat pemotongan zakat itu harus sesuai nishab dan penyalurannya. 

Dukungan terhadap zakat profesi itu sendiri secara tegas disampaikan oleh ketua Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-islamiyah, ustadz Fauzi Bahreys ketika menjawab pertanyaan ChanelMuslim.com pada konferensi pers Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Ahad (4/3/2018) di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

"Kita secara pribadi dan atas nama Majelis Dakwah lebih cenderung untuk menerima zakat profesi," tegas beliau.

Diakui oleh ustadz Fauzi Bahreys bahwa untuk mengakui zakat profesi sebagai pernyataan resmi Al-Irsyad Al-Islamiyah masih perlu pengkajian serta diskusi lebih dalam lagi. Namun atas nama Majelis Dakwah, zakat profesi bisa diterima karena dianggap bisa memberikan maslahat dengan tetap menghormati pandangan yang berbeda.[ah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Milles Crepes Buah Naga Spesial Ayu Diah Respatih

Next Post

JISc Gelar Haflah Sertifikasi Tahfidz Juz 30 Grade 4

Next Post

JISc Gelar Haflah Sertifikasi Tahfidz Juz 30 Grade 4

Sawah Solok, Wisata Edukasi Pertanian di Kota Solok

Utamakan Melihat Aib Diri

Utamakan Melihat Aib Diri

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga