• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

07/10/2020
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mungkin selama ini beberapa pihak masih mempertanyakan tentang transparansi biaya sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Pertanyaan ini pun kerap keluar seiring bergulir waktu, dan disadari atau tidak, hal ini terus berulang selama beberapa tahun ini. Padahal, dalam biaya sertifikasi halal, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad.

Sebetulnya yang dimaksudkan tidak transparan di sini seperti apa, perlu dipetakan sedemikian rupa sehingga persepsi berbagai pihak tidak terpecah, sehingga akan fokus pada solusi dan sertifikasi halal pun akan berjalan dengan mulus tanpa ada persepsi negatif yang terus menghantuinya.

Karena bagaimanapun juga sertifikasi halal harus terus berjalan seiring dengan telah efektif berlakunya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk yang diproduksi, diedarkan, dijual di Indonesia bersertifikat halal.

Pada prosesnya, UU JPH ini melibatkan setidaknya 3 pihak dalam pelayanan sertifikasi halal, yakni: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang berdiri sejak 31 tahun lalu merupakan salah satu LPH yang melaksanakan pemeriksaan kehalalan bahan dalam suatu proses produksi. Dalam pemeriksaannya, LPPOM MUI bersifat independen tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI.

LPPOM MUI akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada MUI untuk difatwakan status hukumnya apakah suatu produk telah memenuhi persyaratan halal atau belum.

LPH, khususnya LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Karena itu, dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

“Hal ini sama halnya dengan lembaga sertifikasi lainnya, misal sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya. Namun, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad,” terang Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

Proses pembiayaan di LPPOM MUI dilakukan dengan sangat transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada sebuah anggapan bahwa biaya sertifikasi halal tidak transparan, maka hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bagaimanapun juga kedua belah pihak, baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.

Dalam akad tersebut, biaya penetapan halal oleh MUI meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya audit, biaya penetapan halal. Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000. Hal ini merupakan bentuk transparansi LPPOM MUI kepada perusahaan. Tidak ada biaya yang ditutup-tutupi, sehingga perusahaan tahu betul peruntukan atas biaya yang dikeluarkannya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Dengan pengelolaan biaya sertifikasi halal yang sudah transparan seperti tersebut diatas, maka penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi Fatwa Rumuskan Materi Fatwa Munas MUI 2020

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8720 shares
    Share 3488 Tweet 2180
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11496 shares
    Share 4598 Tweet 2874
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Hanya Islam yang Pantas Pimpin Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga