• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

07/10/2020
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mungkin selama ini beberapa pihak masih mempertanyakan tentang transparansi biaya sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Pertanyaan ini pun kerap keluar seiring bergulir waktu, dan disadari atau tidak, hal ini terus berulang selama beberapa tahun ini. Padahal, dalam biaya sertifikasi halal, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad.

Sebetulnya yang dimaksudkan tidak transparan di sini seperti apa, perlu dipetakan sedemikian rupa sehingga persepsi berbagai pihak tidak terpecah, sehingga akan fokus pada solusi dan sertifikasi halal pun akan berjalan dengan mulus tanpa ada persepsi negatif yang terus menghantuinya.

Karena bagaimanapun juga sertifikasi halal harus terus berjalan seiring dengan telah efektif berlakunya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk yang diproduksi, diedarkan, dijual di Indonesia bersertifikat halal.

Pada prosesnya, UU JPH ini melibatkan setidaknya 3 pihak dalam pelayanan sertifikasi halal, yakni: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang berdiri sejak 31 tahun lalu merupakan salah satu LPH yang melaksanakan pemeriksaan kehalalan bahan dalam suatu proses produksi. Dalam pemeriksaannya, LPPOM MUI bersifat independen tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI.

LPPOM MUI akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada MUI untuk difatwakan status hukumnya apakah suatu produk telah memenuhi persyaratan halal atau belum.

LPH, khususnya LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Karena itu, dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

“Hal ini sama halnya dengan lembaga sertifikasi lainnya, misal sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya. Namun, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad,” terang Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

Proses pembiayaan di LPPOM MUI dilakukan dengan sangat transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada sebuah anggapan bahwa biaya sertifikasi halal tidak transparan, maka hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bagaimanapun juga kedua belah pihak, baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.

Dalam akad tersebut, biaya penetapan halal oleh MUI meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya audit, biaya penetapan halal. Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000. Hal ini merupakan bentuk transparansi LPPOM MUI kepada perusahaan. Tidak ada biaya yang ditutup-tutupi, sehingga perusahaan tahu betul peruntukan atas biaya yang dikeluarkannya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Dengan pengelolaan biaya sertifikasi halal yang sudah transparan seperti tersebut diatas, maka penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi Fatwa Rumuskan Materi Fatwa Munas MUI 2020

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9137 shares
    Share 3655 Tweet 2284
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2359 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga