• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

07/10/2020
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mungkin selama ini beberapa pihak masih mempertanyakan tentang transparansi biaya sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Pertanyaan ini pun kerap keluar seiring bergulir waktu, dan disadari atau tidak, hal ini terus berulang selama beberapa tahun ini. Padahal, dalam biaya sertifikasi halal, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad.

Sebetulnya yang dimaksudkan tidak transparan di sini seperti apa, perlu dipetakan sedemikian rupa sehingga persepsi berbagai pihak tidak terpecah, sehingga akan fokus pada solusi dan sertifikasi halal pun akan berjalan dengan mulus tanpa ada persepsi negatif yang terus menghantuinya.

Karena bagaimanapun juga sertifikasi halal harus terus berjalan seiring dengan telah efektif berlakunya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk yang diproduksi, diedarkan, dijual di Indonesia bersertifikat halal.

Pada prosesnya, UU JPH ini melibatkan setidaknya 3 pihak dalam pelayanan sertifikasi halal, yakni: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang berdiri sejak 31 tahun lalu merupakan salah satu LPH yang melaksanakan pemeriksaan kehalalan bahan dalam suatu proses produksi. Dalam pemeriksaannya, LPPOM MUI bersifat independen tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI.

LPPOM MUI akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada MUI untuk difatwakan status hukumnya apakah suatu produk telah memenuhi persyaratan halal atau belum.

LPH, khususnya LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Karena itu, dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

“Hal ini sama halnya dengan lembaga sertifikasi lainnya, misal sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya. Namun, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad,” terang Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

Proses pembiayaan di LPPOM MUI dilakukan dengan sangat transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada sebuah anggapan bahwa biaya sertifikasi halal tidak transparan, maka hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bagaimanapun juga kedua belah pihak, baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.

Dalam akad tersebut, biaya penetapan halal oleh MUI meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya audit, biaya penetapan halal. Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000. Hal ini merupakan bentuk transparansi LPPOM MUI kepada perusahaan. Tidak ada biaya yang ditutup-tutupi, sehingga perusahaan tahu betul peruntukan atas biaya yang dikeluarkannya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Dengan pengelolaan biaya sertifikasi halal yang sudah transparan seperti tersebut diatas, maka penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi Fatwa Rumuskan Materi Fatwa Munas MUI 2020

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga