• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

07/10/2020
in Berita
78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mungkin selama ini beberapa pihak masih mempertanyakan tentang transparansi biaya sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Pertanyaan ini pun kerap keluar seiring bergulir waktu, dan disadari atau tidak, hal ini terus berulang selama beberapa tahun ini. Padahal, dalam biaya sertifikasi halal, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad.

Sebetulnya yang dimaksudkan tidak transparan di sini seperti apa, perlu dipetakan sedemikian rupa sehingga persepsi berbagai pihak tidak terpecah, sehingga akan fokus pada solusi dan sertifikasi halal pun akan berjalan dengan mulus tanpa ada persepsi negatif yang terus menghantuinya.

Karena bagaimanapun juga sertifikasi halal harus terus berjalan seiring dengan telah efektif berlakunya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk yang diproduksi, diedarkan, dijual di Indonesia bersertifikat halal.

Pada prosesnya, UU JPH ini melibatkan setidaknya 3 pihak dalam pelayanan sertifikasi halal, yakni: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) yang berdiri sejak 31 tahun lalu merupakan salah satu LPH yang melaksanakan pemeriksaan kehalalan bahan dalam suatu proses produksi. Dalam pemeriksaannya, LPPOM MUI bersifat independen tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI.

LPPOM MUI akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada MUI untuk difatwakan status hukumnya apakah suatu produk telah memenuhi persyaratan halal atau belum.

LPH, khususnya LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Karena itu, dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

“Hal ini sama halnya dengan lembaga sertifikasi lainnya, misal sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya. Namun, besaran biaya sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad,” terang Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

Proses pembiayaan di LPPOM MUI dilakukan dengan sangat transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ada sebuah anggapan bahwa biaya sertifikasi halal tidak transparan, maka hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Bagaimanapun juga kedua belah pihak, baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.

Dalam akad tersebut, biaya penetapan halal oleh MUI meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya audit, biaya penetapan halal. Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000. Hal ini merupakan bentuk transparansi LPPOM MUI kepada perusahaan. Tidak ada biaya yang ditutup-tutupi, sehingga perusahaan tahu betul peruntukan atas biaya yang dikeluarkannya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik.

Dengan pengelolaan biaya sertifikasi halal yang sudah transparan seperti tersebut diatas, maka penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).[ah/lppom]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi Fatwa Rumuskan Materi Fatwa Munas MUI 2020

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Next Post

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9536 shares
    Share 3814 Tweet 2384
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Lewat SKY Night 2026, RISKA Ajak Anak Muda Refleksi di Tengah Riuh Kota

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ISEF 2026 Hadirkan 100 Kegiatan, dari Modest Fashion hingga Hiburan Keluarga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4306 shares
    Share 1722 Tweet 1077
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Suami (Maaf) Suka Kentut Depan Istri, Istri Harus Bagaimana?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4862 shares
    Share 1945 Tweet 1216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11844 shares
    Share 4738 Tweet 2961
  • DKM Astra Honda Motor Hadir Langsung ke Lokasi Terdampak Bencana di Nusa Tenggara Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga