• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

07/10/2020
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senin (05/10) petang DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Enam fraksi menyatakan setuju, satu partai menyatakan setuju dengan catatan, dan dua partai tidak setuju.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Buya Basri Bermanda menyampaikan, saat ini MUI masih mengkaji UU yang baru disahkan tersebut. MUI juga masih menunggu UU yang resmi dari DPR untuk kemudian dikaji secara mendalam.

“MUI melalui Komisi Kumdang akan memperlajari dulu keputusan DPR RI ini, yang menetapkannya sebagai Undang-Undang. Nanti kalau misalnya banyak hal yang kita usulkan tidak diakomodir, maka akan ada upaya lain, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia, Selasa (06/07) di Jakarta.

Dikatakannya, hasil pembacaan sepintas pasca UU ini disahkan, beberapa masukan MUI sudah diakomodir, misalnya terkait koperasi Syariah. MUI sendiri sebenarnya telah menyampaikan DIM terkait RUU Omnibus Law ini kepada DPR RI. Namun untuk memastikan bahan kajian, Komisi Kumdang masih menunggu UU resmi.

“Tim khusus MUI akan mengkaji dengan seksama masalah Undang-Undang ini untuk menentukan mana yang diterima dan mana yang tidak. Misalnya mengenai tenaga kerja dan cuti segala macam masih perdebatan habis, termasuk terkait produk halal,” katanya.

Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Kumdang MUI Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan, Komisi Kumdang saat ini sedang berusaha mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR RI. UU resmi ini diperlukan sehingga hasil kajian nantinya bisa sesuai dan tepat sasaran.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang dibahas di beberapa media masih mengacu pada rancangan (RUU). Itu terbukti dari beberapa media acuannya melebihi seribu halaman seperti jumlah halaman RUU. Segelintir media ada yang acuannya 905 halaman dan ini disinyalir MUI berasal dari UU yang resmi.

“Kami akan mengontak DPR RI terlebih dahulu untuk mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi, kemudian dilakukan kajian. Media berita online, rata-rata masih mengacu kepada RUU-nya, sehingga kemungkinan ada ketidaktepatan karena pembahasan bisa bergeser,” ujarnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

Next Post

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Next Post
Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

Israel Larang Penjualan Bulu Binatang Kecuali bagi Orang Yahudi Ortodoks

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9336 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Rekomendasi Bubur Tim untuk Menu MPASI Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga