• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

07/10/2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Senin (05/10) petang DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Enam fraksi menyatakan setuju, satu partai menyatakan setuju dengan catatan, dan dua partai tidak setuju.

Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Buya Basri Bermanda menyampaikan, saat ini MUI masih mengkaji UU yang baru disahkan tersebut. MUI juga masih menunggu UU yang resmi dari DPR untuk kemudian dikaji secara mendalam.

“MUI melalui Komisi Kumdang akan memperlajari dulu keputusan DPR RI ini, yang menetapkannya sebagai Undang-Undang. Nanti kalau misalnya banyak hal yang kita usulkan tidak diakomodir, maka akan ada upaya lain, misalnya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia, Selasa (06/07) di Jakarta.

Dikatakannya, hasil pembacaan sepintas pasca UU ini disahkan, beberapa masukan MUI sudah diakomodir, misalnya terkait koperasi Syariah. MUI sendiri sebenarnya telah menyampaikan DIM terkait RUU Omnibus Law ini kepada DPR RI. Namun untuk memastikan bahan kajian, Komisi Kumdang masih menunggu UU resmi.

“Tim khusus MUI akan mengkaji dengan seksama masalah Undang-Undang ini untuk menentukan mana yang diterima dan mana yang tidak. Misalnya mengenai tenaga kerja dan cuti segala macam masih perdebatan habis, termasuk terkait produk halal,” katanya.

Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Kumdang MUI Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan, Komisi Kumdang saat ini sedang berusaha mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi dari DPR RI. UU resmi ini diperlukan sehingga hasil kajian nantinya bisa sesuai dan tepat sasaran.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang dibahas di beberapa media masih mengacu pada rancangan (RUU). Itu terbukti dari beberapa media acuannya melebihi seribu halaman seperti jumlah halaman RUU. Segelintir media ada yang acuannya 905 halaman dan ini disinyalir MUI berasal dari UU yang resmi.

“Kami akan mengontak DPR RI terlebih dahulu untuk mendapatkan UU Cipta Kerja yang resmi, kemudian dilakukan kajian. Media berita online, rata-rata masih mengacu kepada RUU-nya, sehingga kemungkinan ada ketidaktepatan karena pembahasan bisa bergeser,” ujarnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

Next Post

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Next Post
Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

Israel Larang Penjualan Bulu Binatang Kecuali bagi Orang Yahudi Ortodoks

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Sosok di Balik Ide Gila Trump tentang Gaza

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7890 shares
    Share 3156 Tweet 1973
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6700 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga