• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa Rumuskan Materi Fatwa Munas MUI 2020

07/10/2020
in Berita
78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dewan Pimpinan MUI Pusat berencana menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) 2020 secara daring pada 25-28 November 2020.

Munas merupakan agenda terbesar MUI karena di dalamnya ada pemilihan pengurus baru yang akan berkhidmat selama lima tahun ke depan.

Munas juga menjadi momen khusus selain Ijtima Ulama lantaran Komisi Fatwa MUI membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang. Sebagai ujung tombak MUI, fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.

“Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020. Hari ini (Senin) Tim Komisi Fatwa melaksanakan rapat merumuskan materi fatwa pada Munas tersebut,” ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, Senin lalu di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Dia mengatakan, rapat Senin siang membahas inventarisasi masalah yang akan didalami dan diluruskan dalam Munas MUI nanti. Dalam rapat yang digelar secara offline di kantor MUI Pusat tersebut, rencana fatwa mengerucut ke dalam tiga bidang yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Dari ketiga bidang tersebut ada fatwa tentang Vaksin Covid-19 terkait enanggulangan Covid dan rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan (stem cell dan juman diploid cell).

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta faham Komunisme,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.

Komisi Fatwa menargetkan akhir pekan ini akan ada finalisasi materi fatwa untuk Munas. Mulai pekan depan sampai akhir Oktober akan digelar rapat internal mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Dengan begitu, diharapkan dua pekan sebelum Munas berlangsung, peserta Munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas.

Hadir dalam rapat tim antara lain Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah T Yanggo, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin Abdul Fatah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al Aiyub.

Hadir pula Ketua Tim Materi Fatwa Munas KH. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma dan Dr Hasanuddin Maulana, serta seluruh anggota Tim Materi Komisi Fatwa Munas.

Rapat tersebut dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan ketat. Rapat ini juga sekaligus menjadi rapat dengan pertemuan fisik pertama sejak Covid-19 mewabah.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Spesial Daging Bumbu Bali Lezat

Next Post

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

Next Post

LPPOM MUI Bantah Tidak Ada Transparansi Biaya Sertifikasi Halal

UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, MUI Bentuk Tim Khusus Home Berita

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Firman Allah tentang Penampakan Jin

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga