• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

Persyaratan Penggunaan Tumbuhan untuk Obat Tradisional Sesuai Standar BPOM

11/05/2022
in Healthy
persyaratan tumbuhan bpom

Foto: Ilustrasi tumbuhan (Pexels/Felicity Tai)

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Terdapat persyaratan tumbuhan untuk obat tradisional yang harus sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tumbuhan haruslah memenuhi berbagai macam persyaratan agar pelaksanaan uji klinis dapat dilakukan. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Drs. Tepy Usia, APT., M.Phil, PHD menjelaskan apa saja yang harus diketahui dari pelaksanaan uji klinik obat bahan alam ini.

Baca Juga: BPOM: Kenali Label Makanan Pada Kemasan

Persyaratan Penggunaan Tumbuhan untuk Obat Tradisional Sesuai Standar BPOM

Hal-hal yang harus diperhatikan dari tumbuhan adalah adanya kebenaran identitas dari tumbuhan yang digunakan.

Tumbuhan tidak termasuk dalam daftar bahan dilarang digunakan dalam obat tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta riwayat penggunaan harus dapat ditelusuri.

Selain itu, harus dilihat juga bagian tumbuhan mana yang digunakan. Melihat kondisi pandemi yang terjadi sekarang ini, Tepy memberi informasi terkait uji klinik pada kondisi khusus.

Dalam kondisi tersebut, dapat dibuat aturan khusus untuk percepatan penelitian dengan tidak meninggalkan kaidah ilmiah, kaidah etis, dan keselamatan masyarakat.

Tepy juga menyampaikan perihal bagaimana pendampingan uji klinik oleh BPOM. Dalam presentasinya, dijelaskan bahwa pendampingan uji klinik baru dilakukan terhadap protokol yang telah final dan sudah ditandatangani oleh peneliti utama, dan sponsor.

Pendampingan ditujukan untuk mengkaji aspek ilmiah, aspek etis, dan aspek mampu melaksanakan protokol uji klinik.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan dalam bentuk inspeksi sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan uji klinik dengan tujuan untuk memastikan uji klinik dilakukan sesuai protokol dan prinsip CUKB agar didapatkan hasil yang terbaik.

Menurut Tepy, pelaksanaan uji klinik harus berpedoman pada prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). CUKB adalah suatu standar kualitas etis dan ilmiah internasional untuk mendesain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia.

Tidak boleh melakukan tindakan prosedur uji klinik apapun sebelum calon subjek mendapatkan penjelasan mengenai uji klinik dan menyatakan persetujuan dengan menandatangani lembar informed consent.

Tepy menjelaskan secara detail dari tahap awal sampai ke laporan akhir penelitian.

Uji klinik yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pengembangan produk yang akan dipasarkan, menurut Tepy, harus meminta persetujuan pelaksanaan uji klinik kepada BPOM.

Namun, berbeda apabila penelitian dilakukan dalam rangka pendidikan dan tidak berniat untuk dikomersialkan.

Apabila dimaksudkan dalam rangka pendidikan, hal itu tidak harus dimintakan persetujuan BPOM. Namun, kalau memang penelitiannya bagus, nantinya bisa dikomersialkan dengan meminta persetujuan BPOM terlebih dahulu. [Cms]

Tags: obat tradisionalSyarat tumbuhan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Mengangkat dan Menempelkan Kaki ke Tembok bagi Kesehatan

Next Post

Jangan Biarkan Ketauhidan Terkontaminasi

Next Post
Ketauhidan Terkontaminasi

Jangan Biarkan Ketauhidan Terkontaminasi

Hadiri Open House UBN, JATTI Siap Kawal Hari Anti Islamofobia

Hadiri Open House UBN, JATTI Siap Kawal Hari Anti Islamofobia

Universitas Islam Madinah

Mengenal Universitas Islam Madinah, Kampus yang Dekat dengan Masjid Nabawi

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3577 shares
    Share 1431 Tweet 894
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11209 shares
    Share 4484 Tweet 2802
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8073 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga