Friday, February 26, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Persyaratan Tumbuhan dan Obat Tradisional Menurut BPOM

December 22, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Tumbuhan harus memenuhi berbagai macam persyaratan agar pelaksanaan uji klinis dapat dilakukan. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Drs. Tepy Usia, APT., M.Phil, PHD menjelaskan apa saja yang harus diketahui dari pelaksanaan uji klinik obat bahan alam ini.

“Hal-hal yang harus diperhatikan dari tumbuhan adalah adanya kebenaran identitas dari tumbuhan yang digunakan,” ujar Tepy dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan dalam Penyusunan Rancangan Pedoman Uji Klinik Obat Bahan Alam secara daring melalui Zoom meeting, Selasa, (22/12/2020).

Kemudian, Tepy melanjutkan, tumbuhan tidak termasuk dalam daftar bahan dilarang digunakan dalam obat tradisional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta riwayat penggunaan harus dapat ditelusuri.

“Apakah obat bahan alam itu memiliki riwayat empiris yang baik. Harus dilihat juga bagian tumbuhan mana yang digunakan,” tambahnya.

Melihat kondisi pandemi yang terjadi sekarang ini, Tepy memberi informasi terkait uji klinik pada kondisi khusus. Dalam kondisi tersebut, dapat dibuat aturan khusus untuk percepatan penelitian dengan tidak meninggalkan kaidah ilmiah, kaidah etis, dan keselamatan masyarakat. Tepy juga menyampaikan perihal bagaimana pendampingan uji klinik oleh BPOM. Dalam presentasinya, dijelaskan bahwa pendampingan uji klinik baru dilakukan terhadap protokol yang telah final dan sudah ditandatangani oleh peneliti utama, dan sponsor.

“Pendampingan ini ditujukan untuk mengkaji aspek ilmiah, aspek etis, dan aspek mampu melaksanakan protokol uji klinik,” ungkapnya.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan dalam bentuk inspeksi sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan uji klinik dengan tujuan untuk memastikan uji klinik dilakukan sesuai protokol dan prinsip CUKB agar didapatkan hasil yang terbaik.

Menurut Tepy, pelaksanaan uji klinik harus berpedoman pada prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). CUKB adalah suatu standar kualitas etis dan ilmiah internasional untuk mendesain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia.

“Tidak boleh melakukan tindakan prosedur uji klinik apapun sebelum calon subjek mendapatkan penjelasan mengenai uji klinik dan menyatakan persetujuan dengan menandatangani lembar informed consent,” lanjut Tepy dalam presentasinya.

Tepy menjelaskan secara detail dari tahap awal sampai ke laporan akhir penelitian.

Uji klinik yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pengembangan produk yang akan dipasarkan, menurut Tepy, harus meminta persetujuan pelaksanaan uji klinik kepada BPOM. Namun, berbeda apabila penelitian dilakukan dalam rangka pendidikan dan tidak berniat untuk dikomersialkan.

“Beda lagi apabila penelitian dimaksudkan dalam rangka pendidikan. Hal itu tidak harus dimintakan persetujuan BPOM. Namun, kalau memang penelitiannya bagus, nantinya bisa dikomersialkan dengan meminta persetujuan BPOM terlebih dahulu,” kata Tepy.

Berkaitan dengan proses finalisasi review regulasi di bidang obat tradisional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar forum ini. Pihak yang terkait, seperti BPOM, pengurus asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, serta organisasi riset kontrak turut hadir dan menyimak presentasi BPOM.[ind/Camus]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Enam Ide yang Bisa Dilakukan Anak untuk Membahagiakan Ibu yang Telah Lanjut Usia

Next Post

Pasarsedekah.com, Bangkitkan Ekonomi Umat dengan Pasar Digital Syariah

Related Posts

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

February 26, 2021
Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021
Cerita Anak Yatim Korban Banjir saat Diajak Belanja Sepuasnya ke Mall

Cerita Anak Yatim Korban Banjir saat Diajak Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Vaksinasi Pertama untuk Jurnalis Mulai Dilaksanakan di Jakarta

Vaksinasi Pertama untuk Jurnalis Mulai Dilaksanakan di Jakarta

February 26, 2021
PKS Bersama Melayani Rakyat Bukan Sekadar Tagline

PKS Bersama Melayani Rakyat Bukan Sekadar Tagline

February 25, 2021
Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

Pembangunan Jaringan Gas, Solusi Ketahanan Energi Nasional

February 25, 2021
Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk Mengurangi Risiko Banjir

February 25, 2021
Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

February 25, 2021
Next Post

Pasarsedekah.com, Bangkitkan Ekonomi Umat dengan Pasar Digital Syariah

Tentang Adab Orangtua kepada Guru

Terbaru

Bersiwak sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

Bersiwak sangat Dianjurkan dalam Kondisi Ini

February 26, 2021
Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

February 26, 2021
Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

February 26, 2021
Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

February 26, 2021
Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

February 26, 2021
Doa Senjata Orang Mukmin

Keutamaan Besar yang Terdapat dalam Istighfar

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

February 26, 2021
Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga