• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up

Mei 26, 2024
in Berita
Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up

Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up (foto: pixabay)

85
SHARES
654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Alasan kasus kejahatan seksual sebaiknya tidak di-blow up karena ada kode etik dalam pendampingan korban kejahatan seksual, apalagi jika korbannya masih berusia di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP.

“Pendampingan yang kami lakukan memang salah satu kode etiknya adalah tidak mem-blow up-nya karena menjaga semua pihak, yang terpenting adalah persoalannya kita selesaikan,” kata Siti Muntamah kepada ChanelMuslim.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12).

Siti Muntamah yang akrab dipanggil Umi ini juga mengatakan bahwa Indonesia juga merupakan negara hukum. Oleh karena itu, ia dan tim juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus asusila yang terjadi di Jawa Barat.

“Negara kita adalah negara hukum kita pun juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Umi.

Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat memiliki payung hukum sendiri terhadap kasus kejahatan seksual, yaitu Perda No. 4 Tahun 2019 revisi dari Perda No. 10 Tahun 2012 serta Perda No. 3 Tahun 2021.

Dengan landasan hukum tersebut, Siti Muntamah yang juga Ketua PKK Puspaga Kota Bandung bergerak cepat menangani kasus, mengadvokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban.

“Di Kota Bandung ada DP3A, kami berkoordinasi dan segera mengambil langkah terhadap kasus ini,” lanjut Umi.
DP3A yang dimaksud Umi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung yang diketuai oleh Rita.

Baca Juga: Hati-hati Pornografi Anak, Kejahatan Seksual Jaringan Pedofil Internasional

Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up

Ia juga mengapresiasi kepada Polda yang langsung menangkap pelaku dan saat ini seluruh berkas sudah ditangani oleh Kejaksaan.

Melihat perkembangan kasus yang telah masuk persidangan, lebih lanjut, Umi juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak perlu di-blow up kembali ke publik sehingga dapat mempengaruhi psikologis korban yang sudah mulai membaik.

“Adapun tugas kami, bahwa ketika melihat kasus tersebut memang tidak perlu di-blow up tetapi disikapi dengan melakukan koordinasi juga dengan Kemenag terutama Divisi Pontren,” kata Umi.

Umi mengatakan pentingnya menangani kasus ini dengan tidak mempublikasikan ke khalayak ramai karena untuk menjaga dampak yang merugikan terutama kepada para korban, keluarga, dan dunia pendidikan.

“Tidak semua harus di-blow-up tapi ditangani dan ditanganinya diam-diam. Kenapa? Karena kita tetap menjaga coverage dampak-dampak yang akan merugikan kepada korban terutama dan keluarga dan tentu saja dunia pendidikan,” jelas Umi.

Ia juga menyampaikan bahwa oknum pelaku bukanlah Ketua Forum Pondok Pesantren seperti yang diberitakan oleh media. Akan tetapi, ia adalah salah seorang anggota Pokja Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.[ind]

Tags: Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PBB Memperkirakan Lebih dari 670 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Papua Nugini

Next Post

Terpaksa Absen dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Witan Sulaiman Lebih Memilih Ibadah Haji Bersama Keluarga

Next Post
Terpaksa Absen dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Witan Sulaiman Lebih Memilih Ibadah Haji Bersama Keluarga

Terpaksa Absen dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Witan Sulaiman Lebih Memilih Ibadah Haji Bersama Keluarga

Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

Qurban yang Paling Utama

Ilmu dan Amal Harus Jalan Secara Bersamaan

Ilmu dan Amal Harus Jalan Secara Bersamaan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga