• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

07/02/2018
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perwakilan Eropa beberapa hari lalu Senin (4/2/2018) ikut datang membahas RUU KUHP, khususnya Hukuman mati, pasal perzinahan, pasal penghinaan Presiden, Homo Seksual (LGBT) serta penistaan atau penghinaan agama yang ada di RUU KUHP. Namun, menurut Hamdan Zoelva, tidak diperbolehkan sebenarnya 25 duta besar Eropa itu ikut mencampuri urusan negara lain. 

"Enggak boleh negara lain mencampuri politik negara lain,"ujar ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 di Gedung Nusantara V, Rabu (6/2/2018)

Apalagi, kata Zoelva, sampai mengancam meminta perubahan RUU KUHP.

"Kalau mengancam itu adalah persoalan karena ini adalah hak dan kemerdekaan suatu negara. Intervensi terhadap suatu negara tidak diperbolehkan," katanya.

Negara lain, terangnya, hanya sebatas memberi masukan, tetapi DPR dan pemerintah tetap harus berpedoman pada nilai-nilai bangsa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Pembahasan RKUHP saat ini masih alot karena terdapat 14 isu krusial yang belum ditemui kesepakatannya. Di antaranya yang paling ramai adalah soal pasal pidana yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8798 shares
    Share 3519 Tweet 2200
  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3964 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11539 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5177 shares
    Share 2071 Tweet 1294
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jangan Sampai Lupa Hal-Hal Penting Ini Sebelum ke Jakarta Fair

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga