• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Februari 7, 2018
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menggelar khitanan massal di Masjid Al Ikhwan Kota Ba'a Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Ahad (4/2/2018).

Ada hal menarik dari kegiatan sosial ini. Dari 100 peserta anak-anak yang dikhitan, 15 orang dari kalangan non-muslim. Dua diantaranya anak dari seorang pendeta.

Adalah Pendeta Johan Ballo, pimpinan Gereja GIMT Bethania Ba'a yang ikutsertakan dua anak laki-laki di khitanan Parmusi. Pendeta Johan mengaku ia ikutsertakan anaknya karena alasan kesehatan.

"Saya ikutsertakan anak karena ingin anak saya sehat. Biar tidak sakit-sakitan," ujar Pendeta Johan di sela-sela acara.

Menurut Pendeta Johan, dalam ajaran Kristen tidak ada perintah untuk dikhitan bagi laki-laki. "Kalau dalam Islam kan wajib dikhitan. Kalau dalam ajaran Protestan tidak ada soal khitan," ungkap Pendeta Johan.

Ketua Umum Parmusi, H. Usamah Hisyam mengatakan keikutsertaan anak-anak dari kalangan non-muslim menandakan jika Parmusi tidak memiliki persoalan terkait toleransi dengan umat beragama.

"Parmusi berupaya menjalin hubungan dengan umat beragama. Khitanan massal ini satu bukti program Parmusi diterima umat beragama," jelas Usamah dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rote Ndao, Ustadz Ahmad Khosso menyambut baik khitanan massal yang diselenggarakan Parmusi. Menurut dia, selama ini amat jarang kegiatan sosial menyasar kalangan umat Islam di Pulau Rote.

"Daerah kami sangat jarang menjadi sasaran kegiatan sosial. Khitanan massal ini sangat bermanfaat bagi Muslim di Rote. Apalagi mengingat biaya khitan itu lumayan mahal bagi ukuran masyarakat Rote," kata Ustadz Ahmad Khosso.

Pada kesempatan ini, panitia memberikan kain sarung, buku Iqra, al-Quran, baju Koko, uang santunan untuk peserta khitan dan dai-dai Parmusi di Pulau Rote. Selain khitanan massal, Parmusi ditempat yang sama juga menggelar pembinaan da'i. Acara ini berlangsung 4-5 Februari 2018 dan diikuti 50 da'i Pulau Rote. (Ilham)

Previous Post

Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Dewi Sandra

Next Post

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

Next Post

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga