• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

07/02/2018
in Berita
75
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perwakilan Eropa beberapa hari lalu Senin (4/2/2018) ikut datang membahas RUU KUHP, khususnya Hukuman mati, pasal perzinahan, pasal penghinaan Presiden, Homo Seksual (LGBT) serta penistaan atau penghinaan agama yang ada di RUU KUHP. Namun, menurut Hamdan Zoelva, tidak diperbolehkan sebenarnya 25 duta besar Eropa itu ikut mencampuri urusan negara lain. 

"Enggak boleh negara lain mencampuri politik negara lain,"ujar ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 di Gedung Nusantara V, Rabu (6/2/2018)

Apalagi, kata Zoelva, sampai mengancam meminta perubahan RUU KUHP.

"Kalau mengancam itu adalah persoalan karena ini adalah hak dan kemerdekaan suatu negara. Intervensi terhadap suatu negara tidak diperbolehkan," katanya.

Negara lain, terangnya, hanya sebatas memberi masukan, tetapi DPR dan pemerintah tetap harus berpedoman pada nilai-nilai bangsa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Pembahasan RKUHP saat ini masih alot karena terdapat 14 isu krusial yang belum ditemui kesepakatannya. Di antaranya yang paling ramai adalah soal pasal pidana yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9274 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4198 shares
    Share 1679 Tweet 1050
  • Tidak Semua yang Tidak Dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam adalah Bid’ah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga