• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

07/02/2018
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perwakilan Eropa beberapa hari lalu Senin (4/2/2018) ikut datang membahas RUU KUHP, khususnya Hukuman mati, pasal perzinahan, pasal penghinaan Presiden, Homo Seksual (LGBT) serta penistaan atau penghinaan agama yang ada di RUU KUHP. Namun, menurut Hamdan Zoelva, tidak diperbolehkan sebenarnya 25 duta besar Eropa itu ikut mencampuri urusan negara lain. 

"Enggak boleh negara lain mencampuri politik negara lain,"ujar ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 di Gedung Nusantara V, Rabu (6/2/2018)

Apalagi, kata Zoelva, sampai mengancam meminta perubahan RUU KUHP.

"Kalau mengancam itu adalah persoalan karena ini adalah hak dan kemerdekaan suatu negara. Intervensi terhadap suatu negara tidak diperbolehkan," katanya.

Negara lain, terangnya, hanya sebatas memberi masukan, tetapi DPR dan pemerintah tetap harus berpedoman pada nilai-nilai bangsa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Pembahasan RKUHP saat ini masih alot karena terdapat 14 isu krusial yang belum ditemui kesepakatannya. Di antaranya yang paling ramai adalah soal pasal pidana yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11516 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8752 shares
    Share 3501 Tweet 2188
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3940 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2338 shares
    Share 935 Tweet 585
  • Inilah Kisah Abdullah bin Ruwahah yang Ahli Pedang dan Pena

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga