• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI

26/11/2021
in Berita
Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI

Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari Kamis. (25/11)

Satgas RUU PKS KAMMI bersama FSLDK, Aliansi Cerahkan Negeri, Indonesia Tanpa JIL, Jaringan Advokat KAMMI, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Pemuda Dewan Dakwah DKI Jakarta mendesak agar RUU TPKS ini tidak disahkan karena mengabaikan nilai agama dan nilai moral masyarakat meskipun pada draft terbarunya telah dicantumkan.

Konsepsi konsesual seks yang masih tercantum dalam RUU TPKS berpotensi membuka celah pada kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.

Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI

Devi Riyawati selaku Ketua Tim Jaringan Satgas RUU PKS KAMMI mengatakan bahwa mereka meminta Badan Legislatif (Baleg) untuk tidak mengesahkan atau setidak-tidaknya memperbaiki materi-materi yang bermasalah lainnya, diantaranya adalah pengaturan terkait dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lainnya.

Selain itu, nilai-nilai paradigma RUU TPKS justru dijadikan rujukan di dalam Permen Dikbudristek PPKS no.30 tahun 2021 yang saat ini masih menjadi polemik dalam masyarakat meskipun sudah disahkan. Bahkan Permen Dikbudristek PPKS ini mengadopsi draft lama RUU PKS yang lebih bermasalah.

Devi kemudian melanjutkan bahwa mereka mengharapkan perbaikan paradigma yang mengacu pada nilai-nilai pancasila yang mengakomodir nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.

“Perbaikan-perbaikan yang kita harapkan dari draft RUU TPKS ini diantaranya adalah perbaikan paradigma yang harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang mengakomodir nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.”

Point-point sikap dan tuntutan aksi sebagai berikut:

1. Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI
2. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan
3. Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi ‘kekerasan seksual’ termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS
5. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS
6. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS. [Ln]

 

 

Tags: Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aspirin dapat Tingkatkan Risiko Gagal Jantung Lebih dari 25 Persen

Next Post

KAMMI Gelar Aksi Cabut Permendikbudristek PPKS

Next Post
KAMMI Gelar Aksi Cabut Permendikbudristek PPKS

KAMMI Gelar Aksi Cabut Permendikbudristek PPKS

Peringati Hari Guru, BMH Kebumen Bahagiakan Guru Pedalaman

Peringati Hari Guru, BMH Kebumen Bahagiakan Guru Pedalaman

Dua Mahasiswa IAIN Kendari Kembangkan Jeruk Etno Tolaki untuk Bahan Hand Sanitizer

Dua Mahasiswa IAIN Kendari Kembangkan Jeruk Etno Tolaki untuk Bahan Hand Sanitizer

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga