ChanelMuslim.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari Kamis. (25/11)
Satgas RUU PKS KAMMI bersama FSLDK, Aliansi Cerahkan Negeri, Indonesia Tanpa JIL, Jaringan Advokat KAMMI, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Pemuda Dewan Dakwah DKI Jakarta mendesak agar RUU TPKS ini tidak disahkan karena mengabaikan nilai agama dan nilai moral masyarakat meskipun pada draft terbarunya telah dicantumkan.
Konsepsi konsesual seks yang masih tercantum dalam RUU TPKS berpotensi membuka celah pada kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.
Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya
Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI
Devi Riyawati selaku Ketua Tim Jaringan Satgas RUU PKS KAMMI mengatakan bahwa mereka meminta Badan Legislatif (Baleg) untuk tidak mengesahkan atau setidak-tidaknya memperbaiki materi-materi yang bermasalah lainnya, diantaranya adalah pengaturan terkait dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lainnya.
Selain itu, nilai-nilai paradigma RUU TPKS justru dijadikan rujukan di dalam Permen Dikbudristek PPKS no.30 tahun 2021 yang saat ini masih menjadi polemik dalam masyarakat meskipun sudah disahkan. Bahkan Permen Dikbudristek PPKS ini mengadopsi draft lama RUU PKS yang lebih bermasalah.
Devi kemudian melanjutkan bahwa mereka mengharapkan perbaikan paradigma yang mengacu pada nilai-nilai pancasila yang mengakomodir nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.
“Perbaikan-perbaikan yang kita harapkan dari draft RUU TPKS ini diantaranya adalah perbaikan paradigma yang harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang mengakomodir nilai moral dan keagamaan masyarakat Indonesia.”
Point-point sikap dan tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI
2. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan
3. Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi ‘kekerasan seksual’ termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS
5. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS
6. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS. [Ln]