ChanelMuslim.com – Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi cabut Permendikbudristek PPKS no.30 tahun 2021 yang dinilai mengandung poin-poin yang membuka celah terjadinya perbuatan amoral dan asusila. (25/11)
Aksi yang diadakan di Gedung Kemdikbud RI ini dihadiri oleh ratusan massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jabodetabek.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI
KAMMI Gelar Aksi Cabut Permendikbudristek PPKS
Ketua Umum KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengatakan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk meluruskan nilai-nilai yang seharusnya ada di dalam permendikbudristek. Ia juga mengklarifikasi tuduhan pihak pro yang mengatakan bahwa mereka yang kontra Permendikbudristek PPKS adalah pendukung kekerasan seksual.
Yang menjadi masalah menurutnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbud yang mengeluarkan Permendikbudristek PPKS dianggap sangat tidak demokratis karena tidak ada proses mendengarkan pendapat terutama kepada tokoh-tokoh masyarakat yang sangat menghargai nilai-nilai agama.
Sedangkan peraturan yang dikelurkan oleh Nadiem Makarim ini sangat berkaitan dengan moral dan agama.
Kritik pada terma perbuatan yang tidak disetujui oleh korban juga membuka celah bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk melegalkan hubungan seksual yang hanya berdasarkan persetujuan tanpa memandang legalitas agama.
Penulis buku Pelajaran dari Buku Kehidupan itu juga mengungkapkan “Kita tahu bahwa tujuan Mendikbud ini baik dan mulia tapi hukum yang secara tertulis itu ambigu atau bias makna dan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak baik untuk melakukan hal-hal diluar itu seperti perzinahan dan lain sebagainya.”
“Jadi tujuan KAMMI melakukan aksi ini adalah ketemu sama Menteri Nadiem Makarim untuk audiensi tapi ternyata tidak ada di tempat, katanya sih begitu, jadi ia tidak bisa menemuai massa dari KAMMI,” pungkasnya kepada pihak chanelmuslim.com.
Di saat yang bersamaan Pengurus Pusat KAMMI mengeluarkan instruksi kepada Satgas RUU PKS KAMMI untuk melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI menuntut digagalkannya RUU TPKS yang menjadi paradigma pembentukan Permendikbudristek PPKS. [Ln]