• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

November 11, 2021
in Berita
Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda

Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda (foto: pixabay)

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Desakan untuk mencabut Permendikbudristek nomor 30 semakin gencar dilakukan karena pada dasarnya, bahaya atau dampak dari peraturan tersebut sama dengan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU PKS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap terhadap RUU TPKS.

Koordinator ACN Erik Armero mengungkapkan RUU TPKS adalah landasan dasar dari permendikbudristek No. 30 tersebut.

“Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham bahwa Permen Dikbudristek nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draft lama sampai yang terbaru,” kata Erik.

Senada dengan Erik, Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI Indram menjelaskan bahwa Permen Dikbudristek No. 30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual.

“Tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan. Jadi secara hirarkis, peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek No.30. Kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permen Dikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS,” jelasnya.

Padahal, menurut Indram, RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia.

Baca Juga: Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR,” tambah Erik.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan.[ind]

Tags: Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yayasan BSMU Gandeng Gudangemas.com untuk Penghimpunan Zakat dan Infaq

Next Post

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Next Post
ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7592 shares
    Share 3037 Tweet 1898
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga