• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

11/11/2021
in Berita
Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda

Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda (foto: pixabay)

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Desakan untuk mencabut Permendikbudristek nomor 30 semakin gencar dilakukan karena pada dasarnya, bahaya atau dampak dari peraturan tersebut sama dengan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU PKS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap terhadap RUU TPKS.

Koordinator ACN Erik Armero mengungkapkan RUU TPKS adalah landasan dasar dari permendikbudristek No. 30 tersebut.

“Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham bahwa Permen Dikbudristek nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draft lama sampai yang terbaru,” kata Erik.

Senada dengan Erik, Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI Indram menjelaskan bahwa Permen Dikbudristek No. 30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual.

“Tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan. Jadi secara hirarkis, peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek No.30. Kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permen Dikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS,” jelasnya.

Padahal, menurut Indram, RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia.

Baca Juga: Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR,” tambah Erik.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan.[ind]

Tags: Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yayasan BSMU Gandeng Gudangemas.com untuk Penghimpunan Zakat dan Infaq

Next Post

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Next Post
ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4975 shares
    Share 1990 Tweet 1244
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3390 shares
    Share 1356 Tweet 848
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7854 shares
    Share 3142 Tweet 1964
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2850 shares
    Share 1140 Tweet 713
  • Dari Dokumentasi ke Cerita: Salimah Kota Bekasi Bekali Humas Skill Fotografi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga