• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

11/11/2021
in Berita
Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda

Cinta pada Pandangan Pertama Abu Darda (foto: pixabay)

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Desakan untuk mencabut Permendikbudristek nomor 30 semakin gencar dilakukan karena pada dasarnya, bahaya atau dampak dari peraturan tersebut sama dengan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU PKS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap terhadap RUU TPKS.

Koordinator ACN Erik Armero mengungkapkan RUU TPKS adalah landasan dasar dari permendikbudristek No. 30 tersebut.

“Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham bahwa Permen Dikbudristek nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draft lama sampai yang terbaru,” kata Erik.

Senada dengan Erik, Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI Indram menjelaskan bahwa Permen Dikbudristek No. 30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual.

“Tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan. Jadi secara hirarkis, peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek No.30. Kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permen Dikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS,” jelasnya.

Padahal, menurut Indram, RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia.

Baca Juga: Tolak RUU TPKS, ACN Bentangkan Spanduk Protes Kebebasan Seksual di Pancoran

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR,” tambah Erik.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan.[ind]

Tags: Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yayasan BSMU Gandeng Gudangemas.com untuk Penghimpunan Zakat dan Infaq

Next Post

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Next Post
ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

ACT Hadirkan Pasar Murah di Bantul

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Operasi Pangan Murah, ACT Layani Ratusan Masyarakat Bantaran Kali Code, Yogyakarta

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

Warga Cilembu Manfaatkan Saung Cahaya untuk Tempat Vaksinasi

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9439 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11802 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4270 shares
    Share 1708 Tweet 1068
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga