• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kedai Ramen di Jepang dengan Sertifikasi Halal

Mei 4, 2015
in Masak
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ramen halal

ChanelMuslim.com – Jika mie ala jepang atau ramen identik dengan penggunaan daging babi yang berarti tidak bisa disantap oleh masyarakat muslim. Kini beberapa restoran di Jepang mulai melakukan adaptasi untuk membuat makanan mereka lebih mudah diakses wisatawan asing khususnya muslim. Seperti sebuah restoran di Tokyo yang kini menyajikan ramen halal.

Dikutip dari Rocketnews24, restoran bernama Naritaya yang terletak di Asakusa, Tokyo ini kabarnya memang telah memiliki sertifikat halal secara resmi. Naritaya terlihat seperti sebuah kedai ramen tradisional yang dapat dikatakan kuno dari segi interior, namun yang paling penting Anda akan melihat sebuah sertifikat halal dari Japan Islamic Trust yang cukup besar di pintu restoran ini.

Seperti di banyak restoran ramen, pelanggan dapat membeli tiket makanan dari mesin penjual otomatis, kemudian menyerahkannya ke koki. Menu ramen biasa yang berisi mi, rumput laut, daun bawang, tauge, bayam, telur rebus, dan rebung di restoran ini dibanderol dengan harga yang cukup wajar, yakni ¥ 700 (USD 6).

Tak hanya itu, ramen ini juga dilengkapi dengan ayam panggang strip yang harum dan lezat sebagai pengganti daging babi. Kaldu ramen ini sendiri tentu tidak menggunakan babi, melainkan terbuat dari bonito dan kombu (rumput laut). Rasa yang dihasilkan cukup ringan dan menyegarkan.

Selain menyajikan ramen halal, kedai ramen dengan mayoritas pelanggan beragama Islam ini juga memiliki ruang wudhu dan ruang shalat yang dilengkapi pula dengan arah kiblat. Sehingga para pelanggan juga dapat beribadah setelah mereka menyantap ramen halal ala Naritaya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gerakan Pramuka Kirim Misi Khusus ke Nepal

Next Post

Keuangan Islam Semakin Diterima di Inggris

Next Post

Keuangan Islam Semakin Diterima di Inggris

Dompet Dhuafa Jalin Kerjasama Dengan UPZ BNI Syariah

Pemerintah Upayakan Adanya Penyatuan Kalender Hijriah

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36710 shares
    Share 14684 Tweet 9178
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11088 shares
    Share 4435 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10939 shares
    Share 4376 Tweet 2735
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7909 shares
    Share 3164 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7008 shares
    Share 2803 Tweet 1752
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga