• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Prosedur Perceraian untuk Pernikahan Siri

05/02/2025
in Hukum, Konsultasi
Prosedur Perceraian untuk Pernikahan Siri

Foto: Unsplash

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA prosedur perceraian untuk pernikahan siri?

Pertanyaan:

Sejujurnya saya posisi bingung, saya menikah siri dengan suami kedua ini. Niatnya mau meresmikan pernikahan tapi dengan satu syarat, yaitu harus mengutamakan suami padahal selama ini saya hanya mengurusi, sedang anak saya usia 20 tahun dan 16 tahun, gimana-gimanakan masih butuh saya kadang kala.

Tapi kayaknya suami tidak suka. Nah apakah pernikahan ini saya pertahankan atau saya sudahi karena saya mempunyai anak dari pernikahan awal dan gak mungkin saya masa bodoh dalam membimbing anak-anak saya menuju masa depan hingga mereka dewasa.

Baca Juga: Mengenal Gray Divorce Ketika Perceraian Terjadi di Usia Senja

Prosedur Perceraian untuk Pernikahan Siri

Jawaban:

Oleh: Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H

Wa’alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh

Terimakasih atas pertanyaannya.

Memutuskan untuk bercerai atau tidak adalah pilihan mandiri Ibu yang sebaiknya dikonsultasikan lebih dulu kepada ahli agama dan psikolog. Tujuannya untuk mendapatkan jawaban terbaik yang komprehensif.

Dari sisi hukum perkawinan di Indonesia, ada dua hal yang dapat menjadi pembahasan atas pertanyaan Ibu yaitu mengenai bagaimana prosedur bercerai dalam perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (dikenal dalam masyarakat sebagai nikah siri) dan apa saja akibatnya.

Pada prinsipnya jika menikah secara agama tanpa dicatatkan di KUA, prosedur bercerainya juga dilakukan melalui syariat agama yaitu dengan talak.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Namun dalam beberapa kasus dengan alasan tertentu, ada pasangan yang memilih untuk bercerai di Pengadilan Agama. Misalnya untuk memperoleh kepastian hukum dan mendapatkan dokumen yang sah. Untuk hal ini, maka pengajuan perceraian dilakukan dengan memohonkan itsbat nikah terlebih dahulu.

“Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam hal perceraian, permohonan itsbat nikah dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau permohonan talak dalam satu pengajuan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.

Mengenai akibat dari perceraian, jika dilakukan secara syariat agama dan tidak melakukan itsbat nikah lebih dahulu, maka istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri akan kehilangan hak-haknya menurut hukum negara.

Hak yang dimaksud mencakup hak istri untuk menuntut bagian harta bersama, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak-anak.

Namun demikian, jika pasangan ini benar-benar mentaati syariat Islam, maka suami akan tetap menanggung nafkah istri dan nafkah anak-anak. Walaupun tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan suami untuk menanggungnya.

Berbeda halnya jika perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama. Majelis hakim akan dapat mewajibkan suami untuk menanggung nafkah istri dan anak-anaknya.

Kemudian istri juga dapat menuntut bagiannya atas harta bersama. Untuk penjelasan lain mengenai nikah siri, lihat juga tulisan sebelumnya mengenai “Nikah Siri di Tengah Pandemi Bukan Solusi” dan “Kewajiban Nafkah dalam Pernikahan Siri”.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasehat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[Ln/Sdz]

 

Tags: Prosedur Perceraian untuk Pernikahan Siri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makna Firman Allah Tentang Bidadari-Bidadari Surga

Next Post

Mpok Yonih Sebelum Pingsan: Allahu Akbar…Allahu Akbar!

Next Post
Mpok Yonih Sebelum Pingsan: Allahu Akbar…Allahu Akbar!

Mpok Yonih Sebelum Pingsan: Allahu Akbar…Allahu Akbar!

5 Cara Membangun Keluarga yang Kuat

Parenting in the West in Islamic Perspective (3)

Garuda Indonesia Kembali Menggelar Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025

Garuda Indonesia Kembali Menggelar Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4222 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8233 shares
    Share 3293 Tweet 2058
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11263 shares
    Share 4505 Tweet 2816
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2057 shares
    Share 823 Tweet 514
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3298 shares
    Share 1319 Tweet 825
  • Menghina Allah dalam Hati

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga