Monday, July 4, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Pernikahan Dini yang Dibatalkan

October 19, 2021
in Hukum, Unggulan
3 min read
0
pernikahan dini

Foto: Pexels

70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Bunda Rosa. Apakah pernikahan dini bisa dibatalkan?

Oleh: Rosalita Chandra, S.H, M.H.

Jawaban:

ArtikelTerkait

Rumah itu Ada di Hati

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

Load More

Batas usia minimal untuk calon suami istri yang hendak menikah diatur dalam UU No 16 Tahun 2019. UU ini mengatur tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu pada Pasal 7 sebagai berikut:

Baca juga: Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orangtua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Penjelasan Ayat (2):

Yang dimaksud dengan ‘penyimpangan’ adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.

Ada juga yang dimaksud dengan ‘alasan sangat mendesak’ adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Yang dimaksud dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Kemudian untuk memastikan terlaksananya ketentuan ini, Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul.

Penjelasan Ayat (3):

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Baca juga: Nikah Siri di Tengah Pandemi Bukan Solusi

Adapun ketentuan Pasal 6 yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orangtua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orangtua yang masih hidup atau dari orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Baca juga: Kewajiban Menafkahi Anak dalam Pernikahan Siri

Perubahan Usia Perkawinan

UU No 16 Tahun 2019 telah secara khusus mengubah ketentuan Pasal 7 mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan berdasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mendefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22IPUU-XV/2017 yang mengamanatkan untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan. Terutama bagi wanita sama dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Sebelum ada perubahan pada UU No 16 Tahun 2019. Batas usia pria dan wanita untuk dapat melakukan perkawinan berbeda. Sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain. Yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun pihak wanita.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orangtua. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini. Berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi. Tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Kesimpulan

Bisa dibatalkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 antara lain karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk dapat melakukan perkawinan.

Dalam konteks pernikahan dini maka pembatalan perkawinan dapat diajukan dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa:

  • Tidak ada persetujuan dari kedua calon mempelai untuk melakukan perkawinan
  • Izin kedua orangtua untuk melakukan perkawinan tidak ada
  • Tidak ada dispensasi Pengadilan untuk melakukan perkawinan
  • Apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum

[Wnd]

Tags: hukumkonsultasipernikahan dinirosalita chandra
Previous Post

Nasihat Singkat dari Al Allamah Asy Syaikh Utsaimin

Next Post

Parade Muslim Bolton untuk Menandai Maulid Nabi

Related Posts

Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Rumah itu Ada di Hati

July 3, 2022
507

ADA ungkapan bijak mengatakan, ‘Baiti Jannati.’ Rumahku surgaku. Di rumah ada cinta, ada nikmat, ada tenang, dan bahagia. Di rumah...

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

July 3, 2022
503

NAILA Binti Al-Farafishah, seorang gadis Nasrani cantik dari negeri Kufah, berkulit putih, berparas jelita, berfikiran jernih dan berakhlak penuh pesona....

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

July 3, 2022
524

SETIAP pasangan suami istri selalu menginginkan keluarga yang bahagia dan harmonis. Namun, ada permasalahan dalam keluarga muslim yang harus dihindari.

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

July 3, 2022
502

TERAS Bhumi adalah tempat Wisata (Glamour Camping) baru di Bogor. Sebuah tempat penginapan yang cocok juga buat quality time bersama...

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

July 3, 2022
509

LUCU sekali. Mereka ini adalah anak-anak JISc angkatan pertama. Di situ ada anakku yang pertama. Mereka sedang berkumpul. Aku hanya...

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

July 3, 2022
507

DI akhir pekan seperti sekarang ini, tak ada salahnya untuk tampil memukau dengan gaya busana yang simpel namun tetap stylish....

Rekomendasi Nude Lip Cream untuk Ombre Lips

Rekomendasi Nude Lip Cream untuk Ombre Lips

July 3, 2022
503

LIP cream dengan warna nude banyak disuaki para remaja untuk base ombre lips. Selain cocok untuk ombre lips, lip cream...

Ini Dia Jus Pembersih Liver ala Resep JSR

Ini Dia Jus Pembersih Liver ala Resep JSR

July 3, 2022
742

SAHABAT Muslim, resep JSR ala Dokter Zaidul Akbar yang akan kita bahas kali ini adalah Jus Pembersih Liver. Resep yang...

Resep Ayam Lodho Khas Tulungagung

Resep Ayam Lodho Khas Tulungagung

July 3, 2022
503

AYAM lodho dikenal sebagai salah satu makanan khas Tulungagung Jawa Timur yang unik. Sebab proses memasak ayamnya dibakar terlebih dahulu....

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

July 3, 2022
502

BERKURBAN tidak hanya ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun juga sebagai ibadah yang mampu memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat. Oleh...

Load More
Next Post
Parade Muslim Bolton untuk Menandai Maulid Nabi

Parade Muslim Bolton untuk Menandai Maulid Nabi

11 Istri Nabi Muhammad, Siapakah Mereka?

11 Istri Nabi Muhammad, Siapakah Mereka?

Dewan Da’wah Tangerang Selatan Apresiasi Siswa Madrasah Juara Kompetisi Robotik 2021

Dewan Da’wah Tangerang Selatan Apresiasi Siswa Madrasah Juara Kompetisi Robotik 2021

Terbaru

Heboh ‘Permen Jahat’

Horor di Film, Horor di Politik

July 3, 2022
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Rumah itu Ada di Hati

July 3, 2022
Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

July 3, 2022
Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

July 3, 2022
17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

July 3, 2022
Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

July 3, 2022
Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

July 3, 2022
Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

July 3, 2022
Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

July 3, 2022
Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

July 3, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    13872 shares
    Share 5549 Tweet 3468
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4466 shares
    Share 1786 Tweet 1117
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tiga Macam Doa yang Tidak Ditolak

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga