• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

November 21, 2024
in Hukum
Kisah Seorang Ayah yang Durhaka Kepada Anaknya

(foto: pixabay)

80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANAK pelaku tindak pidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi maraknya pemberitaan anak sebagai pelaku kejahatan.

Di sebuah surau di Lubuk Minturun, Sumatera Barat, seorang anak 8 tahun tergeletak tak bernyawa akibat dihempas tembok tempat wudhu yang ditabrak kerabatnya sendiri yang tengah melakukan freestyle dengan motor.

Ironinya, sang pelaku masih di bawah umur alias berseragam sekolah SMP. Sempat diperkarakan, kasus pun ditutup secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih dalam tali kerabat.

Di lain tempat, di sebuah Sekolah Dasar, kejadian miris mengiris hati setelah siswi SD buta akibat dicolok tusuk cilok oleh temannya sendiri.

Rosalita mengatakan, anak yang melakukan tindak pidana, tetap harus bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada kekhususan dalam penanganan perkara anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Misalnya anak pelaku dalam pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Kemudian sanksi pidananya juga dipertimbangkan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Rosalita.

Baca juga: Mendorong Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana

Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

Selain itu, Rosalita menambahkan, prinsip restorative justice dan diversi juga harus dikedepankan dalam menangani perkara anak.

Terkait dengan usia pelaku yang masih di bawah umur, apakah orangtua turut bertanggung jawab terhadap aksi kejahatan anak?

Rosalitas menjelaskan, bahwa orang tua tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana untuk perbuatan anak tersebut.

“Namun dapat dilihat kembali apakah ada kelalaian atau kesalahan orang tua dalam peristiwa pidana tersebut yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum,” tutupnya.[ind]

Tags: Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannyarosalita chandra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Desa Wisata Wukirsari dan Jatiluwih jadi Desa Wisata Terbaik 2024

Next Post

Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

Next Post
Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

Hukum Ikut Merayakan Ulang Tahun

Berbuat Baik Apa Hari Ini Nak

10 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia, Per 19 November 2024

10 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia, Per 19 November 2024

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga