• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

21/11/2024
in Hukum
Kisah Seorang Ayah yang Durhaka Kepada Anaknya

(foto: pixabay)

86
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANAK pelaku tindak pidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menanggapi maraknya pemberitaan anak sebagai pelaku kejahatan.

Di sebuah surau di Lubuk Minturun, Sumatera Barat, seorang anak 8 tahun tergeletak tak bernyawa akibat dihempas tembok tempat wudhu yang ditabrak kerabatnya sendiri yang tengah melakukan freestyle dengan motor.

Ironinya, sang pelaku masih di bawah umur alias berseragam sekolah SMP. Sempat diperkarakan, kasus pun ditutup secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih dalam tali kerabat.

Di lain tempat, di sebuah Sekolah Dasar, kejadian miris mengiris hati setelah siswi SD buta akibat dicolok tusuk cilok oleh temannya sendiri.

Rosalita mengatakan, anak yang melakukan tindak pidana, tetap harus bertanggung jawab sendiri atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada kekhususan dalam penanganan perkara anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Misalnya anak pelaku dalam pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Kemudian sanksi pidananya juga dipertimbangkan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Rosalita.

Baca juga: Mendorong Peran Ibu dalam Pencegahan Tindak Pidana

Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

Selain itu, Rosalita menambahkan, prinsip restorative justice dan diversi juga harus dikedepankan dalam menangani perkara anak.

Terkait dengan usia pelaku yang masih di bawah umur, apakah orangtua turut bertanggung jawab terhadap aksi kejahatan anak?

Rosalitas menjelaskan, bahwa orang tua tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana untuk perbuatan anak tersebut.

“Namun dapat dilihat kembali apakah ada kelalaian atau kesalahan orang tua dalam peristiwa pidana tersebut yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum,” tutupnya.[ind]

Tags: Anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Harus Bertanggung Jawab atas Perbuatannyarosalita chandra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Desa Wisata Wukirsari dan Jatiluwih jadi Desa Wisata Terbaik 2024

Next Post

Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

Next Post
Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

Saman Galehoy of Jakarta Islamic School Wins Championship at BAZKOM GALASENA 2024

10 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia, Per 19 November 2024

10 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia, Per 19 November 2024

Egois Itu Berlawanan dengan Islam

Bercermin dengan yang Lebih Baik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9539 shares
    Share 3816 Tweet 2385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • BI Dorong Ekosistem Modest Fashion Terintegrasi agar Produk Indonesia Mendunia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tiga Kiat Sukses Dunia dan Akhirat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Nasihat Umar bin Khattab yang Bisa Mengubah Cara Pandangmu tentang Kehidupan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • ISEF 2026 Hadirkan 100 Kegiatan, dari Modest Fashion hingga Hiburan Keluarga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11845 shares
    Share 4738 Tweet 2961
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga