• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kisah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

13/02/2026
in Kisah, Unggulan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah (foto: pixabay)

311
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIKISAHKAN Jamilah binti Abdillah melakukan gugat cerai suaminya, Tsabit bin Qais, dan pada akhirnya dikabulkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan dua ketentuan.

Jamilah binti Abdillah datang menemui Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam dan  berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela budi pekerti dan agama Tsabit bin Qais. Tetapi saya benci kekufuran dalam Islam.”

Tsabit bin Qais pernah memukul tangan istrinya hingga tulang tangannya retak.

Lalu Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam bersabda, “Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah diberikan oleh Tsabit bin Qais kepadamu?”

“Ya dan juga tambahannya,” jawab Jamilah binti Abdillah.

“Adapun tambahannya tidak perlu kamu kembalikan. Akan tetapi kebun itu saja,” jelas Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam.

Baca Juga: Kisah Seorang Istri yang Ingin Bercerai Tapi Akhirnya Sungguh Mengejutkan

Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah

Beliau pun berkata kepada Tsabit bin Qais, “Ambillah mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia.”

“Baik, ya Rasulullah,” jawab Tsabit bin Qais.

Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam kemudian menyuruh Jamilah binti Abdillah untuk menjalani masa iddah selama satu kali haid dan kembali kepada keluarganya.

(Berdasarkan HR, Bukhari, Sunan An Nasa’’I, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Ad-Duruquthni0

Keputusan Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam menceraikan Tsabit bin Qais dengan istrinya, Jamilah bin Abdillah mengandung beberapa hukum,

Pertama, dibolehkannya istri mengajukan khulu’ atau meminta cerai dari suami.

“Tidak halal bagimu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah: 229)

Kedua, suami tidak diperkenankan untuk mengambil mahar dari mantan istrinya melebihi dari yang ia berikan.

Abdurrazaq menyebutkan sebuah hadis yang diterimanya dari Ma’mar, dari Laits, dari Al-Hakam bin Utaibah dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhum,

“(Suami) tidak boleh mengambil dari istrinya lebih dari apa yang telah dia berikan kepadanya.”[May/ind]

Sumber: Zadul Ma’ad jilid 5, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Tags: Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengajarkan Aktivitas Kerumahtanggaan, Bekal Sukses Anak di Masa Depan

Next Post

Wardah Journey to Ramadhan: Bertema “Tenang Kuatkan Langkahmu”, Ajak Perempuan Sambut Bulan Suci dengan Penuh Ketenangan

Next Post
Wardah Journey to Ramadhan: Bertema “Tenang Kuatkan Langkahmu”, Ajak Perempuan Sambut Bulan Suci dengan Penuh Ketenangan

Wardah Journey to Ramadhan: Bertema “Tenang Kuatkan Langkahmu”, Ajak Perempuan Sambut Bulan Suci dengan Penuh Ketenangan

Tiga Hal Penghancur Kehidupan dalam Hadis Rasulullah

Mengenal Tahap Denial Ketika Seseorang Ditinggal yang Dicintainya

Wardah Global Quran Movement jadi Sumber Ketenangan hingga Kekuatan

Wardah Global Quran Movement jadi Sumber Ketenangan hingga Kekuatan

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9201 shares
    Share 3680 Tweet 2300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4162 shares
    Share 1665 Tweet 1041
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Muslim LifeFest 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Tren Halal Lifestyle dan Edukasi Syariah Terlengkap di ICE BSD

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4764 shares
    Share 1906 Tweet 1191
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga