• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Penghasilan

25/04/2022
in Khazanah, Unggulan
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Foto: Unsplash

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Seorang pernah bertanya kepada Ustaz Djunaidi, SE tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat profesi atau penghasilan, “Ustaz, saya mau bertanya, tentang zakat profesi untuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi, sedangkan tunjangan profesi nya diberikan setiap tiga bulan sekali, pertanyaannya gimana cara membayarkannya, apakah langsung dibayarkan begitu dapat atau akumulasi satu tahun.

Baca Juga: Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Penghasilan

Ustaz Djunaidi menjawab:

Muslim yang sudah berpenghasilan tetap, baligh, dan penghasilannya sudah memenuhi nisab maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Dasar hukum dari zakat penghasilan tertuang dalam Surat Adz Dzariyat Ayat 19 dan diperkuat dengan Al-Baqarah ayat 267

Adapun waktu pembayaran zakat profesi atau penghasilan secara umum dilaksanakan dalam dua waktu, yaitu saat menerima sudah mencapai nisab atau bisa juga dikumpulkan satu tahun hingga mencapai nisab.

Zakat fitrah atau zakat mal, adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Adapun waktu pembayaran zakat, khususnya zakat penghasilan bisa berbeda-beda antara satu muzakki dengan muzakki yang lain.

Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat mal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan menjelaskan, pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan dalam dua waktu.

Pertama, zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima gaji atau bayaran jika sudah cukup nisab. Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan emas 85 gram dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memutuskan, nisab zakat penghasilan tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Angka ini ditentukan dengan harga emas Antam 24 karat yang berlaku di Indonesia.

Kedua, jika belum mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian zakat dikeluarkan ketika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Jika dalam satu tahun belum mencapai nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

MUI dalam fatwanya berbunyi demikian “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

Demikiian, wallahu A’lam. [Ln]

Tags: Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mam Fifi Adakan Give Away di Tiktok Berhadiah Umroh

Next Post

Jangan Lupakan Tetangga

Next Post
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Jangan Lupakan Tetangga

Menzalimi Pasangan

Tidak Menzalimi Pasangan

Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9153 shares
    Share 3661 Tweet 2288
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Beberapa Tips untuk Membantu Melindungi Kulit dari Paparan Sinar UV

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga