• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Penghasilan

April 25, 2022
in Khazanah, Unggulan
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Foto: Unsplash

98
SHARES
757
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Seorang pernah bertanya kepada Ustaz Djunaidi, SE tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat profesi atau penghasilan, “Ustaz, saya mau bertanya, tentang zakat profesi untuk guru yang mendapatkan tunjangan profesi, sedangkan tunjangan profesi nya diberikan setiap tiga bulan sekali, pertanyaannya gimana cara membayarkannya, apakah langsung dibayarkan begitu dapat atau akumulasi satu tahun.

Baca Juga: Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Penghasilan

Ustaz Djunaidi menjawab:

Muslim yang sudah berpenghasilan tetap, baligh, dan penghasilannya sudah memenuhi nisab maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Dasar hukum dari zakat penghasilan tertuang dalam Surat Adz Dzariyat Ayat 19 dan diperkuat dengan Al-Baqarah ayat 267

Adapun waktu pembayaran zakat profesi atau penghasilan secara umum dilaksanakan dalam dua waktu, yaitu saat menerima sudah mencapai nisab atau bisa juga dikumpulkan satu tahun hingga mencapai nisab.

Zakat fitrah atau zakat mal, adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Adapun waktu pembayaran zakat, khususnya zakat penghasilan bisa berbeda-beda antara satu muzakki dengan muzakki yang lain.

Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat mal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan menjelaskan, pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan dalam dua waktu.

Pertama, zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima gaji atau bayaran jika sudah cukup nisab. Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan emas 85 gram dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memutuskan, nisab zakat penghasilan tahun 2021 adalah sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. Angka ini ditentukan dengan harga emas Antam 24 karat yang berlaku di Indonesia.

Kedua, jika belum mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian zakat dikeluarkan ketika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Jika dalam satu tahun belum mencapai nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

MUI dalam fatwanya berbunyi demikian “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

Demikiian, wallahu A’lam. [Ln]

Tags: Waktu yang Tepat Membayar Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dialog Yahudi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani tentang Dunia itu Penjara bagi Orang Beriman

Next Post

Jangan Lupakan Tetangga

Next Post
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Jangan Lupakan Tetangga

Menzalimi Pasangan

Tidak Menzalimi Pasangan

Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7427 shares
    Share 2971 Tweet 1857
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4945 shares
    Share 1978 Tweet 1236
  • Dicari: Investor Wakaf Produktif Penginapan Premium Omah Samirono Salimah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1415 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2970 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5077 shares
    Share 2031 Tweet 1269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga