• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membakar Kemenyan

April 26, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan (foto: pixabay)

394
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum membakar kemenyan/buhur ketika tahlil/tawasul? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Ya, dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seterusnya.

Sampai hari ini, kakbah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai taklim, mirip aroma terapi kalau di zaman sekarang.

Baca Juga: Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Hukum Membakar Kemenyan

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب

Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut.

Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)

Hanya saja, di Indonesia, dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan, menurut mereka, jadi kesannya negatif.

Wallahu a’lam.

Nah Sahabat Muslim, ternyata membakar kemenyan atau dupa dibolehkan dalam Islam, bahkan digunakan di Kakbah untuk wewangian.

Semoga artikel mengenai hukum membakar kemenyan atau dupa ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Membakar Kemenyan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Menzalimi Pasangan

Next Post

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Next Post
Kapan Kulit Kering Pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7362 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga