• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membakar Kemenyan

April 26, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan (foto: pixabay)

396
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum membakar kemenyan/buhur ketika tahlil/tawasul? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Ya, dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seterusnya.

Sampai hari ini, kakbah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai taklim, mirip aroma terapi kalau di zaman sekarang.

Baca Juga: Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Hukum Membakar Kemenyan

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب

Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut.

Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)

Hanya saja, di Indonesia, dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan, menurut mereka, jadi kesannya negatif.

Wallahu a’lam.

Nah Sahabat Muslim, ternyata membakar kemenyan atau dupa dibolehkan dalam Islam, bahkan digunakan di Kakbah untuk wewangian.

Semoga artikel mengenai hukum membakar kemenyan atau dupa ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Membakar Kemenyan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Menzalimi Pasangan

Next Post

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Next Post
Kapan Kulit Kering Pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga