• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membakar Kemenyan

April 26, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan (foto: pixabay)

378
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum membakar kemenyan/buhur ketika tahlil/tawasul? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Ya, dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seterusnya.

Sampai hari ini, kakbah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai taklim, mirip aroma terapi kalau di zaman sekarang.

Baca Juga: Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Hukum Membakar Kemenyan

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب

Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut.

Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)

Hanya saja, di Indonesia, dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan, menurut mereka, jadi kesannya negatif.

Wallahu a’lam.

Nah Sahabat Muslim, ternyata membakar kemenyan atau dupa dibolehkan dalam Islam, bahkan digunakan di Kakbah untuk wewangian.

Semoga artikel mengenai hukum membakar kemenyan atau dupa ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Membakar Kemenyan
Previous Post

Tidak Menzalimi Pasangan

Next Post

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Next Post
Kapan Kulit Kering Pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Kapan Kulit Kering pada Masa Kehamilan Bisa Berbahaya?

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga