• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membakar Kemenyan

April 26, 2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Membakar Kemenyan

Hukum Membakar Kemenyan (foto: pixabay)

399
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum membakar kemenyan/buhur ketika tahlil/tawasul? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Ya, dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seterusnya.

Sampai hari ini, kakbah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai taklim, mirip aroma terapi kalau di zaman sekarang.

Baca Juga: Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional

Hukum Membakar Kemenyan

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب

Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut.

Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)

Hanya saja, di Indonesia, dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan, menurut mereka, jadi kesannya negatif.

Wallahu a’lam.

Nah Sahabat Muslim, ternyata membakar kemenyan atau dupa dibolehkan dalam Islam, bahkan digunakan di Kakbah untuk wewangian.

Semoga artikel mengenai hukum membakar kemenyan atau dupa ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Membakar Kemenyan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tidak Menzalimi Pasangan

Next Post

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Next Post
Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Jelajah Ramadan di Taiwan, Negeri Ramah Muslim

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

Wakaf Al-Qur'an Hadirkan Semangat Baru Bagi Santri di Lebak, Banten

Sebaik-baik Doa adalah Doa pada Hari Arafah, Yuk Hafalkan

Umrah Ramadan, Raih Pahala Haji bersama Rasulullah

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7624 shares
    Share 3050 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Konsep Wasathiyyah dalam Menghadapi Kelompok Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Inginkah Masuk Surga?

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga