• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tentang Khalwat dan Ikhtilat dalam Interaksi Laki-laki dan Perempuan

Juni 20, 2022
in Khazanah
Interaksi laki-laki dan perempuan

Foto: Pexels/Ithalu Domininguez

126
SHARES
973
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PADA dasarnya, hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan hukumnya diperbolehkan. Namun, memang ada dua hal yang diharamkan untuk dilakukan ketika berinteraksi sehingga bisa saja menyebabkan hukum interaksi tersebut menjadi haram.

Dua hal ini adalah berkhalwat dan ikhtilat. Ustaz Muhammad Nuzul Zikri menyampaikan penjelasan tentang dua istilah tersebut.

Selama ini, mungkin kita mengetahui secara sederhana bahwa berkhalwat artinya berdua-duaan dan ikhtilat artinya campur-baur. Namun, Ustaz Nuzul menjelaskan lebih panjang terkait dua hal tersebut.

Baca Juga: 4 Penyebab Wanita Jauh dari Kemuliaan

Dua Hal yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Interaksi Laki-laki dan Perempuan

Dalam video yang diunggah oleh channel youtube SAP Channel dengan judul “Cara Berteman Laki-laki dan Perempuan yang Benar”, Ustaz Nuzul menjelaskan bahwa berkhalwat yang tidak boleh itu adalah di tempat tertutup atau tidak bisa dilihat mata manusia.

Selain itu, berkhalwat tanpa ada kepentingan sama sekali itu juga tidak diperbolehkan. Sementara itu, berbeda lagi hukumnya apabila memang tidak sengaja hanya berdua-duaan saja, tetapi berada di tempat yang terbuka dan bisa dipantau mata manusia, seperti jalan protokol.

Hal tersebut bukanlah khalwat yang disengaja dan juga memang jalan sekitarnya ramai. Intinya, dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, usahakan untuk selalu ada teman atau dilakukan secara beramai-ramai.

Kemudian, maksud dari ikhtilat yang diharamkan adalah campur-baur yang sampai bersenggol-senggolan sehingga menyerupai benang kusut.

Namun, kalau misalnya dalam satu ruangan tersebut, posisi semua laki-laki berada di depan dan perempuan berada di belakang sehingga terlihat rapi, maka hal tersebut diperbolehkan.

Contohnya, seperti Masjid Nabawi pada 15 abad lalu yang walau tanpa hijab atau pembatas antara laki-laki dan perempuan, tapi tidak ada campur baur.

Terakhir, dalam berinteraksi, Ustaz Nuzul mengingatkan kepada wanita agar berbicara dengan tegas.

Jangan memberikan suara yang mendayu-dayu sehingga bisa menimbulkan fitnah. Bicaralah yang baik dan tegas kepada laki-laki. [Cms]

 

Tags: Interaksi laki-laki dan perempuanKhalwat dan ikhtilat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak-anak Pengungsi di Malaysia Temukan Kebahagiaan dalam Teater

Next Post

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia

Next Post
Kualitas Udara di Jakarta Berada Pada Posisi Terburuk di Dunia

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia

Kisah Petarung MMA Wilhelm Ott Masuk Islam

Kisah Petarung MMA Wilhelm Ott Masuk Islam

Jangan Hanya Lihat Susahnya

Jangan Hanya Lihat Susahnya

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7688 shares
    Share 3075 Tweet 1922
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5177 shares
    Share 2071 Tweet 1294
  • Sabar yang Sebenarnya

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11064 shares
    Share 4426 Tweet 2766
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga