• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sempurnanya Syariat Islam dalam Hal Akhlak

Agustus 14, 2022
in Khazanah
Sempurnanya Syariat Islam dalam Hal Akhlak
83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEMPURNANYA syariat Islam dalam hal akhlak. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengikuti syariat. Sebab, semuanya telah diatur dengan sempurna.

Baca Juga: Tanda Keikhlasan dalam Mengikuti Syariat

Sempurnanya Syariat Islam dalam Hal Akhlak

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa termasuk dari tujuan beliau diutus adalah sebagai penyempurna akhlak yang mulia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya saja aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.”

Syariat-syariat terdahulu yang Allah syariatkan untuk hamba-hamba-Nya semuanya menghasung untuk berakhlak mulia.

Oleh karena ini, para ulama menyebutkan bahwa akhlak mulia adalah apa yang dituntut oleh syariat dalam penerapannya. Syariat yang sempurna ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah datang membawanya dengan menyempurnakan akhlak dan perangai-perangai yang baik. Kita sebutkan di antara contohnya adalah qishash.

Tentang Hukum Qishash

Para ulama telah menyebutkan tentang permasalahan hukum qishash, yaitu jika ada seseorang yang telah berbuat melampaui batas terhadap orang lain, apakah diqishash atau tidak?

Para ulama menyebutkan bahwa qishash di dalam syariat Yahudi merupakan keharusan, tidak ada pilihan bagi yang telah berbuat pelanggaran.

Dan perkara ini di dalam syariat Nasrani adalah kebalikannya, yakni wajib memaafkan. Akan tetapi, di dalam syariat kita hukum ini telah disebutkan dengan sempurna dari dua sisi; ada qishash dan ada memaafkan.

Ini karena menghukum orang yang melampaui batas dengan perbuatannya merupakan bentuk menolak kejelekannya, dan memaafkannya merupakan perbuatan baik, indah, dan berbuat baik kepada orang yang sudah engkau maafkan.

Syariat kita datang dengan sempurna walhamdulillah. Orang yang memiliki hak diberi pilihan, antara maaf dan hukuman agar dia bisa memaafkan dengan sempurna dan menghukum pada tempatnya.

Hal ini tidak diragukan lagi lebih utama daripada syariat Yahudi yang menelantarkan hak orang-orang yang telah melampaui batas untuk dimaafkan, yang bisa jadi pada hal ini terdapat kemaslahatan bagi mereka. Dan juga lebih utama daripada syariat Nasrani yang menelantarkan hak orang yang dizalimi; mereka mengharuskan untuk memberi maaf, dan bisa jadi kemaslahatan itu terdapat dalam menjalankan hukuman.”

[Cms]

Diterjemahkan oleh:
Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar

Sumber:
Makārim al-Akhlāq

https://t.me/alfudhail

Tags: Sempurnanya syariat islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Shalat atau Makan Dahulu saat Sudah Terhidang?

Next Post

1444 Tahun Lalu, Hijrah Nabi Kita Bermula

Next Post
1444 Tahun Lalu, Hijrah Nabi Kita Bermula

1444 Tahun Lalu, Hijrah Nabi Kita Bermula

Qudwah Sebelum Dakwah

Orang Paling Cerdas Menurut Rasulullah

Wukuf dan Haji Akbar

Menjaga Prasangka Baik pada Allah

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7671 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga