• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

September 19, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an

foto:pinterest

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menerima uang dari Al-Qur’an.

Ustaz, saya mau bertanya. Hukum menerima uang, jika kita disuruh untuk ngaji Al-Qur’an dalam kegiatan semisal syukuran, dan sejenisnya, apa hukumnya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Menerima uang dari Al-Quran ada beberapa perincian:

Pertama, karena mengajarkan, baik mengajarkan baca, tahsin, tajwid, tafsir.

Ini boleh menurut mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, karena ruqyah, upah ruqyah juga boleh menurut mayoritas ulama seperti yang dikatakan Imam An Nawawi.

Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab:

 باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار

“Bab Bolehnya Mengambil Upah dari Meruqyah dengan Al Quran dan Dzikir”.

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم

“Ini merupakan penjelasan atas kebolehan mengambil upah dari meruqyah dengan Al Fatihah, dzikir, hal itu halal tidak makruh, begitu pula mengambil upah dari mengajarkan Al Quran, inilah madzhab Syafi’iy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan kalangan salaf lainnya setelah mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/188).

Ketiga, semata-mata baca, lalu diberikan uang. Ini yang terlarang.

Baca juga: Hukum Menerima Bantuan dari Gereja

Dalilnya:

 اقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ

“Bacalah oleh kalian Al Quran dengan bacaan yang baik, akan datang suatu kaum yang membaca dengan melurus-luruskannya (membaguskan) sebagaimana anak panah di luruskan, namun mereka hanyalah mengharap-harap balasan yang disegerakan (materi-duniawi) dan mereka tidak mengharap pahala yang ditangguhkan (di akhirat).” (HR. Abu Daud no. 830, hasan).

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, Kerajaan Arab Saudi:

“يجوز لك أن تأخذ أجراً على تعليم القرآن ؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم زوَّج رجلا امرأة بتعليمه إياها ما معه من القرآن ، وكان ذلك صداقها ، وأخذ الصحابي أجرة على شفاء مريض كافر بسبب رقيته إياه بفاتحة الكتاب ، وقال في ذلك النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) أخرجه البخاري ومسلم ، وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى

Boleh bagimu mengambil upah dari mengajarkan Al Quran. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita, laki-laki itu mengajarkan wanita tersebut Al Quran yang dia hapal, dan itu sebagai maharnya. Para sahabat juga mengambil upah dari mengobati penyakit orang kafir dengan cara meruqyahnya dengan Al Fatihah. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah mengambil upah dari semata-mata membaca Al-Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 15/96).[Sdz]

Tags: Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fitri Tropica Buat Kejutan di Hari Ulang Tahun Pernikahan ke 10

Next Post

Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Next Post
Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Dari Akad Menuju Harmoni

Dari Akad Menuju Harmoni

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5046 shares
    Share 2018 Tweet 1262
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7527 shares
    Share 3011 Tweet 1882
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5112 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4846 shares
    Share 1938 Tweet 1212
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga