• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

September 19, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an

foto:pinterest

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menerima uang dari Al-Qur’an.

Ustaz, saya mau bertanya. Hukum menerima uang, jika kita disuruh untuk ngaji Al-Qur’an dalam kegiatan semisal syukuran, dan sejenisnya, apa hukumnya?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Menerima uang dari Al-Quran ada beberapa perincian:

Pertama, karena mengajarkan, baik mengajarkan baca, tahsin, tajwid, tafsir.

Ini boleh menurut mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, karena ruqyah, upah ruqyah juga boleh menurut mayoritas ulama seperti yang dikatakan Imam An Nawawi.

Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab:

 باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار

“Bab Bolehnya Mengambil Upah dari Meruqyah dengan Al Quran dan Dzikir”.

Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم

“Ini merupakan penjelasan atas kebolehan mengambil upah dari meruqyah dengan Al Fatihah, dzikir, hal itu halal tidak makruh, begitu pula mengambil upah dari mengajarkan Al Quran, inilah madzhab Syafi’iy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan kalangan salaf lainnya setelah mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/188).

Ketiga, semata-mata baca, lalu diberikan uang. Ini yang terlarang.

Baca juga: Hukum Menerima Bantuan dari Gereja

Dalilnya:

 اقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ

“Bacalah oleh kalian Al Quran dengan bacaan yang baik, akan datang suatu kaum yang membaca dengan melurus-luruskannya (membaguskan) sebagaimana anak panah di luruskan, namun mereka hanyalah mengharap-harap balasan yang disegerakan (materi-duniawi) dan mereka tidak mengharap pahala yang ditangguhkan (di akhirat).” (HR. Abu Daud no. 830, hasan).

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, Kerajaan Arab Saudi:

“يجوز لك أن تأخذ أجراً على تعليم القرآن ؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم زوَّج رجلا امرأة بتعليمه إياها ما معه من القرآن ، وكان ذلك صداقها ، وأخذ الصحابي أجرة على شفاء مريض كافر بسبب رقيته إياه بفاتحة الكتاب ، وقال في ذلك النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) أخرجه البخاري ومسلم ، وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى

Boleh bagimu mengambil upah dari mengajarkan Al Quran. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita, laki-laki itu mengajarkan wanita tersebut Al Quran yang dia hapal, dan itu sebagai maharnya. Para sahabat juga mengambil upah dari mengobati penyakit orang kafir dengan cara meruqyahnya dengan Al Fatihah. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah mengambil upah dari semata-mata membaca Al-Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 15/96).[Sdz]

Tags: Hukum Menerima Uang dari Al-Qur'an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fitri Tropica Buat Kejutan di Hari Ulang Tahun Pernikahan ke 10

Next Post

Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Next Post
Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Belajar Coding Gratis Bersama Beasiswa Indosat Ooredo Hutchison Digital Camp

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Masyarakat Islam di Amerika Utara Berkumpul untuk Hari Pembukaan Konvensi Tahunan ke 61

Dari Akad Menuju Harmoni

Dari Akad Menuju Harmoni

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Barakallah, Nabila LIDA dan Ilyas Bachtiar Resmi Menikah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2049 shares
    Share 820 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga