HUKUM menerima uang dari Al-Qur’an.
Ustaz, saya mau bertanya. Hukum menerima uang, jika kita disuruh untuk ngaji Al-Qur’an dalam kegiatan semisal syukuran, dan sejenisnya, apa hukumnya?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.
Menerima uang dari Al-Quran ada beberapa perincian:
Pertama, karena mengajarkan, baik mengajarkan baca, tahsin, tajwid, tafsir.
Ini boleh menurut mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kedua, karena ruqyah, upah ruqyah juga boleh menurut mayoritas ulama seperti yang dikatakan Imam An Nawawi.
Dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab:
باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار
“Bab Bolehnya Mengambil Upah dari Meruqyah dengan Al Quran dan Dzikir”.
Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم
“Ini merupakan penjelasan atas kebolehan mengambil upah dari meruqyah dengan Al Fatihah, dzikir, hal itu halal tidak makruh, begitu pula mengambil upah dari mengajarkan Al Quran, inilah madzhab Syafi’iy, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan kalangan salaf lainnya setelah mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/188).
Ketiga, semata-mata baca, lalu diberikan uang. Ini yang terlarang.
Baca juga: Hukum Menerima Bantuan dari Gereja
Dalilnya:
اقْرَءُوا فَكُلٌّ حَسَنٌ وَسَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَامُ الْقِدْحُ يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ
“Bacalah oleh kalian Al Quran dengan bacaan yang baik, akan datang suatu kaum yang membaca dengan melurus-luruskannya (membaguskan) sebagaimana anak panah di luruskan, namun mereka hanyalah mengharap-harap balasan yang disegerakan (materi-duniawi) dan mereka tidak mengharap pahala yang ditangguhkan (di akhirat).” (HR. Abu Daud no. 830, hasan).
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah, Kerajaan Arab Saudi:
“يجوز لك أن تأخذ أجراً على تعليم القرآن ؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم زوَّج رجلا امرأة بتعليمه إياها ما معه من القرآن ، وكان ذلك صداقها ، وأخذ الصحابي أجرة على شفاء مريض كافر بسبب رقيته إياه بفاتحة الكتاب ، وقال في ذلك النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله ) أخرجه البخاري ومسلم ، وإنما المحظور : أخذ الأجرة على نفس تلاوة القرآن ، وسؤال الناس بقراءته” انتهى
Boleh bagimu mengambil upah dari mengajarkan Al Quran. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita, laki-laki itu mengajarkan wanita tersebut Al Quran yang dia hapal, dan itu sebagai maharnya. Para sahabat juga mengambil upah dari mengobati penyakit orang kafir dengan cara meruqyahnya dengan Al Fatihah. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sesungguhnya yang terlarang itu hanyalah mengambil upah dari semata-mata membaca Al-Quran, dan meminta-minta kepada manusia dengan membacanya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 15/96).[Sdz]