ChanelMuslim.com – Perjanjian Lausanne menjadi perjanjian damai antara Turki Utsmani dan Inggris Raya serta sekutu-sekutunya, seperti Republik Perancis, Kerajaan Italia, Kekaisaran Jepang, Kerajaan Yunani, dan kerajaan Romania.
Dalam menghadapi konflik atau perang yang berkepanjangan, perjanjian damai tentunya menjadi langkah akhir untuk meredakan konflik tersebut.
Baca Juga: Demonstran Desak Yordania Batalkan Perjanjian Damai dengan Israel
Perjanjian Lausanne Ditandatangani 24 Juli 1923
Dilansir telegram Hikmah Agung, Ustaz Agung Waspodo menuliskan perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani di kota Lausanne, Swiss pada tanggal 24 Juli 1923.
Naskah asli perjanjian ditulis dalam bahasa Perancis dan merupakan upaya kedua setelah kegagalan Perjanian Sèvres.
Kegagalan itu terjadi akibat penolakan oleh Pergerakan Nasionalis Turki yg mengangkat senjata guna menolak butiran perjanjian yg sangat menghinakan serta merampas banyak wilayah.
Perjanjian damai ini mengakhiri semua konflik dan memastikan perbatasan baru Republik Turki. Pada perjanjian ini, Republik Turki diwajibkan melepas semua tuntutan atas bekas wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani sebelumnya.
Sebagai gantinya, pihak Sekutu sebagai pemenang perang dunia pertama mengakui kedaulatan Republik Turki dan seluruh perbatasannya.
Perjanjian ini kemudian diratifikasi oleh Turki pada 23 agustus 1923, oleh Yunani pada 25 Agustus 1933, Italia pada 12 Maret 1924, Jepang pada 15 Mei 1924, dan Inggris Raya pada 16 Juli 1924.
Akhirnya, perjanjian ini memiliki kekuatan hukum pada 6 Agustus 1924 ketika semua instrumen ratifikasi telah secara resmi disimpan di Paris, Perancis.
Baca Juga: Kisah Butir-butir Perjanjian Islam
Terdiri dari 143 Artikel dengan 4 Bagian Besar
Perjanjian ini terdiri dari 143 artikel dengan 4 bagian besar, termasuk convention on the Turkish Straits, trade (abolition of capitulations), agreements, dan Binding letters.
Lausanne menjadi landasan kemerdekaan Republik Turki termasuk perlindungan atas minoritas Nasrani beragama Orthodox Yunani di Turki serta minoritas muslimin di Yunani.
Akan tetapi, sebagian besar populasi Nasrani di Turki maupun populasi Muslimin di Yunani sudah saling mendeportasi.
Hal ini sesuai dengan konvensi mengenai Pertukaran Populasi Yunani dan Turki (Convention Concerning the Exchange of Greek and Turkish Populations) yang disepakati kedua negara.
Hanya penduduk minoritas Yunani di Konstantinopel, pulau Imbros dan Tenedos yg dikecualikan dalam konvensi tersebut (jumlah mereka sekitar 270 ribu ketika itu) sebagaimana muslimin di wilayah Thrace Barat (jumlahnya sekitar 129,120 orang pada 1923).
Turki juga (terpaksa) menerima hilangnya Cyprus dan Mesir. Cyprus merupakan wilayah pendudukan Inggris Raya setelah Kongres Berlin 1878 walaupun secara de jure tetap menjadi bagian Turki Utsmani hingga perang dunia pertama.
Sementara itu, Mesir dan Sudan Mesir-Inggris juga diduduki oleh Inggris Raya dengan dalih meredam pemberontakan Urabi dan pemulihan ketentraman. Namun, secara de jure juga masih dimiliki Turki Utsmani hingga akhir perang dunia pertama. Keduanya secara sepihak dianeksasi Inggris pada 5 November 1914.
Kemudian, nasib provinsi Mosul diserahkan kepada Liga Bangsa-Bangsa. Turki juga dipaksa untuk melepas semua tuntutannya atas Kepulauan Dodecanese Islands yang secara terpaksa harus dikembalikan oleh Italia sesuai Artikel 2 pada Perjanjian Ouchy 1912.
Perjanjian ini sering disebut sebagai Perjanjian Pertama Lausanne (1912), di Château d’Ouchy sebuah kota di Swiss, setelah berakhirnya perang Itali-Turkey 1911-1912.
Sahabat Muslim, itulah sejarah perjanjian Lausanne ini. Banyak hikmah yang bisa kita ambil dari sejarah tersebut, seperti tentang persatuan, harus pandai berdiplomasi, dan sebagainya. [Cms]