• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menjamak Shalat saat Bepergian

September 9, 2022
in Khazanah
Hadis Arbain 38: Keutamaan Melaksanakan Sunnah

Foto: Pixabay

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENJAMAK shalat saat bepergian. Seperti diketahui, menjamak berasal dari kata bahasa Arab (al-jam’u), yang artinya mengumpulkan atau menjadikan satu.

Menjamak shalat, maksudnya yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Dan dalam kaitannya dengan bepergian, diperbolehkan mengerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat dan melaksanakan dua shalat dalam satu waktu dengan qashar (meringkis).

Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar dua rakaat – dua rakaat. Jika kedua shalat tersebut dilakukan pada waktu zhuhur, disebut dengan jamak taqdim (mendahulukan).

Dan jika dikerjakan pada waktu ashar, disebut jamak ta’khir (mengakhirkan). Menjamak dan mengqashar shalat dalam perjalanan ini, biasa disebut dalam kitab-kitab hadits dan fikih sebagai “shalat safar.”

Baca Juga: Menjamak Shalat Bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri

Menjamak Shalat saat Bepergian

Ibnu Umar Radhiyalahu Anhuma berkata, “Aku melihat Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, apabila beliau diburu waktu berangkat dalam perjalanan, beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga menjamak dengan shalat isya’.” (Muttafaq Alaih)

Kata-kata “apabila,” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa melakukan hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Umar, yakni menjamak shalat jika bepergian.

Dan “mengakhirkan shalat maghrib hingga menjamaknya dengan shalat isya’,” maksudnya adalah menunda pelaksaan shalat maghrib pada waktunya dan mengerjakannya pada waktu isya’, menjamak dengan shalat isya’.

Hadits di atas, sekalipun hanya disebutkan tentang menjamak shalat dan tidak disinggung soal mengqashar. Sebab, Nabi memang senantiasa mengqashar shalat jika sedang berada dalam perjalanan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berikut.

“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Madinah menuju Makkah. Dan beliau selalu shalat dua rakaat-dua rakaat hingga kami kembali lagi ke Madinah.” (Muttafaq Alaih)

Nah, dalam hadits ini jelas sekali disebukan bahwa beliau mengqashar shalatnya selama berada dalam perjalan. Dan sekalipun ketika dalam perjalanan sempat bermukim dalam waktu cukup lama, beliau tetap mengqashar shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sebab disebutkan juga dalam lanjutan hadits tersebut, bahwa beliau bermukim di Makkah selama sepuluh hari. Dan selama bermukim di Makkah –meskipun beliau lahir dan besar di Makkah– beliau tetap mengerjakan shalat dua rakaat alias mengqashar shalatnya.

Bahkan, beliau sempat mukim di Makkah selama delapan belas hari. Dan selama itu pula beliau selalu mengqashar shalatnya.

Perkataan Anas, “hingga kami kembali lagi ke Madinah,” menunjukkan bahwa selama dalam perjalanan antara Makkah ,–Madinah dan Madinah,– Makkah, beliau senantiasa menjamak dan mengqashar shalatnya.

Aisyah Radhiyallahu Anha mengisahkan, bahwa pertama kali ketika masih di Makkah, shalat hanya diwajibkan dua rakaat-dua rakaat. Dan manakala Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah, shalat yang dua rakaat itu ditambah dua rakat lagi menjadi empat rakaat, kecuali maghrib dan subuh. Lalu Aiysah berkata,

“Dan apabila beliau bepergian, beliau shalat seperti shalat yang pertama kali, yakni yang diwajibkan di Makkah.” (Al-Hadits)

Ibnu Qayim berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat sejak beliau pergi keluar hingga kembali lagi ke Madinah.

Dan tidak ada satu pun hadits shahih yang mengatakan bahwa beliau pernah menggenapkan shalat yang empat rakat dalam perjalanannya.

Adapun hadits yang mengatakan bahwa Nabi pernah menggenapkan shalat empat rakaat, adalah hadits yang tidak shahih. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa hadits yang menyebutkan demikian adalah dusta atas Rasululah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Demikianlah kebiasaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau senantiasa menjamak shalatnya ketika bepergian dan selama bepergian. Baik itu jauh ataupun dekat, dan entah itu dalam keadaan aman ataupun dalam keadaan takut akan kedatangan musuh. Bahkan beliau sudah mulai menjamak shalatnya sejak di Madinah sebelum berangkat.

Ketika Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu Anhu mengatakan kepada Rasul, kenapa beliau tetap menjamak shalatnya dalam perjalanan, sementara keadaan telah aman dari ancaman musuh, belau bersabda,

“Itu adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepada kita, Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)

Adapun tentang pihak jarak perjalanan yang diperbolehkan berbuka dan menjamak shalat, terdapat banyak perbedaan pendapat berbuka dan menjamak shalat, terdapat banyak perbedaan pendapat di sana.

Karena memang tidak ada nash yang secara mutlak membatasi jauh dekatnya perjalanan dalam masalah ini. Hanya saja terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Al-Baihaqi dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi menjamak shalatnya jika pergi mencapai jarak tiga mil. Anas berkata,

“Apabila Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar dari Jarak tiga mil atau berapakah farsakh, beliau shalat dua rakaat.”

Menanggapi hadits di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath Al-Bari, bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih dan jelas dalam masalah ini.

Sedangkan jarak minimal perjalanan yang terdapat dalam hadits adalah salah satu mil, sebagaimana, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dengan sanad shahih. Dan dengan hadits ini pula, Ibnu Hazm mendasarkan pendapatnya.

Lagi pula, ini adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepada kita. Dan Allah senang jika keringanan yang Dia berikan, dimanfaatkan dengan baik oleh hamba-Nya. [Cms]

(Sumber: 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al-Kautsar)

Tags: Menjamak shalat saat bepergian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dunia Anak adalah Dunia Bermain

Next Post

Sumber Utama dalam Menafsirkan Al-Quran

Next Post
Sumber Utama dalam Menafsirkan Al-Quran

Sumber Utama dalam Menafsirkan Al-Quran

Surga yang Dibenci dan Neraka yang Disukai

Lebih Dalam tentang Ikhlas

Betapa Pentingnya Ikhlas dalam Beribadah

Ketika Pertama Kali Khalid bin Walid Diberikan Panji Islam

  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7563 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Business Matching 100 Artisan Wastra & Seminar Trend Forecasting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga