• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjamak Shalat Bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri

03/07/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

796
SHARES
6.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, ingin bertanya. Saya seorang TKI di Korea. Jam kerja saya di pabrik sangat padat sehingga membuat saya sulit untuk melaksanakan shalat. Apakah boleh saya menjamak shalat saya?

Ustaz Faisal Kunhi, M.A. menjawab hal ini sebagai berikut.

Sebelum Anda menjamak shalat, tugas Anda adalah meminta izin agar bisa shalat sesuai dengan waktunya.

Jika tidak mungkin, Anda dapat mencari informasi pabrik mana yang bisa melaksanakan shalat tepat waktu, dan jika Anda kesulitan mendapatkannya, maka Anda boleh menjamak shalat karena Anda berada di negara dengan muslim minoritas maka yang berlaku adalah fiqh minoritas.

Berikut penjelasan tentang tata cara menjamak shalat.

1. Semua shalat bisa dijamak (kecuali shalat subuh), zuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.

2. Shalat bisa dilakukan dengan cara jamak taqdim, contohnya shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur; dan bisa dilakukan dengan jamak takhir yaitu melakukan shalat zuhur dan ashar di waktu ashar dengan melaksanakan keduanya pada awal waktu masing-masing dari keduanya.

Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan,

يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير

Wajib tertib ketika jamak, yaitu dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425)

Adapun sebab yang memboleh seseorang menjamak shalatnya adalah sebagai berikut.

1. Sakit yang membuat sulit bergerak, jika ia banyak bergerak maka akan memperparah sakitnya.

Dalilnya adalah firman Allah: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

2. Boleh menjamak jika merasa kesulitan menunaikan tiap-tiap shalat pada waktunya karena alasan yang disyariatkan yaitu adanya kesulitan. Jadi kapan saja kesulitan itu ada maka pada saat itu shalat boleh di jamak.

Terkadang seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa saat ia berada di tempat, misalnya ia khawatir akan keselamatan dirinya, kehormatannya atau hartanya, maka pada saat itu ia dibolehkan menjamak shalatnya.

Hal ini berdasarkan sebuah hadist shahih bahwa Rasulullullah pernah suatu kali menjamak shalat saat berada di tempat bukan karena alasan hujan; Ibnu Abbas menuturkan;

bahwa pada saat berada di Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tujuh dan delapan rakaat, yaitu menjama shalat Zuhur dengan shalat Ashar serta menjamak shalat maghrib dan shalat Isya.[ind/manis.id]

Tags: hukum menjamak sholathukum menjamak sholat di luar negerihukum menjamak sholat untuk pekerja pabrikmenjamak shalat bagi TKI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Teladan Anmah Abu Ibrahim yang Sangat Mencintai Rasulullah

Next Post

Resep Semur Jengkol Betawi yang Tidak Bakal Kamu Tolak

Next Post
Resep Semur Jengkol Betawi

Resep Semur Jengkol Betawi yang Tidak Bakal Kamu Tolak

Empat Cara Merawat Kacamata Agar Tetap Awet

Empat Cara Merawat Kacamata Agar Tetap Awet

As'ad bin Zurarah, Sahabat Rasulullah yang Menjadi Imam Pertama di Madinah

As'ad bin Zurarah, Sahabat Rasulullah yang Menjadi Imam Pertama di Madinah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9473 shares
    Share 3789 Tweet 2368
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11818 shares
    Share 4727 Tweet 2955
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4282 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Pesona Menawan dari Kawah Ijen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4845 shares
    Share 1938 Tweet 1211
  • Peritel Kecantikan Inklusif dari Sumatera yang Dobrak Dominasi Ritel Jakarta Lewat Jaringan Komunitas dengan Puluhan Ribu Member

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berbicara Rezeki Artinya Bukan Hanya Soal Materi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga