• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menjamak Shalat Bagi Tenaga Kerja di Luar Negeri

03/07/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

782
SHARES
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, ingin bertanya. Saya seorang TKI di Korea. Jam kerja saya di pabrik sangat padat sehingga membuat saya sulit untuk melaksanakan shalat. Apakah boleh saya menjamak shalat saya?

Ustaz Faisal Kunhi, M.A. menjawab hal ini sebagai berikut.

Sebelum Anda menjamak shalat, tugas Anda adalah meminta izin agar bisa shalat sesuai dengan waktunya.

Jika tidak mungkin, Anda dapat mencari informasi pabrik mana yang bisa melaksanakan shalat tepat waktu, dan jika Anda kesulitan mendapatkannya, maka Anda boleh menjamak shalat karena Anda berada di negara dengan muslim minoritas maka yang berlaku adalah fiqh minoritas.

Berikut penjelasan tentang tata cara menjamak shalat.

1. Semua shalat bisa dijamak (kecuali shalat subuh), zuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya.

2. Shalat bisa dilakukan dengan cara jamak taqdim, contohnya shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur; dan bisa dilakukan dengan jamak takhir yaitu melakukan shalat zuhur dan ashar di waktu ashar dengan melaksanakan keduanya pada awal waktu masing-masing dari keduanya.

Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan,

يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير

Wajib tertib ketika jamak, yaitu dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425)

Adapun sebab yang memboleh seseorang menjamak shalatnya adalah sebagai berikut.

1. Sakit yang membuat sulit bergerak, jika ia banyak bergerak maka akan memperparah sakitnya.

Dalilnya adalah firman Allah: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

2. Boleh menjamak jika merasa kesulitan menunaikan tiap-tiap shalat pada waktunya karena alasan yang disyariatkan yaitu adanya kesulitan. Jadi kapan saja kesulitan itu ada maka pada saat itu shalat boleh di jamak.

Terkadang seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa saat ia berada di tempat, misalnya ia khawatir akan keselamatan dirinya, kehormatannya atau hartanya, maka pada saat itu ia dibolehkan menjamak shalatnya.

Hal ini berdasarkan sebuah hadist shahih bahwa Rasulullullah pernah suatu kali menjamak shalat saat berada di tempat bukan karena alasan hujan; Ibnu Abbas menuturkan;

bahwa pada saat berada di Madinah, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tujuh dan delapan rakaat, yaitu menjama shalat Zuhur dengan shalat Ashar serta menjamak shalat maghrib dan shalat Isya.[ind/manis.id]

Tags: hukum menjamak sholathukum menjamak sholat di luar negerihukum menjamak sholat untuk pekerja pabrikmenjamak shalat bagi TKI
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Teladan Anmah Abu Ibrahim yang Sangat Mencintai Rasulullah

Next Post

Resep Semur Jengkol Betawi yang Tidak Bakal Kamu Tolak

Next Post
Resep Semur Jengkol Betawi

Resep Semur Jengkol Betawi yang Tidak Bakal Kamu Tolak

Empat Cara Merawat Kacamata Agar Tetap Awet

Empat Cara Merawat Kacamata Agar Tetap Awet

As'ad bin Zurarah, Sahabat Rasulullah yang Menjadi Imam Pertama di Madinah

As'ad bin Zurarah, Sahabat Rasulullah yang Menjadi Imam Pertama di Madinah

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8884 shares
    Share 3554 Tweet 2221
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11582 shares
    Share 4633 Tweet 2896
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga