• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah

Oktober 4, 2024
in Khazanah, Unggulan
Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah

foto:pinterest

84
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGENAI mencukur rambut bayi saat aqiqah dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Hadits ini shahih. Lihat Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr).

Dilarang mencukur rambut dengan model qaza’. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120).

Apakah Qaza’? Nafi’, seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (Shahih Muslim No. 2120).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur.

Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam.

Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.

Hal ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan Islam, sampai-sampai dalam masalah yang dianggap sepele ini Islam tidak mengkehendaki adanya kezaliman.

Ada penjelasan yang bagus dari Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, sebagaimana dikutip oleh murid kesayangannya, Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah, sebagai berikut:

Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah

Baca juga: Hukum Aqiqah Anak Laki-laki Dibagi Dua

قَالَ شَيخنَا وَهَذَا من كَمَال محبَّة الله وَرَسُوله للعدل فَإِنَّهُ أَمر بِهِ حَتَّى فِي شَأْن الانسان مَعَ نَفسه فَنَهَاهُ أَن يحلق بعض رَأسه وَيتْرك بعضه لِأَنَّهُ ظلم للرأس حَيْثُ ترك بعضه كاسيا وَبَعضه عَارِيا وَنَظِير هَذَا أَنه نهى عَن الْجُلُوس بَين الشَّمْس والظل فَإِنَّهُ ظلم لبَعض بدنه وَنَظِيره نهى أَن يمشي الرجل فِي نعل وَاحِدَة بل إِمَّا أَن ينعلهما أَو يحفيهما

Syaikh kami (Ibnu Taimiyah) mengatakan: Ini merupakan bagian dari kesempurnaan kecintaan Allah dan rasulNya terhadap keadilan. Hal itu diperintahkan sampai-sampai urusan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Maka, larangan mencukur sebagian kepala dan membiarkan yang lain lantaran itu merupakan kezaliman terhadap kepala ketika dia dibiarkan sebagian tertutup rambut dan sebagian lain terbuka. Sepadan dengan ini adalah larangan duduk di antara matahari dan tempat berteduh, karena itu merupakan kezaliman atas sebagian badannya. Seperti ini juga adalah larangan bagi seseorang bejalan dengan satu sendal, tetapi hendaknya dia memakai keduanya atau melepaskan keduanya. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Hal. 100).

Hukumnya makruh menurut umumnya ulama. Al Hafizh Ibnu Hajar mengutip dari Imam An Nawawi mengatakan:

أَجْمَعُوا عَلَى كَرَاهِيَتِهِ إِذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ إِلَّا لِلْمُدَاوَاةِ أَوْ نَحْوِهَا وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ وَلَا فَرْقَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ

Para ulama ijma’ makruhnya qaza’ kecuali untuk berobat dan semisalnya, dan ini makruh tanzih (makruh yg mendekati boleh, namun sebaiknya ditinggalkan), dan tidak ada beda antara kaki laki-laki dan perempuan. (Fathul Bari, 10/365).[Sdz]

Tags: Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terapi Jus untuk Sakit Kepala

Next Post

Film Air Mata Mualaf Resmi Digarap Oleh Rumah Produksi Merak Abadi Productions

Next Post
Film Air Mata Mualaf Resmi Digarap Oleh Rumah Produksi Merak Abadi Productions

Film Air Mata Mualaf Resmi Digarap Oleh Rumah Produksi Merak Abadi Productions

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Pentas Teater Musikal Tentang Palestina

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Pentas Teater Musikal Tentang Palestina

Bahagia itu di Hati

Bahagia itu di Hati

  • Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    Keteladanan Ustaz Ahzami dalam Keluarga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5056 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1502 shares
    Share 601 Tweet 376
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7532 shares
    Share 3013 Tweet 1883
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3967 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga