SESEORANG bertanya mengenai hukum aqiqah untuk anak laki-laki yang dibagi dua.
Ustaz, saya mau bertanya. Aqiqah untuk anak laki-laki kan 2 kambing, kalau dipotongnya dibagi 2 apakah diperbolehkan? 1 di rumah orang tua, 1 lagi di rumah mertua.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa aqiqah lebih utama dilakukan dan didistribusikan di tempat anak itu dilahirkan, tapi itu bukan syarat keabsahan, itu hanya keutamaan saja.
Jadi jika ingin aqiqah di tempat lain juga sah.
Baik kedua kambingnya atau salah satunya. Ini perkara yang luwes dan lapang.
Perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini bukan tentang keabsahannya, mereka sepakat aqiqah di tempat sendiri atau di daerah lain sama-sama sah, mereka berbeda dalam masalah mana yang lebih utama.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
اختلف العلماء في المكان الأفضل لذبحها، هل الأفضل ذبحها في بلد الطفل، أم في بلد الوالد، إن كان يقيم في بلد آخر؟ وهذا الخلاف إنما هو في الأفضل، لا في الإجزاء
Para ulama berbeda pendapat tentang tempat yang lebih utama dalam penyembelihan aqiqah, apakah lebih utama di tempat bayi itu dilahirkan ataukah di tempat orgtuanya jika dia tinggal di tempat lain? perbedaan pendapat ini tentang keutamaan, bukan pada keabsahan.
ويجوز أن تُذبح شاة في بلد، وتُذبح الأخرى ببلد آخر لإدخال السرور على بقية الأهل
Hukum Aqiqah Anak Laki-laki Dibagi Dua
Baca juga: Syariat dan Tatacara Syukuran Aqiqah
Boleh menyembelih seekor kambing aqiqah di negerinya, dan kambing satunya lagi di negeri lain, agar mendatangkan kebahagiaan untuk semua anggota keluarga. (Ahkamul ‘Aqiqah, Al Islam Su’aal wa Jawaab).
Mufti Mesir saat ini dalam salah satu fatwanya menjelaskan:
الأولى والآكد ذبح العقائق في بلد القائم بالعقيقة ووطنه، فإن وكَّل في ذبحها خارج بلده أجزأه
Lebih utama dan ditekankan adalah menyembelih aqiqah di negeri orang yang beraqiqah tersebut dan tanah kelahirannya, seandainya dia men- tawkil (mewakilkan ke orang lain) penyembelihannya di negeri lain maka itu sah. (Darul Ifta Al Mishriyyah, fatwa no. 7865).
Demikian. Wallahu A’lam.[Sdz]