• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 3 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi

17/06/2026
in Khazanah, Unggulan
Tips Menjaga Kesehatan Payudara bagi Remaja

(foto: pixabay)

545
SHARES
4.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan macam-macam walimah yang boleh dan tidak boleh didatangi yaitu sebagai berikut.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan bahwa walimah yaitu:

هي كل طعام يتخذ لسرور حادث من عرس و عقد زواج و غيرها

Jamuan makan yang disediakan karena adanya peristiwa membahagiakan, seperti pesta pernikahan, akad perkawinan, dan selainnya. (Al Fiqhu Asy Syafi’iy Al Muyassar, 2/71)

Macam-Macam Walimah:

1. Al ‘Urs, jamuan makan saat pesta pernikahan

2. Al Khars, jamuan makan saat aqiqah

3. Al I’dzar, jamuan makan saat anak dikhitan

4. Al Wakirah, jamuan makan setelah usai membangun rumah

5. An Naqim, jamuan makan saat kedatangan musafir

6. Wadhimah, memberikan makan saat musibah

7. Al Imlak, jamuan makan setelah akad nikah

8. Al Ma’dubah, jamuan makan tanpa sebab (Traktir). (Ibid)

Baca Juga: Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan tentang Al Wakirah:

الوكيرة طعام سرور وشكران ، يتخذه الإنسان عند فراغه من البناء ، ويدعو إليه الناس ، وقد استحبها كثير من الفقهاء

Al Wakirah adalah jamuan makanan karena bahagia dan bersyukur, biasa dilakukan orang saat selesainya membangun bangunan (rumah), lalu dia mengundang manusia.

Banyak sekali ulama fiqih yang mengatakan sebagai amal yang mustahab/SUNNAH… (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 205413)

Ada pun memenuhi undangannya adalah SUNNAH, menurut mayoritas ulama.

كما ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ ، وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ حَضَرَ طَعَامَ الْوَكِيرَةِ

Sebagaimana MAYORITAS ulama baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, bahwa SUNNAH menghadiri undangan makan Al Wakiirah. (Ibid)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berpendapat WAJIB memenuhi semua bentuk undangan makan-makan.

Beliau berkata:

من دعي إلى الوليمة لزمته الاجابة فهي فرض عين صائما كان أو مفكرا

Siapa yang diundang untuk hadir walimah maka dia mesti meresponnya, yaitu fardhu ‘ain, baik dia dalam keadaan puasa atau tidak. (Al Fiqhu Asy Syafi’iy Al Muyassar, 2/71)

Dalilnya adalah:

اذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتيها

Jika kalian diundang pada walimah (jamuan makan) maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi yang berpuasa, dia wajib datang, dan boleh memilih untuk mendoakan saja dan tetap berpuasa, atau ikut makan (membatalkan puasanya). Ini situasional.

Dalilnya:

اذا دعي أحدكم فليجب فإن كان صائما فليصل و ان كان مفطرا فليطعم

Jika kalian diundang maka penuhilah undangan itu, jika sedang puasa maka doakanlah (tuan rumah), jika sedang tidak puasa makanlah. (HR. Muslim)

Ada pun undangan yang dicampur oleh maksiat maka boleh tidak datang, dengan kata lain, tidak wajib mendatanginya.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah berkata:

أذا كان هناك ضرر شرعي فلا تجب إجابته

Jika ada dharar (bahaya/keburukan) menurut syariat maka tidak wajib mendatanginya. (Misbahuzh Zhalam, 4/290)

Atau ‘uzur syar’iy lainnya seperti sakit, bencana alam, atau tempat yang teramat jauh.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai macam-macam walimah yang boleh dan tidak boleh didatangi. Semoga bermanfaat buat kamu yang sedang mempersiapkannya.[ind]

Tags: Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Zakat Jakarta Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak-Anak Disabilitas

Next Post

Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Next Post
Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Suami Pembohong, Patutkah Rumah Tangga Dipertahankan?

Suami Pembohong, Patutkah Rumah Tangga Dipertahankan?

Episode-episode Kecil Cinta

Episode-episode Kecil Cinta

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9242 shares
    Share 3697 Tweet 2311
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4185 shares
    Share 1674 Tweet 1046
  • Cara Menyelesaikan Masalah dari Sudut Pandang Islam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • El Nino Kuat Mengintai Indonesia Saatnya Bersiap dari Sekarang

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga