• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi

17/06/2026
in Khazanah, Unggulan
Tips Menjaga Kesehatan Payudara bagi Remaja

(foto: pixabay)

539
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan macam-macam walimah yang boleh dan tidak boleh didatangi yaitu sebagai berikut.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan bahwa walimah yaitu:

هي كل طعام يتخذ لسرور حادث من عرس و عقد زواج و غيرها

Jamuan makan yang disediakan karena adanya peristiwa membahagiakan, seperti pesta pernikahan, akad perkawinan, dan selainnya. (Al Fiqhu Asy Syafi’iy Al Muyassar, 2/71)

Macam-Macam Walimah:

1. Al ‘Urs, jamuan makan saat pesta pernikahan

2. Al Khars, jamuan makan saat aqiqah

3. Al I’dzar, jamuan makan saat anak dikhitan

4. Al Wakirah, jamuan makan setelah usai membangun rumah

5. An Naqim, jamuan makan saat kedatangan musafir

6. Wadhimah, memberikan makan saat musibah

7. Al Imlak, jamuan makan setelah akad nikah

8. Al Ma’dubah, jamuan makan tanpa sebab (Traktir). (Ibid)

Baca Juga: Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan tentang Al Wakirah:

الوكيرة طعام سرور وشكران ، يتخذه الإنسان عند فراغه من البناء ، ويدعو إليه الناس ، وقد استحبها كثير من الفقهاء

Al Wakirah adalah jamuan makanan karena bahagia dan bersyukur, biasa dilakukan orang saat selesainya membangun bangunan (rumah), lalu dia mengundang manusia.

Banyak sekali ulama fiqih yang mengatakan sebagai amal yang mustahab/SUNNAH… (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 205413)

Ada pun memenuhi undangannya adalah SUNNAH, menurut mayoritas ulama.

كما ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ ، وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ حَضَرَ طَعَامَ الْوَكِيرَةِ

Sebagaimana MAYORITAS ulama baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, bahwa SUNNAH menghadiri undangan makan Al Wakiirah. (Ibid)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berpendapat WAJIB memenuhi semua bentuk undangan makan-makan.

Beliau berkata:

من دعي إلى الوليمة لزمته الاجابة فهي فرض عين صائما كان أو مفكرا

Siapa yang diundang untuk hadir walimah maka dia mesti meresponnya, yaitu fardhu ‘ain, baik dia dalam keadaan puasa atau tidak. (Al Fiqhu Asy Syafi’iy Al Muyassar, 2/71)

Dalilnya adalah:

اذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتيها

Jika kalian diundang pada walimah (jamuan makan) maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi yang berpuasa, dia wajib datang, dan boleh memilih untuk mendoakan saja dan tetap berpuasa, atau ikut makan (membatalkan puasanya). Ini situasional.

Dalilnya:

اذا دعي أحدكم فليجب فإن كان صائما فليصل و ان كان مفطرا فليطعم

Jika kalian diundang maka penuhilah undangan itu, jika sedang puasa maka doakanlah (tuan rumah), jika sedang tidak puasa makanlah. (HR. Muslim)

Ada pun undangan yang dicampur oleh maksiat maka boleh tidak datang, dengan kata lain, tidak wajib mendatanginya.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah berkata:

أذا كان هناك ضرر شرعي فلا تجب إجابته

Jika ada dharar (bahaya/keburukan) menurut syariat maka tidak wajib mendatanginya. (Misbahuzh Zhalam, 4/290)

Atau ‘uzur syar’iy lainnya seperti sakit, bencana alam, atau tempat yang teramat jauh.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai macam-macam walimah yang boleh dan tidak boleh didatangi. Semoga bermanfaat buat kamu yang sedang mempersiapkannya.[ind]

Tags: Macam-macam Walimah yang Boleh dan Tidak Boleh Didatangi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rumah Zakat Jakarta Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak-Anak Disabilitas

Next Post

Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Next Post
Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Suami Pembohong, Patutkah Rumah Tangga Dipertahankan?

Suami Pembohong, Patutkah Rumah Tangga Dipertahankan?

Episode-episode Kecil Cinta

Episode-episode Kecil Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8964 shares
    Share 3586 Tweet 2241
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11625 shares
    Share 4650 Tweet 2906
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4046 shares
    Share 1618 Tweet 1012
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • Kajian Ahad Pagi PCM At-Tanwir Batang: Sejarah Kalender Hijriah hingga Makna Wakaf Produktif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga