MENTERI Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin menyerukan langkah nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan aktivitas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki serta upaya pengusiran warga Palestina dari tanah mereka.
Dikutip dari Anadolu, Seruan tersebut disampaikan Shahin saat melakukan kunjungan lapangan ke komunitas Badui Khan al-Ahmar di sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan itu turut dihadiri anggota korps diplomatik dan perwakilan organisasi internasional, termasuk Konsul Jenderal Turkiye Ismail Cobanoglu, serta delegasi kementerian Palestina.
“Israel hanya memahami bahasa tindakan nyata di lapangan, sehingga komunitas internasional harus mengambil langkah-langkah praktis,” kata Shahin.
“Pesan kami jelas. Ada hukum internasional, dan semua orang mengetahui pelanggaran yang setiap hari dihadapi rakyat Palestina,” ujarnya.
Baca juga: Melalui BAZNAS RI, JSIT Salurkan Sedekah Daging untuk Palestina dan Sumatra Rp853 Juta
Palestina Serukan Langkah Nyata untuk Hentikan Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
Shahin menyerukan sikap internasional yang bersatu untuk mengatakan cukup terhadap pendudukan ini melalui langkah-langkah konkret di lapangan.
Menurut dia, sejumlah negara telah mengambil tindakan terhadap Israel, namun langkah-langkah tersebut masih belum memadai.
Ia juga menyoroti meningkatnya serangan oleh pemukim terhadap komunitas Badui dan lahan milik warga Palestina.
Shahin menegaskan bahwa rakyat Palestina akan tetap bertahan di tanah mereka dan tidak akan meninggalkannya.
“Kami menerima keberadaan Israel di 77 persen tanah historis kami, dan kini saatnya mewujudkan negara Palestina di 22 persen wilayah historis Palestina,” katanya.
Kunjungan ke Khan al-Ahmar dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa Israel akan melaksanakan rencana evakuasi terhadap komunitas Badui tersebut yang dihuni sekitar 350 warga Palestina dari suku Jahalin yang tergabung dalam 42 keluarga.
Sebagian besar penduduk menggantungkan hidup pada peternakan domba dan tinggal di bangunan sederhana berbahan seng serta tenda.
Sejak 2018, otoritas Israel beberapa kali berupaya merobohkan Khan al-Ahmar, namun mengurungkan langkah tersebut akibat tekanan internasional, termasuk dari pemerintah Amerika Serikat yang memperingatkan dampak penggusuran terhadap solusi dua negara.
Tekanan tersebut membuat rencana itu dibekukan, namun tidak dibatalkan.
Israel selama bertahun-tahun berupaya menjalankan proyek permukiman besar bernama E1 di kawasan tersebut yang bertujuan menghubungkan permukiman Maale Adumim dengan Yerusalem Timur.
Warga Palestina menilai proyek itu akan memisahkan Yerusalem Timur dari wilayah Palestina di sekitarnya dan memecah wilayah Tepi Barat.
Bulan lalu, harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang juga memegang jabatan di Kementerian Pertahanan, memerintahkan evakuasi Khan al-Ahmar setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahkamah Agung Israel sebelumnya telah memberikan lampu hijau untuk pembongkaran dan pengosongan komunitas tersebut guna membuka jalan bagi pelaksanaan proyek permukiman E1.
Sejak penandatanganan Perjanjian Oslo II pada 1995, Israel menggunakan status Area C yang menempatkan sebagian besar wilayah Tepi Barat di bawah kendali keamanan dan administratifnya untuk meningkatkan pembongkaran komunitas Badui dan memindahkan penduduknya.
Israel beralasan komunitas-komunitas tersebut menimbulkan ancaman keamanan bagi permukiman di sekitarnya, sementara Palestina menilai penggusuran itu merupakan bagian dari kebijakan perluasan permukiman ilegal dan upaya menciptakan fakta baru di lapangan yang melemahkan peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berkesinambungan secara geografis. [Din]





