• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

29/04/2024
in Pranikah, Unggulan
Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

Foto: Pixabay

171
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

Pandemi akan berakhir, aktivitas mulai kembali seperti semula, termasuk walimah.

Jika saat pandemi banyak undangan yang datang hanya sekedar pemberitahuan bahwa kedua mempelai akan menikah dan tidak ada anjuran untuk hadir karena kondisi sehingga dibatasi hanya pihak keluarga mempelai saja.

Kini setelah pandemi usai, pernikahan kembali diadakan secara langsung dan mengundang banyak pihak.

Baca Juga:  Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri

Maka kita sebagai muslim sudah sepatutnya bahkan wajib menghadari undangan tersebut ketika kondisi telah kembali normal.

Berikut ini beberapa syarat walimah yang wajib kita hadiri saat kita diundang untuk hadir:

  • Pengundang adalah seorang Muslim yang Mukallaf

“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)

  • Undangan untuk seluruh lapisan masyarakat (tidak khusus untuk orang kaya)

“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang untuk hadir, sedangkan orang-orang miskin diabaikan (tidak diundang)” [HR. Bukhari]

  • Tidak ada tendensi mendapat keuntungan atau menghindari kemudharatan
  • Kehadiran hanya pada hari H
  • Tidak ada undangan lain yang mendahului

Jika dalam satu waktu kita mendapatkan lebih dari satu undangan pernikahan maka kita memiliki kewajiban menghadiri undangan yang lebih dahulu sampai pada kita.

  • Acara dalam walimah tidak mengandung unsur mungkar dan maksiat

Jika di dalam walimah ada rangkaian acara yang mengandung unsur kemungkaran, seperti tarian yang mencampur baurkan antara laki-laki dan perempuan. Atau adanya makanan dan minuman yang diharamkan dan lain-lain. Maka kita telah telah terlepas dari kewajiban menghadiri walimah tersebut.

  • Tidak ada ‘udzur syar’i

Jika walimah diadakan di tempat yang mudah dijangkau dari rumah kita, dan kita tidak memiliki keperluan yang sangat mendesak untuk tidak menghadiri walimah tersebut maka kita wajib untuk menghadirinya. [Ln]

 

Tags: Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Silaturahim Idul Fitri DDII: Memperkokoh Ukhuwah, Membangun Kekuatan Umat Menuju Kemenangan

Next Post

Hadiri Silaturrahim Idul Fitri, Haedar Nashir Ajak Dewan Dakwah Rancang Agenda Strategis Bersama

Next Post
Hadiri Silaturrahim Idul Fitri, Haedar Nashir Ajak Dewan Dakwah Rancang Agenda Strategis Bersama

Hadiri Silaturrahim Idul Fitri, Haedar Nashir Ajak Dewan Dakwah Rancang Agenda Strategis Bersama

ParagonCorp Gelar Kelulusan Women’s Space Bersama 10 Perempuan Penggerak di Jakarta

ParagonCorp Gelar Kelulusan Women’s Space Bersama 10 Perempuan Penggerak di Jakarta

Proses Perkembangbiakan Cacing Kremi dan Pencegahannya

Proses Perkembangbiakan Cacing Kremi dan Pencegahannya

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9172 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1939 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11710 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga