ChanelMuslim.com – Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri
Pandemi akan berakhir, aktivitas mulai kembali seperti semula, termasuk walimah.
Jika saat pandemi banyak undangan yang datang hanya sekedar pemberitahuan bahwa kedua mempelai akan menikah dan tidak ada anjuran untuk hadir karena kondisi sehingga dibatasi hanya pihak keluarga mempelai saja.
Kini setelah pandemi usai, pernikahan kembali diadakan secara langsung dan mengundang banyak pihak.
Baca Juga: Peluang Memohon Doa Saat Walimah
Syarat Walimah yang Wajib Dihadiri
Maka kita sebagai muslim sudah sepatutnya bahkan wajib menghadari undangan tersebut ketika kondisi telah kembali normal.
Berikut ini beberapa syarat walimah yang wajib kita hadiri saat kita diundang untuk hadir:
- Pengundang adalah seorang Muslim yang Mukallaf
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)
- Undangan untuk seluruh lapisan masyarakat (tidak khusus untuk orang kaya)
“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang untuk hadir, sedangkan orang-orang miskin diabaikan (tidak diundang)” [HR. Bukhari]
- Tidak ada tendensi mendapat keuntungan atau menghindari kemudharatan
- Kehadiran hanya pada hari H
- Tidak ada undangan lain yang mendahului
Jika dalam satu waktu kita mendapatkan lebih dari satu undangan pernikahan maka kita memiliki kewajiban menghadiri undangan yang lebih dahulu sampai pada kita.
- Acara dalam walimah tidak mengandung unsur mungkar dan maksiat
Jika di dalam walimah ada rangkaian acara yang mengandung unsur kemungkaran, seperti tarian yang mencampur baurkan antara laki-laki dan perempuan. Atau adanya makanan dan minuman yang diharamkan dan lain-lain. Maka kita telah telah terlepas dari kewajiban menghadiri walimah tersebut.
- Tidak ada ‘udzur syar’i
Jika walimah diadakan di tempat yang mudah dijangkau dari rumah kita, dan kita tidak memiliki keperluan yang sangat mendesak untuk tidak menghadiri walimah tersebut maka kita wajib untuk menghadirinya. [Ln]