• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kedudukan Seorang Ibu Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Agustus 9, 2025
in Khazanah, Unggulan
Kedudukan Seorang Ibu Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Foto: Unsplash

86
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEDUDUKAN seorang ibu dalam Islam sangat dimuliakan. Para ulama seringkali membahasnya tak terkecuali Syaik Yusuf Al-Qaradhawi rahimahullah.

Meskipun beliau banyak dikenal sebagai ulama ahli fiqih kontemporer namun beliau tidak luput membicarakan isu peradaban termasuk wanita sebagai seorang ibu.

Dalam kitab Syaikh Al-Qaradhawi yang berjudul Markazu al-Marah fi al-Hayati al-Islamiyyah ia mengatakan bahwa tidak pernah ada dalam sejarah sebuah agama atau sebuah sistem yang menghormati wanita sebagai seorang ibu dan mengangkat harkatnya sebaik Islam.

Baca Juga: Foto Kebersamaan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, M. Natsir dan Buya Hamka

Kedudukan Seorang Ibu Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Menurutnya Islam sangat menghormati wanita dan perintah ini turun langsung setelah turunnya perintah untuk menyembah dan percaya kepada ketauhidan Allah.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Kemulian seorang ibu ini juga ditunjukkan dalam syariat Islam tentang perang.

Seseorang harus terlebih dahulu mendapat restu dari ibunya, sebagaimana diceritakan dalam sebuah riwayat bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Lalu laki-laki tersebut berkata, “Ya Rasulullah! Saya ingin ikut berperang dan saya meminta nasihat dari Anda.”

Beliau bertanya, “Apakah kamu masih punya seorang ibu?” Pria itu menjawab, “Ya”

Beliau berkata, “Jangan tinggalkan dia karena surga berada di bawah telapak kakinya.”

Syaikh Al-Qaradhawi juga menyebutkan dalama kitabnya tersebut tentang wanita yang diangkat kedudukannya di dalam Al-Qur’an karena perannya sebagai seorang ibu.

Seperti ibunya Nabi Musa ‘alayhissalam, yang mendapat ilham dari Allah untuk menghanyutkan bayi Musa ke sungai agar ia terlindungi dari kejahatan Fir’aun.

Ia percaya pada janji-janji Allah saat ia bernazar kepada-Nya untuk menjadikan bayi yang di dalam kandungannya saat itu hamba yang shalih dan berkhidmat pada Baitul Maqdis. (Lihat surah Ali-Imrah ayat 35)

Demikian pula ibunya Maryam yang telah bernazar atas janin yang ada di dalam kandungannya menjadi seseorang yang setia kepada Allah dan disucikan dari penyembahan apapun selain kepada Allah.

Ketika dia melahirkan seorang bayi perempuan, Maryam, yang sebenarnya tidak diharapkannya, namun tidak membuatnya mengingkari nazarnya.

Ia justru memohon kepada Allah untuk melindungi anaknya itu dari kejahatan iblis. (Lihat Ali-Imran ayat 36)

Demikianlah Islam memuliakan wanita sebagai hak yang pantas mereka peroleh karena tugas-tugasnya dalam keluarga. [Ln/Sdz]

 

Tags: Kedudukan Seorang Ibu Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Posisi Makmum saat Imam Tak Bisa Berdiri

Next Post

Abu Hurairah Otaknya Gudang Pengetahuan

Next Post
Abu Hurairah Otaknya Gudang Pengetahuan

Abu Hurairah Otaknya Gudang Pengetahuan

Menghidupkan 10 malam terakhir Ramadan

Jangan Tergesa-gesa saat Berdakwah, Manusia Tidak Berubah dalam Semalam.

4 Manfaat Membawa Bekal bagi Kesehatan Keluarga

Resep Sandwich Goreng Isi Telur Buat Bekal Piknik Keluarga

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36718 shares
    Share 14687 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11110 shares
    Share 4444 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10981 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7181 shares
    Share 2872 Tweet 1795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga