RIBA merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang memiliki dampak luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial umat.
Secara sederhana, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan atau bunga atas pinjaman uang, yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Larangan ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memiliki dasar moral dan ekonomi, karena riba dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merugikan pihak yang lemah secara finansial.
Kecaman Terhadap Riba dan Pelakunya
A. Seperti Orang kerasukan syetan
Allah ﷻ berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. (QS. Al Baqarah : 275).
Kondisi yang digambarkan dalam ayat ini, menurut para mufassir seperti Abdullah bin Mas’ud, Muqatil bin Hayyan, dan lainnya, adalah gambaran di hari kiamat nanti. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/708).
Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
آكل الربا يبعث يوم القيامة مجنونا يُخْنَق
Para pemakan riba dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan tercekik.
B. Neraka Tempatnya Bagi Yang Terus-Menerus Mengambil Riba
Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah: 275).
C. Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ Proklamirkan Perang Kepada Pelaku Riba
Allah ﷻ berfirman:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al Baqarah: 279).
Kecaman Terhadap Riba dan Pelakunya
Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
يقال يوم القيامة لآكل الربا: خذ سلاحك للحرب
Dikatakan kepada pemakan riba pada hari kiamat nanti: “Ambil senjatamu untuk berperang.” (Ibid)
Ar Rabi’ bin Anas berkata:
أوعد الآكلَ الرّبا بالقتل
Allah telah mengancam pemakan riba dengan peperangan. (Tafsir Ath Thabari, 6/26).
D. Dosanya Melebihi 36 kali zina
Dari Abdullah bin Hanzhalah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ ، أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Satu Dirham yang dimakan seseorang dan dia tahu itu adalah riba, itu lebih besar dosanya dibanding 36 kali zina. (HR. Ahmad No. 21957).
Para ulama berbeda tentang keshahihan hadits ini. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: dhaif, yang benar adalah ini ucapan Ka’ab Al Ahbar, bukan ucapan Nabi ﷺ. (Selengkapnya lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 21956).
Sementara Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam beberapa kitabnya. (Lihat Ghayatul Maram No. 172, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1855, Misykah Al Mashabih No. 2825).
Baca juga: Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah
E. Dosa minimal seperti menikahi/menzinai ibunya sendiri
Dari Abdullah bin Mas’d Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba adalah salah satu 73 pintu dosa, dan paling ringan adalah seperti menikahi ibunya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah seorang muslim yang menciderai kehormatan saudaranya. (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5131. Imam Al Baihaqi berkata: isnadnya shahih. Al Hakim berkata: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Lihat Al Mustadrak No. 2259).
F. Riba Penyebab Turunnya Bencana
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ حَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah muncul di sebuah negeri maka mereka telah menghalalkan siksa Allah ﷻ. (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5416. Al Hakim, Al Mustadrak No. 2261, kata Al Hakim: shahihul isnad. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 679).[Sdz]
Sumber: Madrasatuna