DARI sekian banyak ilmu, terutama yang berkaitan dengan ilmu agama, ada setidaknya tiga cabang ilmu agama yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain (fardu ‘ain) menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.
Ketiga ilmu yang akan dibahas ini berkaitan dengan muamalah atau ilmu agama praktis, yaitu perintah, larangan dan akidah.
1. Pengetahuan tentang amalan yang diperintahkan
Mengetahui amalan-amalan wajib seperti shalat, puasa, zakat hingga haji masuk ke dalam cakupan pengetahuan fardhu ‘ain yang harus dipelajari oleh tiap muslim.
Kewajiban atas adanya ilmu mengenai amalan wajib bisa berupa tata cara, syarat dan rukunnya, waktu pelaksanaan dan segala hal yang berkaitan dengan amalan tersebut misal, mempelajari pelaksanaan shalat maka juga harus tahu ilmu tentang bersuci.
Sedangkan untuk amalan-amalan sunnah, bukan menjadi sebuah ilmu yang harus segera dipelajari atau masuk ke dalam kategori fardu ‘ain. Sebab, dalam mengerjakan amalan yang disunnahkan, mempelajarinyapun adalah sesuatu yang bernilai sunnah pula.
Baca Juga: 5 Cara Bersyukur Seorang Muslim
Ilmu yang Wajib Dipelajari oleh Setiap Muslim, Tidak bisa Diwakilkan
2. Pengetahuan tentang amalan yang dilarang
Mempelajari amalan yang dilarangan mengerjakannnya bergantung pada keadaan dan kejadian yang berlaku serta bergantung pula pada konteksnya.
Sehingga bagi seseorang yang tidak terlibat dengan amalan yang dilarang tersebut maka tidak wajib mempelajarinya.
Contoh, seorang tuna rungu atau bisu tidak wajib mempelajari seluruh kalimat yang dilarang untuk mengucapkannya.
Atau sebaliknya, seorang businessman harus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan riba atau hal-hal yang terlarang dalam jual beli.
Dan bagi setiap muslim menjadi wajib untuk memahami pengetahuan seputar makanan dan minuman haram karena tentu setiap manusia akan selalu melakukan ke duanya sehari-hari.
3. Akidah atau yang berkaitan dengan keyakinan serta amalan batin
Mengetahui kondisi serta mengendalikan amalan batin menjadi fardu ‘ain bagi tiap muslim.
Contohnya, jika seorang muslim merasa ada keraguan dalam batinnya tentang arti dan makna dua kalimat syahadat maka diwajibkan baginya segera mempelajari apa saja yang dapat menghilangkan keraguan tersebut.
Demikian pula jika seorang mukmin masih kesulitan untuk terbebas dari rasa benci, iri dan dengki maka wajib baginya mempelajari ilmu tazkiyatun nafs atau ilmu yang berkaitan dengan mensucikan jiwa agar terhindar dari keburukan penyakit hati tersebut.
Demikian tiga ilmu fardu ‘ain menurut Imam Al-Ghazali wajib dipelajari bagi tiap muslim. [Ln]