• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukuman Keras Bagi Pelaku LGBT

April 17, 2025
in Khazanah, Unggulan
Hukuman Keras Bagi Pelaku LGBT

foto:pixabay

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HUKUMAN keras bagi pelaku LGBT. Manusia secara fitri diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berpasangan, pria dan wanita. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.

Ayat senada terdapat dalam An-Nisa ayat 1.

Secara fitri juga satu sama lain saling memiliki kecenderungan, kemudian oleh syari’at dilegalkan melalui lembaga pernikahan agar terbentuk pasangan sakinah, mawaddah dan warahmah.

Allah Subhanahu wa Ta’la berfirman dalam Ar-Rum ayat 21:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penyelewengan terhadap fitrah itu merupakan pelanggaran, termasuk kecenderungan naluri seksual ke sesama jenis yang dikenal dengan LGBT.

Di era modern saat ini, perilaku LGBT ini menuntut pengakuan dan legalitas.

Terutama di Amerika dan di Eropa yang kering dari nilai-nilai spiritual, LGBT mendapat tempat setelah pengakuan undang-undang sebagai manusia jenis ketiga juga pengesahan perkawinan sesama jenis (homo dan lesbi).

Di Indonesia, negeri yang dihuni mayoritas muslim cukup mengejutkan.

Tepatnya di Jakarta, dua kali penggerebekan komunitas homo sedang melakukan pesta seks sesama jenis.

Perilaku yang jauh dibawah perilaku hewani ini mestinya tidak dilakukan oleh manusia yang dikenal modern, rasional dan beperadaban.

Perang Pemikiran, Upaya Memadamkan Cahaya Islam

Hukuman Keras Bagi Pelaku LGBT

Karena sesungguhnya perilaku homo pernah terjadi pada masa peradaban kuno.

Komunitas manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth, Bangsa Sadom.

(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? (Al-A’raf:80).

Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang.

Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini. Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah.

Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad dan Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini.

Karena itulah, Allah mengadzab umatnya Nabi Luth, dengan adzab yang sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya.

Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah

[Sdz]

 

Tags: Hukuman Keras Bagi Pelaku LGBT
Previous Post

Labuan Bajo Resmi Melarang Air Minum dalam Kemasan Botol dan Gelas Plastik

Next Post

Siapa pun Butuh Nasihat

Next Post
Keseimbangan Itu Perlu

Siapa pun Butuh Nasihat

Surat Al Baqarah Ayat 10 tentang Orang yang Meninggalkan Dakwah

Ayat Al-Qur'an atau Hadis Ajakan Masuk Surga

Orang yang Positif Harus Fokus pada Pikiran dan Perasaannya

Orang yang Positif Harus Fokus pada Pikiran dan Perasaannya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga