• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Tidak Menafkahi Istri yang Durhaka

19/12/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Tidak Menafkahi Istri yang Durhaka

foto:pinterest

98
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya mau bertanya, apakah seorang wanita atau istri yang nusyuz wajib dinafkahi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa Istri yang nusyuz (durhaka) menjadi penghalang baginya mendapatkan nafkah.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

والناشز لا نفقة لها، فإن كان لها منه ولد، أعطاها نفقة ولدها …. فمتى امتنعت من فراشه، أو خرجت من منزله بغير إذنه، أو امتنعت من الانتقال معه إلى مسكن مثلها، أو من السفر معه، فلا نفقة لها ولا سكنى، في قول عامة أهل العلم؛ منهم الشعبي ، وحماد، ومالك، والأوزاعي، والشافعي، وأصحاب الرأي، وأبو ثور. وقال الحكم: لها النفقة. وقال ابن المنذر: لا أعلم أحدا خالف هؤلاء إلا الحكم

Dan istri yang nusyuz (membangkang) tidak berhak mendapatkan nafkah. Jika ia memiliki anak dari suaminya, maka suaminya tetap memberikan nafkah untuk anaknya.

Kapan pun istri menolak berada di ranjang suaminya, atau keluar dari rumahnya tanpa izin, atau menolak pindah ke tempat tinggal yang sesuai dengannya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, menurut pendapat umum para ulama; di antaranya adalah asy-Sya’bi, Hammad, Malik, al-Awza’i, asy-Syafi’i, para ashhabur ra’yi (pengikut Abu Hanifah), dan Abu Tsaur.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Namun, al-Hakam berpendapat bahwa ia tetap mendapatkan nafkah.

Ibnu al-Mundzir berkata, ‘Saya tidak mengetahui adanya orang yang menyelisihi pendapat mereka ini, kecuali al-Hakam. (Al Mughni, jilid. 8, hal. 236).

Namun dalam Islam seorang suami hendaknya mendidik dulu istrinya sebagaimana arahan dalam Al-Qur’an, jadi tidak langsung memberikan hukuman atas kedurhakaannya.

Hukum Tidak Menafkahi Istri yang Durhaka

Baca juga: Suami Tidak Menafkahi selama 30 Tahun

Bagaimana cara mendidiknya? Yaitu nasihat dengan baik, jika tidak mempan maka pisah ranjang, jika tidak mempan maka pukul dibagian yang tidak menyakitkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. (QS. An-Nisa’: 34).[Sdz]

Tags: Hukum Tidak Menafkahi Istri yang Durhaka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Gelar Talkshow Mental Health Bertema Ibu Bahagia Anak Bahagia

Next Post

Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Bertujuan untuk Mempublikasi Talenta Unggul Anak Bangsa

Next Post
Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Bertujuan untuk Mempublikasi Talenta Unggul Anak Bangsa

Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Bertujuan untuk Mempublikasi Talenta Unggul Anak Bangsa

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9180 shares
    Share 3672 Tweet 2295
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11713 shares
    Share 4685 Tweet 2928
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Makam Rasulullah Terletak Sebelah Timur Masjid Nabawi

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga