• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

18/12/2024
in Berita
Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Foto: Pinterest

86
SHARES
664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI 17 Desember 2024, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pembuatan paspor dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun. Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, maupun studi.

Baca juga: Meningkatkan Kepemimpinan, Beasiswa Community College Initiative di Amerika Serikat

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Daftar harga membuat paspor terbaru:

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 350.000,

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 950.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia seharga Rp 100.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing seharga Rp 150.000,

Pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama seharga Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Syarat membuat paspor:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

Kartu Keluarga (KK),

Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis,

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia,

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cara membuat paspor di kantor imigrasi:

Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,

Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,

Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,

Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan paspor. [Din]

Tags: Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Bertujuan untuk Mempublikasi Talenta Unggul Anak Bangsa

Next Post

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Next Post
Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Lingkungan Membentuk Kita

Setelah Dinobatkan Juara Coc, Begini Prestasi Shakira Amirah dalam Berbagai Bidang

Setelah Dinobatkan Juara Coc, Begini Prestasi Shakira Amirah dalam Berbagai Bidang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8399 shares
    Share 3360 Tweet 2100
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3788 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11331 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3354 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga