• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Desember 18, 2024
in Berita
Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Foto: Pinterest

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI 17 Desember 2024, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pembuatan paspor dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun. Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, maupun studi.

Baca juga: Meningkatkan Kepemimpinan, Beasiswa Community College Initiative di Amerika Serikat

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Daftar harga membuat paspor terbaru:

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 350.000,

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 950.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia seharga Rp 100.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing seharga Rp 150.000,

Pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama seharga Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Syarat membuat paspor:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

Kartu Keluarga (KK),

Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis,

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia,

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cara membuat paspor di kantor imigrasi:

Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,

Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,

Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,

Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan paspor. [Din]

Tags: Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karya Prestasi Anak Bangsa 2024 Bertujuan untuk Mempublikasi Talenta Unggul Anak Bangsa

Next Post

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Next Post
Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Lingkungan Membentuk Kita

Setelah Dinobatkan Juara Coc, Begini Prestasi Shakira Amirah dalam Berbagai Bidang

Setelah Dinobatkan Juara Coc, Begini Prestasi Shakira Amirah dalam Berbagai Bidang

  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3176 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Ria Ricis Beri Tips untuk Para Suami Lancar Rezeki

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga