MULAI 17 Desember 2024, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pembuatan paspor dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun. Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, maupun studi.
Baca juga: Meningkatkan Kepemimpinan, Beasiswa Community College Initiative di Amerika Serikat
Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024
Daftar harga membuat paspor terbaru:
Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 350.000,
Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 650.000,
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 650.000,
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 950.000,
Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia seharga Rp 100.000,
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing seharga Rp 150.000,
Pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama seharga Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Syarat membuat paspor:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
Kartu Keluarga (KK),
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis,
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara membuat paspor di kantor imigrasi:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,
Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan paspor. [Din]