BULAN Ramadan dan momen-momen tertentu dalam kehidupan umat Islam sering dihiasi dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an melalui kegiatan tadarus.
Di banyak masjid dan musala, tadarus kerap dilakukan dengan menggunakan pengeras suara agar bacaan terdengar hingga ke luar.
Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai syiar Islam yang mampu membangkitkan semangat beribadah.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait kenyamanan masyarakat sekitar serta batasan yang diajarkan dalam syariat.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana hukum tadarus menggunakan pengeras suara ditinjau dari perspektif Islam, agar semangat ibadah tetap sejalan dengan adab dan kemaslahatan bersama.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa pada prinsipnya tadarus di masjid adalah perkara yang sunnah.
Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
Jibril menemuinya (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) pada tiap malam malam bulan Ramadhan, dan dia (Jibril) bertadarus Al Quran bersamanya. (HR. Bukhari No. 3220)
Hadits ini menunjukkan bertadarus (membaca dan mempelajari) Al Quran di malam hari saat bulan Ramadan adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama malaikat Jibril ‘Alaihissalam.
Jika dilakukan di masjid, maka itu sangat bagus. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Dan tidaklah sebuah kaum yang berkumpul di salah satu rumah-rumah Allah (maksudnya masjid) dalam rangka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan niscaya akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi para malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk yang ada disisiNya. (HR. Muslim No. 2699)
Hukum Tadarus Menggunakan Pengeras Suara
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
أن قراءة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف والخلف المتظاهرة
Sesungguhnya berkumpulnya jamaah untuk membaca Al Quran adalah perkara yang mustahab (sunah), berdasarkan berbagai dalil yang jelas, dan perilaku para salaf, dan khalaf yang begitu jelas. (At Tibyan fi Aadab Hamalatil Quran, Hal. 71)
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah mengatakan:
Baca juga: Aturan Pengeras Suara saat Ramadan Kembali Menuai Kontroversi
هذا دليل على فضل الإجتماع على تلاوة القرآن في المساجد
Ini adalah dalil tentang keutamaan berkumpul dalam rangka membaca Al Quran di masjid-masjid. (Syarh Al Arbain Nawawiyah, Hal. 93)
Bagaimana bentuknya? Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Bab fil Idarah bil Quran (Bab Bergiliran Membaca Al Quran), pada kitab At Tibyan-nya:
وهو أن يجتمع جماعة يقرأ بعضهم عشرا أو جزءا أو غير ذلك ثم يسكت ويقرأ الأخر من حيث انتهى الأول ثم يقرأ الآخر وهذا جائز حسن وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال لا بأس به
Yaitu jamaah berkumpul, lalu sebagian mereka membaca sepuluh ayat atau satu juz atau selain itu, kemudian mereka berhenti, dan dilanjutkan bacaannya oleh lainnya dengan melanjutkan ayat yang terakhir dibaca. Ini boleh dan bagus. Imam Malik Rahimahullah ditanya hal ini, Beliau menjawab: tidak apa-apa. (At Tibyan, Hal. 103)
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abad Al Badr hafizhahullah menambahkan:
(Tidaklah sebuah kaum berkumpul di rumah di antara rumah-rumah Allah) yaitu masjid-masjid. Dikatakan: dikaitkan dengannya sebagai tempat ilmu dan tempat-tempat khusus untuk mencari ilmu dan menyebarkannya. (mereka membaca Kitabullah dan mengkajinya) yakni mereka membaca Kitabullah, keadaanya sama saja apakah ada seorang yang membaca dan menafsirkan, atau orang lain yang menafsirkan, atau mereka berkumpul dengan satu orang di antara mereka membaca sejumlah ayat Al Quran dan yang lain mendengarkan, lalu ada orang yang mengoreksi bacaannya dan menjelaskan dengan berbagai keterangan. Semua ini termasuk makna tadarus. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud [175])
Namun tidak dibenarkan dengan suara yang keras jika ada orang yang shalat di rumahnya atau sedang tidur karena hal itu bisa mengganggunya dan menciptakan suara bising dan fitnah.
Cukup baginya dengan suara mikropon dalam saja.[Sdz]





