• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

02/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

foto:pinterest

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM memendekkan rambut bagi wanita ialah tidak apa-apa selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki.

Sebagaimana riwayat berikut:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami. (HR. At Tirmdizi No. 2695. hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5434).

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالَ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2006).

Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan saja. (HR. Abu Daud No. 1983, Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Lihat juga Shahihul Jami’ No. 5403).

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

نهى أن تحلق المرأة رأسها

Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya. (HR. At Tirmidzi No. 915).

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

Baca juga: Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Menurut Imam At Tirmdizi sanad hadits ini idhtirab – guncang (Ibid), sehingga dia dhaif.

Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang katanya dari Ali, kadang dari ‘Aisyah.

Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathi’) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari ‘Aisyah.(Silsilah Adh Dha’ifah No. 278).

Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:

والعمل على هذا عند أهل العلم لا يرون على المرأة حلقا، ويرون أن عليها التقصير.

Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja. (Sunan At Tirmidzi No. 915).[Sdz]

Tags: Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seledri Mengandung Komponen Gizi yang Cukup Baik

Next Post

Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Next Post
Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Berikut Lima Cara Memilih Mangga yang Segar

Berikut Lima Cara Memilih Mangga yang Segar

Perjalanan Pembuktian Sebuah Cinta

Perjalanan Pembuktian Sebuah Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2007 shares
    Share 803 Tweet 502
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11233 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga