• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

02/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

foto:pinterest

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM memendekkan rambut bagi wanita ialah tidak apa-apa selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki.

Sebagaimana riwayat berikut:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami. (HR. At Tirmdizi No. 2695. hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5434).

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالَ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2006).

Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan saja. (HR. Abu Daud No. 1983, Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Lihat juga Shahihul Jami’ No. 5403).

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

نهى أن تحلق المرأة رأسها

Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya. (HR. At Tirmidzi No. 915).

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

Baca juga: Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Menurut Imam At Tirmdizi sanad hadits ini idhtirab – guncang (Ibid), sehingga dia dhaif.

Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang katanya dari Ali, kadang dari ‘Aisyah.

Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathi’) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari ‘Aisyah.(Silsilah Adh Dha’ifah No. 278).

Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:

والعمل على هذا عند أهل العلم لا يرون على المرأة حلقا، ويرون أن عليها التقصير.

Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja. (Sunan At Tirmidzi No. 915).[Sdz]

Tags: Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seledri Mengandung Komponen Gizi yang Cukup Baik

Next Post

Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Next Post
Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Zubaidah bintu Ja’far Teladan Para Ibu dalam Mencintai Ilmu

Berikut Lima Cara Memilih Mangga yang Segar

Berikut Lima Cara Memilih Mangga yang Segar

Perjalanan Pembuktian Sebuah Cinta

Perjalanan Pembuktian Sebuah Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7989 shares
    Share 3196 Tweet 1997
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga