• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Shalat Tidak Membaca Al-Fatihah

Juli 10, 2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Shalat Tidak Membaca Al-Fatihah

foto:pinterest

68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHKAH shalat tidak membaca Al Fatihah? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

1. Golongan pertama mengatakan sah, walau membaca surat lain yang termudah baginya.

Bagi golongan ini, tidak ada surat spesifik yang wajib dibaca dalam shalat. Inilah pandangan Imam Al Auza’i, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta orang yang menyepakati mereka.

Alasannya adalah sesuai dengan keumuman ayat:

فاقرءوا ما تيسر من القرآن

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al Muzammil (73): 20).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Jika kamu hendak shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Quran.” (HR. Bukhari No. 724, 5897, 6290. Muslim No. 397).

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang kelompok ini:

قالوا: فأمره بقراءة ما تيسر، ولم يعين له الفاتحة ولا غيرها، فدل على ما قلناه

“Mereka berkata: Rasulullah memerintahkan untk membaca yang termudah, bukan mengkhususkan Al Fatihah dan tidak pula yang lainnya. Ini menunjukkan kebenaran apa yang kami katakan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/108).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2. Golongan kedua mengatakan tidak sah shalat tanpa Al Fatihah, inilah pandangan Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan para sajabatnya dan merupakan pendapat mayoritas ulama.

Alasannya adalah dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Bukhari No. 723, Muslim No. 394, 395).

Imam At Tirmidzi memberikan keterangan:

Baca juga: Bacaan Basmallah Imam Tidak Terdengar saat Membaca Al Fatihah

والعمل عليه عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، منهم عمر بن الخطاب وجابر بن عبد الله وعمران بن حصين وغيرهم، قالوا: لا تجزئ صلاة إلا بقراءة فاتحة الكتاب. وبه يقول ابن المبارك والشافعي وأحمد وإسحق.

“Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengamalkan (berdalil) dengan hadits ini, di antara mereka: Umar bin Al Khathab, Jabir bin Abdullah, ‘Imran bin Hushain, dan selain mereka. Mereka mengatakan: shalat tidaklah mencukupi kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab. Ini juga perkataan Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ishaq.” (Penjelasan Sunan At Tirmidzi no. 247).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Hukum Shalat Tidak Membaca Al-Fatihah

لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بفاتحة الكتاب

“Tidaklah sah shalat yang di dalamnya tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. Ibnu khuzaimah No. 490, sdgk dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah ini merupakan perkataan mawquf dari Umar, 1/397).

Dengan mentaufiq (kompromi) beberapa hadits yang zahirnya nampak bertentangan di atas, hadits yang satu memerintahkan membaca yang termudah dari Al Quran, hadits lain memerintahkan membaca Al Fatihah, dan semuanya shahih, tidak ada yang dinasakh, apalagi didhaifkan, maka pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih hati-hati.

Hal ini sesuai yang dikatakan oleh ungkapan seorang sahabat nabi, yakni Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

أُمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر

“Kami diperintahkan membaca Fatihatul Kitab dan apa-apa yang mudah.” (HR. Abu Daud No. 818. Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 818).[Sdz]

Tags: Hukum Shalat Tidak Membaca Al-Fatihah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tips Menjaga Tubuh dan Kulit Tetap Glowing di Tengah Cuaca Ekstrem

Next Post

Peribahasa tentang Teman

Next Post
Menjaga Anak dari Pertemanan yang Berdampak Tidak Baik

Peribahasa tentang Teman

Humaira, Putri Zaskia Sungkar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya

Humaira, Putri Zaskia Sungkar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya

47 Relawan Ikuti Volunteer Basic Training Rumah Zakat di Bogor, Siap Aksi dan Kontribusi untuk Kemanusiaan

47 Relawan Ikuti Volunteer Basic Training Rumah Zakat di Bogor, Siap Aksi dan Kontribusi untuk Kemanusiaan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga