• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

21/04/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

foto:pinterest

87
SHARES
667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memasuki mall yang terdapat anabul?

Ustaz saya mau bertanya, sebagai mana kita ketahui di kota-kota besar terdapat Mall dan cafe yang pet friendly. Di mall dan cafe tersebut, Anabul seperti anjing dan kucing diperbolehkan masuk. Walaupun untuk hewan tersebut dipakaikan diapers supaya tidak kencing sembarangan. Ada beberapa mall yang memperbolehkan anabulnya berjalan leluasa namun tetap memakai tali. Namun ada juga beberapa mall yang wajib memasukkan anabulnya di pet cargo semacam stroller untuk Anabul. Bagaimana hukumnya jika kita memasuki mall tersebut dan memesan makanan di mana kucing dan anjing juga diperbolehkan masuk?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini.

Pertanyaan ini dibahas dua bagian, yaitu status kesucian kucing dan anjing.

1. Status Kesucian Kucing

Kucing adalah hewan yang suci baik bulu, kulit, dan liurnya, kecuali pada air kencing dan kotorannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‚ูŽุชูŽุงุฏูŽุฉูŽ – ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ – ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ู‚ูŽุงู„ูŽ -ูููŠ ุงูŽู„ู’ู‡ูุฑู‘ูŽุฉู-: – ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽุชู’ ุจูู†ูŽุฌูŽุณู, ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ุงูŽู„ุทู‘ูŽูˆู‘ูŽุงูููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ – ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุงูŽู„ู’ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู, ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงูŽู„ุชู‘ูุฑู’ู…ูุฐููŠู‘ู. ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ

Dari Abu Qatadah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam berkata tentang Al Hirrah (kucing): โ€œSesungguhnya kucing bukan najis, dia hanyalah hewan yang biasa beredar disekeliling kalian.โ€ (HR. At Tirmidzi No. 92. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam Malik, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Al Hakim, Imam Adz Dzahabi, Imam Ibnul Mulaqqin, Imam Al Baghawi, dan lain-lain).

Ada pun kenajisan kencing dan kotorannya, karena kucing bukan hewan yang boleh dimakan, maka para ulama sepakat atas kenajisannya.

Dalam Al Mausuโ€™ah disebutkan:

ุงุชู‘ูŽููŽู‚ูŽ ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู ุจูŽูˆู’ู„ ูˆูŽุนูŽุฐูุฑูŽุฉู ุงู„ุขู’ุฏูŽู…ููŠู‘ู ูˆูŽุจูŽูˆู’ู„ ูˆูŽุฑูŽูˆู’ุซู ู…ูŽุง ู„ุงูŽ ูŠูุคู’ูƒูŽู„ ู„ูŽุญู’ู…ูู‡ู

โ€œPara ahli fiqih sepakat najisnya air kencing dan kotoran manusia, serta air kencing dan kotoran hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya.โ€ (Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 40/91).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklikย tautanย ini.

Ada pun bulu kucing yang rontok, sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan najis, namun mayoritas fuqaha mengatakan suci.

Syaikh Abdullah Al Fawih menjelaskan:

ูˆู‚ุฏ ุงุฎุชู„ู ุงู„ุนู„ู…ุงุก ููŠ ุญูƒู… ุงู„ุดุนุฑ ุงู„ู…ู†ูุตู„ ู…ู† ุงู„ุญูŠูˆุงู† ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุคูƒู„ ุฅุฐุง ุงู†ูุตู„ ุญุงู„ ุญูŠุงุชู‡ุŒ ูุฐู‡ุจ ุฃูƒุซุฑู‡ู… ุฅู„ู‰ ุทู‡ุงุฑุชู‡ ูƒู…ุง ููŠ ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ. ูˆุจู‡ ูŠุชุจูŠู† ู„ูƒ ุฃู† ุงุชุตุงู„ ุดูŠุก ู…ู† ุดุนุฑ ุงู„ู‡ุฑุฉ ุจุงู„ุซูˆุจ ู„ุง ูŠู†ุฌุณู‡ ูˆู„ุง ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bulu yang lepas dari hewan (yang mana hewan itu tidak dimakan) saat hewan itu hidup. Mayoritas ulama mengatakan suci, sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah. Dari sini jelas bagi Anda, bahwa bulu kucing yg ada pada pakaian tidaklah menajiskan dan tidak membatalkan shalat.” (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyah no. 138669).

Bulu kucing tidak termasuk, empat mazhab menyatakan bulu kucing suci.

Rontokan bulu kucing adalah hal yang pasti dan tidak bisa dihindari karena kucing hewan yang banyak bergerak, itu pun terjadi di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Seandainya itu najis pasti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sudah mengeluarkannya dan mengusirnya dari rumahnya.

Tapi justru Rasulullah membiarkan kucing ada di rumahnya bahkan pernah menggendongnya, tentunya ada bulu yang tertinggal. (Al Islam Su’aal Wa Jawab no. 176304).

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

Baca juga:ย Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Sehingga jika kucing berkeliaran di rumah, jalanan, pasar, mall, dan tempat lainnya, tidak perlu kita khawatir bersentuhan dengan kulit, bulu, dan liurnya, sebab semua ini suci.

Sampai terbukti kucing tersebut kencing dan membuang kotorannya di tempat-tempat tersebut, maka hindarilah tempat tersebut, atau bersihkanlah.

2. Tentang Kenajisan Anjing

Tentang kenajisan anjing adalah perkara yang diperselisihkan ulama.

Yang jelas selama anjing tersebut posisinya masih jauh dari kita, atau kita tidak mengetahui keberadaannya di mall dan tidak tahu pula apakah dia menjilat, bagian mana yang dijilat, di mana tapak kakinya, kotorannya, maka selama kita tidak tahu itu semua janganlah memberatkan diri dan was was karenanya.[Sdz]

Tags: Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prioritas Amal Saleh

Next Post

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Next Post
Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Kartini dan Kebebasan Berpikir

Kartini dan Kebebasan Berpikir

Syukur kepada Manusia sebagai Cermin Syukur kepada Allah

Syukur kepada Manusia sebagai Cermin Syukur kepada Allah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9560 shares
    Share 3824 Tweet 2390
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Keajaiban Doa

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4318 shares
    Share 1727 Tweet 1080
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga