• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

17/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

foto:pinterest

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memasuki mall yang terdapat anabul?

Ustaz saya mau bertanya, sebagai mana kita ketahui di kota-kota besar terdapat Mall dan cafe yang pet friendly. Di mall dan cafe tersebut, Anabul seperti anjing dan kucing diperbolehkan masuk. Walaupun untuk hewan tersebut dipakaikan diapers supaya tidak kencing sembarangan. Ada beberapa mall yang memperbolehkan anabulnya berjalan leluasa namun tetap memakai tali. Namun ada juga beberapa mall yang wajib memasukkan anabulnya di pet cargo semacam stroller untuk Anabul. Bagaimana hukumnya jika kita memasuki mall tersebut dan memesan makanan di mana kucing dan anjing juga diperbolehkan masuk?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini.

Pertanyaan ini dibahas dua bagian, yaitu status kesucian kucing dan anjing.

1. Status Kesucian Kucing

Kucing adalah hewan yang suci baik bulu, kulit, dan liurnya, kecuali pada air kencing dan kotorannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‚ูŽุชูŽุงุฏูŽุฉูŽ – ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ – ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ู‚ูŽุงู„ูŽ -ูููŠ ุงูŽู„ู’ู‡ูุฑู‘ูŽุฉู-: – ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽุชู’ ุจูู†ูŽุฌูŽุณู, ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู‡ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ุงูŽู„ุทู‘ูŽูˆู‘ูŽุงูููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ – ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุงูŽู„ู’ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู, ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงูŽู„ุชู‘ูุฑู’ู…ูุฐููŠู‘ู. ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ

Dari Abu Qatadah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam berkata tentang Al Hirrah (kucing): โ€œSesungguhnya kucing bukan najis, dia hanyalah hewan yang biasa beredar disekeliling kalian.โ€ (HR. At Tirmidzi No. 92. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam Malik, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Al Hakim, Imam Adz Dzahabi, Imam Ibnul Mulaqqin, Imam Al Baghawi, dan lain-lain).

Ada pun kenajisan kencing dan kotorannya, karena kucing bukan hewan yang boleh dimakan, maka para ulama sepakat atas kenajisannya.

Dalam Al Mausuโ€™ah disebutkan:

ุงุชู‘ูŽููŽู‚ูŽ ุงู„ู’ููู‚ูŽู‡ูŽุงุกู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู ุจูŽูˆู’ู„ ูˆูŽุนูŽุฐูุฑูŽุฉู ุงู„ุขู’ุฏูŽู…ููŠู‘ู ูˆูŽุจูŽูˆู’ู„ ูˆูŽุฑูŽูˆู’ุซู ู…ูŽุง ู„ุงูŽ ูŠูุคู’ูƒูŽู„ ู„ูŽุญู’ู…ูู‡ู

โ€œPara ahli fiqih sepakat najisnya air kencing dan kotoran manusia, serta air kencing dan kotoran hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya.โ€ (Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 40/91).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklikย tautanย ini.

Ada pun bulu kucing yang rontok, sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan najis, namun mayoritas fuqaha mengatakan suci.

Syaikh Abdullah Al Fawih menjelaskan:

ูˆู‚ุฏ ุงุฎุชู„ู ุงู„ุนู„ู…ุงุก ููŠ ุญูƒู… ุงู„ุดุนุฑ ุงู„ู…ู†ูุตู„ ู…ู† ุงู„ุญูŠูˆุงู† ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุคูƒู„ ุฅุฐุง ุงู†ูุตู„ ุญุงู„ ุญูŠุงุชู‡ุŒ ูุฐู‡ุจ ุฃูƒุซุฑู‡ู… ุฅู„ู‰ ุทู‡ุงุฑุชู‡ ูƒู…ุง ููŠ ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ. ูˆุจู‡ ูŠุชุจูŠู† ู„ูƒ ุฃู† ุงุชุตุงู„ ุดูŠุก ู…ู† ุดุนุฑ ุงู„ู‡ุฑุฉ ุจุงู„ุซูˆุจ ู„ุง ูŠู†ุฌุณู‡ ูˆู„ุง ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bulu yang lepas dari hewan (yang mana hewan itu tidak dimakan) saat hewan itu hidup. Mayoritas ulama mengatakan suci, sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah. Dari sini jelas bagi Anda, bahwa bulu kucing yg ada pada pakaian tidaklah menajiskan dan tidak membatalkan shalat.” (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyah no. 138669).

Bulu kucing tidak termasuk, empat mazhab menyatakan bulu kucing suci.

Rontokan bulu kucing adalah hal yang pasti dan tidak bisa dihindari karena kucing hewan yang banyak bergerak, itu pun terjadi di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Seandainya itu najis pasti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sudah mengeluarkannya dan mengusirnya dari rumahnya.

Tapi justru Rasulullah membiarkan kucing ada di rumahnya bahkan pernah menggendongnya, tentunya ada bulu yang tertinggal. (Al Islam Su’aal Wa Jawab no. 176304).

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

Baca juga:ย Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Sehingga jika kucing berkeliaran di rumah, jalanan, pasar, mall, dan tempat lainnya, tidak perlu kita khawatir bersentuhan dengan kulit, bulu, dan liurnya, sebab semua ini suci.

Sampai terbukti kucing tersebut kencing dan membuang kotorannya di tempat-tempat tersebut, maka hindarilah tempat tersebut, atau bersihkanlah.

2. Tentang Kenajisan Anjing

Tentang kenajisan anjing adalah perkara yang diperselisihkan ulama.

Yang jelas selama anjing tersebut posisinya masih jauh dari kita, atau kita tidak mengetahui keberadaannya di mall dan tidak tahu pula apakah dia menjilat, bagian mana yang dijilat, di mana tapak kakinya, kotorannya, maka selama kita tidak tahu itu semua janganlah memberatkan diri dan was was karenanya.[Sdz]

Tags: Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua Salimah Kota Blitar Lantik Kepengurusan Tiga PC

Next Post

Tali Kekang Gajah dan Ketakutan Anak

Next Post
Tali Kekang Gajah dan Ketakutan Anak

Tali Kekang Gajah dan Ketakutan Anak

Harman Subakat Raih Best of The Best Marketeer of The Year 2025

Harman Subakat Raih Best of The Best Marketeer of The Year 2025

menikah itu menakutkan?

Menikah Itu Menakutkan?

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga