• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakan Kera

November 20, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakan Kera

foto:pinterest

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ saya mau bertanya, bagaimana hukum memakan binatang seperti monyet atau sejenisnya. Apakah monyet termasuk dari hewan yang bertaring haram untuk dimakan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaska bahwa para Fuqaha sepakat monyet haram dimakan, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni sebagai berikut:

ولا يباح أكل القرد. وكرهه عمر، وعطاء، ومجاهد، ومكحول، والحسن، ولا يجوز بيعه، قال ابن عبد البر: لا أعلم بين علماء المسلمين خلافا أن القرد لا يؤكل، ولا يجوز بيعه، وروي عن الشعبي، أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن لحم القرد، ولأنه سبع، فيدخل في عموم الخبر، وهو مسخ أيضا، فيكون من الخبائث المحرمة

Tidak dihalalkan memakan daging kera. Umar, ‘Atha’, Mujahid, Mak-hul, dan Al-Hasan membencinya. Tidak pula diperbolehkan menjualnya. Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: ‘Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama Muslim bahwa kera tidak dimakan dan tidak diperbolehkan menjualnya.’ Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم melarang memakan daging kera, dan karena kera termasuk hewan buas, maka terlarang krn termasuk dalam keumuman hadits. Kera juga merupakan makhluk yang diubah bentuknya, sehingga termasuk dalam kategori makanan yang diharamkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam Tafsir Al Qurthubi, Al Qurthubi mengutip dari Ibnu Abdil Bar:

أجمع المسلمون على أنه لا يجوز أكل القرد لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكله ، ولا يجوز بيعه لأنه لا منفعة فيه . قال : وما علمت أحدا رخص في أكله إلا ما ذكره عبد الرزاق عن معمر عن أيوب . سئل مجاهد عن أكل القرد فقال : ليس من بهيمة الأنعام

Kaum Muslimin sepakat bahwa tidak diperbolehkan memakan kera karena larangan Rasulullah ﷺ tentang memakannya, dan tidak diperbolehkan menjualnya karena tidak ada manfaatnya. Dikatakan: ‘Aku tidak mengetahui ada seseorang yang membolehkan memakannya kecuali apa yang disebutkan oleh Abdul Razzaq dari Ma’mar dari Ayyub.’ Mujahid ditanya tentang memakan kera, maka ia berkata: ‘Kera bukan termasuk hewan ternak yang halal (bahimatul an’am).”

Hukum Memakan Kera

Baca juga: Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

Sebagian kecil ulama ada yang membolehkan seperti Atha’, dan sebagian Malikiyah.

Sementara Imam Asy Syafi’i dan Ibnu Syuraih membolehkan menjualnya karena ada manfaatnya. Ibnu Syuraih ditanya bagaimana memanfaatkannya? Beliau menjawab:

تفرح به الصبيان

Anak-anak jadi gembira.

Semua itu dikomentari oleh Imam Al Qurthubi sebagai berikut:

والحجة في قول رسول الله صلى الله عليه وسلم لا في قول غيره

Hujjah itu pada perkataan Rasulullah bukan perkataan selainnya.[Sdz]

Tags: Hukum Memakan Kera
Previous Post

Menag RI Resmi Buka Forum Internasional BAZNAS dalam Misi Kemanusiaan di Palestina

Next Post

5 Manajemen Stres Bagi Muslimah Pekerja

Next Post
Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

5 Manajemen Stres Bagi Muslimah Pekerja

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Status Suami Istri Salah Satunya Wafat

Status Suami Istri Salah Satunya Wafat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga