• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakan Kera

November 20, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakan Kera

foto:pinterest

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya mau bertanya, bagaimana hukum memakan binatang seperti monyet atau sejenisnya. Apakah monyet termasuk dari hewan yang bertaring haram untuk dimakan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaska bahwa para Fuqaha sepakat monyet haram dimakan, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni sebagai berikut:

ولا يباح أكل القرد. وكرهه عمر، وعطاء، ومجاهد، ومكحول، والحسن، ولا يجوز بيعه، قال ابن عبد البر: لا أعلم بين علماء المسلمين خلافا أن القرد لا يؤكل، ولا يجوز بيعه، وروي عن الشعبي، أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن لحم القرد، ولأنه سبع، فيدخل في عموم الخبر، وهو مسخ أيضا، فيكون من الخبائث المحرمة

Tidak dihalalkan memakan daging kera. Umar, ‘Atha’, Mujahid, Mak-hul, dan Al-Hasan membencinya. Tidak pula diperbolehkan menjualnya. Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: ‘Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama Muslim bahwa kera tidak dimakan dan tidak diperbolehkan menjualnya.’ Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم melarang memakan daging kera, dan karena kera termasuk hewan buas, maka terlarang krn termasuk dalam keumuman hadits. Kera juga merupakan makhluk yang diubah bentuknya, sehingga termasuk dalam kategori makanan yang diharamkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam Tafsir Al Qurthubi, Al Qurthubi mengutip dari Ibnu Abdil Bar:

أجمع المسلمون على أنه لا يجوز أكل القرد لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكله ، ولا يجوز بيعه لأنه لا منفعة فيه . قال : وما علمت أحدا رخص في أكله إلا ما ذكره عبد الرزاق عن معمر عن أيوب . سئل مجاهد عن أكل القرد فقال : ليس من بهيمة الأنعام

Kaum Muslimin sepakat bahwa tidak diperbolehkan memakan kera karena larangan Rasulullah ﷺ tentang memakannya, dan tidak diperbolehkan menjualnya karena tidak ada manfaatnya. Dikatakan: ‘Aku tidak mengetahui ada seseorang yang membolehkan memakannya kecuali apa yang disebutkan oleh Abdul Razzaq dari Ma’mar dari Ayyub.’ Mujahid ditanya tentang memakan kera, maka ia berkata: ‘Kera bukan termasuk hewan ternak yang halal (bahimatul an’am).”

Hukum Memakan Kera

Baca juga: Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

Sebagian kecil ulama ada yang membolehkan seperti Atha’, dan sebagian Malikiyah.

Sementara Imam Asy Syafi’i dan Ibnu Syuraih membolehkan menjualnya karena ada manfaatnya. Ibnu Syuraih ditanya bagaimana memanfaatkannya? Beliau menjawab:

تفرح به الصبيان

Anak-anak jadi gembira.

Semua itu dikomentari oleh Imam Al Qurthubi sebagai berikut:

والحجة في قول رسول الله صلى الله عليه وسلم لا في قول غيره

Hujjah itu pada perkataan Rasulullah bukan perkataan selainnya.[Sdz]

Tags: Hukum Memakan Kera
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menag RI Resmi Buka Forum Internasional BAZNAS dalam Misi Kemanusiaan di Palestina

Next Post

5 Manajemen Stres Bagi Muslimah Pekerja

Next Post
Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

5 Manajemen Stres Bagi Muslimah Pekerja

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Status Suami Istri Salah Satunya Wafat

Status Suami Istri Salah Satunya Wafat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7337 shares
    Share 2935 Tweet 1834
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2976 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1340 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4790 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga