DALAM menjalankan ibadah puasa, umat Muslim kerap dihadapkan pada berbagai pertanyaan fikih seputar aktivitas harian, termasuk persoalan kebersihan diri.
Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah hukum menggosok gigi dengan pasta gigi saat berpuasa.
Di satu sisi, menjaga kebersihan mulut merupakan bagian dari adab dan anjuran dalam Islam, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terkait kemungkinan tertelannya air atau pasta yang dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam mengenai hal tersebut?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak mengapa gosok gigi dengan pasta gigi saat berpuasa, asalkan tidak ada yang tertelan sama sekali.
Para Mufti zaman ini menegaskan hal itu dibolehkan asalkan bisa menjaga jangan sampai tertelan. Jika dilakukan sebelum fajar atau setelah Maghrib, maka itu lebih baik.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Rahimahullah mengatakan:
أما معجون الأسنان، فينبغي التحوط في استعماله بألا يدخل شيء منه إلى الجوف، وهذا الذي يدخل إلى الجوف مفطر عند أكثر العلماء؛ ولذا فالأولى أن يجتنب المسلم ذلك ويؤخره إلى ما بعد الإفطار، ولكن إذا استعمله واحتاط لنفسه وكان حذرًا في ذلك ودخل شيء إلى جوفه فهو معفو عنه
Adapun pasta gigi, maka hendaknya berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak ada sesuatu pun yang masuk ke dalam rongga (tubuh). Sesuatu yang masuk ke dalam rongga tersebut membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
Karena itu, yang lebih utama bagi seorang Muslim adalah meninggalkannya dan menundanya hingga setelah berbuka. Namun jika ia menggunakannya dan sudah berhati-hati serta waspada, lalu ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja, maka hal itu dimaafkan. (Fiqhush Shiyam)
Hukum Gosok Gigi dengan Pasta Gigi saat Puasa
Baca juga: Kecuali Pengantin Baru, Suami Istri Tetap Boleh Bercumbu Saat Puasa
Syaikh Ali Jum’ah mengatakan:
يجـوز استعمال الماء والمعجون في تنظيف الأسنان في نهار الصيام ما لم يدخل من ذلك شيء إلى الجوف؛ لأن المفسد للصيام هو دخول شيء للجوف من منفذ مفتوح، والأفضل للسائل أن يجعل ذلك في غير ساعات الصيام ليبتعد عن الوساوس والخطرات الشيطانية.
Boleh menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi pada siang hari puasa selama tidak ada sesuatu pun yang masuk ke dalam perut; karena yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tubuh) melalui saluran yang terbuka.
Namun yang lebih utama bagi penanya adalah melakukannya di luar waktu puasa agar terhindar dari was-was dan bisikan-bisikan setan. (Darul Ifta Al Mushriyyah, no. 3518)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:
لا حرج في ذلك مع التحفظ عن ابتلاع شيء منه ، كما يشرع استعمال السواك للصائم ..
Tidak ada larangan dalam hal itu selama berhati-hati agar tidak menelan sedikit pun darinya. Sebagaimana disyariatkan pula bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan siwak. (Fatawa Syaikh Ibni Baz, 4/247)
Dengan demikian, menggosok gigi menggunakan pasta saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.
Menjaga kebersihan diri tetap penting, namun harus selaras dengan upaya menjaga kesempurnaan ibadah puasa itu sendiri.[Sdz]





