• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

03/03/2025
in Fokus, Khazanah, Unggulan
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

foto:pinterest

72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJTKAN halaman sebelumnya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

5. Sengaja mengeluarkan air mani (onani/masturbasi)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء.

Sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha.

Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, .. sebagian mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242).

6. Berniat ingin batal walau sampai terbenam matahari tidak makan dan minum

Niat adalah rukun puasa, jika hilang rukun puasa maka batallah puasanya.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

فإن النية ركن من أركان الصيام، فإذا نقضها – قاصدا الفطر ومعتمدا له – انتقض صيامه لا محالة.

Sesungguhnya niat adalah di antara rukun-rukun puasa, jika dia membatalkannya –bermaksud untuk berbuka dan sengaja melakukannya- maka sudah tentu batal puasanya. (Fiqhus Sunnah, 1/466).

7. Jima’

Ini bukan hanya qadha tapi juga kaffarat, berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:

قال أتاه رجل فقال يا رسول الله ! هلكت قال وما أهلكك ؟ قال وقعت على امرأتي في رمضان قال هل تستطيع أن تعتق رقبة ؟ قال لا قال فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال لا قال فهل تستطيع أن تطعم ستين مسكين ؟ قال لا قال اجلس فجلس فأتى النبي صلى الله عليه و سلم بعرق فيه تمر والعرق المكتل الضخم قال تصدق به فقال ما بين لابتيها أحد أفقر منا قال فضحك النبي صلى الله عليه و سلم حتى بدت أنيابه قال فخذه فأطعمه أهلك

Ada seorang laki-laki datang dan berkata: “Wahai Rasulullah, saya celaka !! Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apa yang membuatmu celaka?” Dia menjawab: “Saya menjima’ istri saya saat puasa Ramadhan.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah kamu bisa membebaskan budak?” Dia menjawab: “Tidak.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “apakah kamu bisa puasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah kamu bisa memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak 60 orang?” Dia menjawab: “Tidak.”

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (1)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Duduklah.” Lalu laki-laki itu mendekati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan duduk. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikannya sekeranjang kurma, dan berkata: “Sedekahkanlah!” Dia menjawab: “Di sekitar kami tidak ada yang lebih faqir kecuali kami.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya, lalu berkata: “Ambil-lah ini dan berikan makan keluargamu.” (HR. At Tirmidzi No. 724, hasan shahih).

8. Makan, Minum, dan Jima’ dikira sudah terbenam matahari, padahal belum

Mayoritas ulama mengatakan batal, dan ini pendapat imam 4 madzhab. Sementara Ishaq, Daud, Ibnu Hazm, ‘Atha, ‘Urwah, Hasan Al Bashri, Mujahid, mereka mengatakan: anna shaumahu shahih wa laa qadha’a ‘alaih – shaumnya tetap sah dan tidak ada qadha baginya. (Fiqhus Sunnah, 1/466).[Sdz]

Tags: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (1)

Next Post

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Next Post
Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Launching Tahsin Metode Syamil: Memberikan Solusi Belajar Tajwid Secara Komprehensif

Launching Tahsin Metode Syamil: Memberikan Solusi Belajar Tajwid Secara Komprehensif

Kita Tak selalu Bisa

“Sakralkan Mimpimu!”

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8004 shares
    Share 3202 Tweet 2001
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1747 shares
    Share 699 Tweet 437
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3525 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Sebab Turunnya Surat Al Baqarah Ayat 186

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga