• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hadits Arbain 32: Larangan Mencelakakan Diri dan Orang Lain

Juni 21, 2021
in Khazanah
Hadits Arbain 32: Larangan Mencelakakan Diri dan Orang Lain

(Foto: Pixabay)

246
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Kita terkadang melihat di jalan pengendara motor yang mengebut, atau mobil yang ugal-uagalan. Perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan yang dapat mencelakakan diri sendiri dan juga orang lain.

Baca Juga: Kebajikan (Al-Birru) dan Dosa, dalam Hadits Arbain Nawawi

Hadits Arbain 32: Larangan Mencelakakan Diri dan Orang Lain

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

Pelajaran yang terdapat dalam hadits :
1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.

2. Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh. []

Sumber : ebook syarah arbain An Nawawi

Previous Post

Resep Sahur, Ayam Kukus Jamur

Next Post

Hadits Arbain 34 : Tuduhan Harus Disertai Bukti

Next Post
Hadits Arbain 34 : Tuduhan Harus Disertai Bukti

Hadits Arbain 34 : Tuduhan Harus Disertai Bukti

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Atasi Mual saat Hamil dengan Jahe dan Akupressur

Masker Tomat untuk Atasi Jerawat, Berikut Tutorialnya

Inilah Manfaat Tomat untuk Kecantikan Rambut

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga