DAMPAK buruk dan upaya menjauhi judi online.
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Hanafi, S.Ag., M.SI bahwa jelas sudah dampak buruk dari perjudian.
Saling membenci, muncul permusuhan, kekacauan yang disebabkan kalah taruhan, bahkan muncul keberanian untuk mencuri, berbohong untuk mendapatkan modal ikut judi.
Belum lagi keretakan rumah tangga, perselisihan suami istri yang disebabkan oleh judi, depresi dan kehilangan akal sehat.
Judi menjanjikan kemenangan, kemudahan dan kesenangan, namun pada akhirnya justru menjerumuskan pelakunya kepada kekalahan, kesusahan dan kesedihan.
Waktu yang sangat berharga, habis sia-sia karena digunakan melakukan judi, lupa ibadah, lupa shalat, lupa kewajiban.
Tugas terbengkalai, pekerjaan tidak terselesaikan, hubungan sesame jadi renggang, jauh dari ingat Allah.
Saatnya gunakan akal sehat, tetap jaga kewarasan, jangan sampai terbius, terpesona, terlalaikan dengan iming-iming hasil judi yang akhirnya menyesatkan dan menyusahkan, bahkan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Yang ketiga, upaya untuk ijtinab (menjauhkan diri dari perjudian). Intiha (berhenti dari budaya judi), yaitu menggantinya dengan aktivitas yang mendatangkan kemaslahatan, kebaikan bagi semua.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada upaya lahiriyah, ada upaya batiniyah.
Setelah mengetahui berbagai dampak buruk dari judi, maka langkah berikutnya adalah melakukan hijrah pemikiran, brainwash, cuci otak dengan pemahaman baru, membuka cakrawala baru agar menjadi manusia yang lebih baik.
Bergaul, berinteraksi dengan lingkungan yang positif.
Untuk mencukupi kebutuhan keluarga harus dilakukan dengan cara yang halal, untuk mendapatkan harta, harus ikhtiar dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan, untuk mencari hiburan, carilah hiburan yang sehat dan mendatangkan kebaikan, bukan permainan judi yang justru menimbulkan kerusakan.
Secara batiniah lakukan taqarrub ilallah, pendekatan kepada Alah Ta’ala dengan memperbanyak dzikrullah, tilawatul Qur’an, lakukan berbagai amaliyah doa atau wirid.
Baca juga: Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)
Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (2)
Ketika muncul bisikan untuk melakukan judi, maka harus dilawan.
Bisikan jahat dari setan harus ditangkal, sebab setan adalah musuh manusia.
Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh yang satu ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Diantara langkah praktis menangkal gangguan jahat dari setan yang terkutuk adalah dengan membaca surat An-Nas.
Ini sebagai upaya batiniyah, memohon perlindungan dan kekuatan kepada Dzat yang Maha Kuat, Al-Qawiy, Al-Matiin.
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
Artinya; “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (Q.S. An-Naas: 1-6).
Dengan mengetahui status hukum keharaman judi, dan berbagai bahaya, madharat, keburukan dalam segala bentuknya, baik judi konvensional maupun online, tentu akan menjadi alasan yang kuat bagi kita untuk menjauhinya, meninggalkannya.
Bertekad kuat mengganti berbagai kegiatan buruk dengan berbagai aktifitas positif yang bermanfaat untuk pribadi, keluarga dan ummat.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan, kekokohan dan ketangguhan kepada kita untuk menjauhi dan meninggalkan segala bentuk perjudian.[Sdz]