JUDI online adalah fenomena yang telah merajalela di seluruh dunia, memengaruhi banyak individu dari berbagai latar belakang.
Artikel ini akan membahas bahaya judi online dari sudut pandang sosial dan kesehatan, serta menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap perjudian.
Bahaya Judi Online
1. Kecanduan
– Salah satu bahaya utama judi online adalah kecanduan. Individu dapat dengan mudah terjebak dalam siklus perjudian yang merugikan, yang berdampak buruk pada kesejahteraan mental dan emosional mereka.
2. Kerugian Finansial
– Judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Orang yang tidak dapat mengendalikan perjudian mereka bisa menghadapi masalah utang dan kebangkrutan.
3. Kesehatan Mental
– Perjudian online dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental, termasuk stres, kecemasan, dan depresi. Kekecewaan setelah mengalami kerugian finansial juga dapat mengakibatkan masalah psikologis.
4. Pengaruh Sosial
– Perjudian online dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Orang yang terlalu terlibat dalam perjudian dapat mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga mereka.
5. Masalah Hukum
– Tergantung pada yurisdiksi, perjudian online ilegal dapat mengakibatkan masalah hukum serius, termasuk tindakan pidana dan penuntutan.
Hukum Judi dalam Islam
Dalam Islam, perjudian (dikenal sebagai “maysir” atau “qimar”) dianggap sebagai salah satu perbuatan yang diharamkan.
Hukum Islam memiliki pandangan yang tegas tentang perjudian, yang dapat dilihat dari beberapa hadis dan ayat Al-Quran. Beberapa pandangan hukum Islam tentang perjudian meliputi:
1. Haram (Dilarang)
– Mayoritas ulama Islam sepakat bahwa perjudian adalah haram. Al-Quran melarang perbuatan maysir (judi) dan menganjurkan untuk menjauhinya.
Pengurus Pusat Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan,
Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:
أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …
Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.”
(Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)
2. Kecurangan dan Penipuan
– Judi dianggap sebagai tindakan curang dan penipuan. Ini karena dalam perjudian, seseorang mencoba mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan kekayaan orang lain tanpa memberikan nilai nyata.
3. Kerugian Sosial dan Ekonomi
– Islam mengutuk perjudian karena potensinya untuk merusak sosial dan ekonomi masyarakat. Ini melibatkan redistribusi kekayaan tanpa adanya penciptaan nilai tambah.
4. Pentingnya Keadilan
– Hukum Islam menekankan pentingnya keadilan dan keberkahan dalam mencari nafkah. Perjudian dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
Dalam Islam, perjudian tidak hanya dilarang, tetapi juga dipandang sebagai tindakan yang berdosa. Muslim diajarkan untuk menjauhkan diri dari aktivitas perjudian dan untuk hidup dengan keadilan, integritas, dan kejujuran.
Dengan memahami pandangan hukum Islam tentang perjudian, umat Islam diharapkan untuk menjaga diri mereka dari bahaya dan dampak negatif yang terkait dengan perjudian online maupun konvensional.[ind]