• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

Agustus 11, 2025
in Khazanah, Unggulan
Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

(foto: pixabay)

107
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JUDI online adalah fenomena yang telah merajalela di seluruh dunia, memengaruhi banyak individu dari berbagai latar belakang.

Artikel ini akan membahas bahaya judi online dari sudut pandang sosial dan kesehatan, serta menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap perjudian.

Bahaya Judi Online

1. Kecanduan

– Salah satu bahaya utama judi online adalah kecanduan. Individu dapat dengan mudah terjebak dalam siklus perjudian yang merugikan, yang berdampak buruk pada kesejahteraan mental dan emosional mereka.

2. Kerugian Finansial

– Judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Orang yang tidak dapat mengendalikan perjudian mereka bisa menghadapi masalah utang dan kebangkrutan.

3. Kesehatan Mental

– Perjudian online dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental, termasuk stres, kecemasan, dan depresi. Kekecewaan setelah mengalami kerugian finansial juga dapat mengakibatkan masalah psikologis.

4. Pengaruh Sosial

– Perjudian online dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Orang yang terlalu terlibat dalam perjudian dapat mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga mereka.

5. Masalah Hukum

– Tergantung pada yurisdiksi, perjudian online ilegal dapat mengakibatkan masalah hukum serius, termasuk tindakan pidana dan penuntutan.

Hukum Judi dalam Islam

Dalam Islam, perjudian (dikenal sebagai “maysir” atau “qimar”) dianggap sebagai salah satu perbuatan yang diharamkan.

Hukum Islam memiliki pandangan yang tegas tentang perjudian, yang dapat dilihat dari beberapa hadis dan ayat Al-Quran. Beberapa pandangan hukum Islam tentang perjudian meliputi:

1. Haram (Dilarang)

– Mayoritas ulama Islam sepakat bahwa perjudian adalah haram. Al-Quran melarang perbuatan maysir (judi) dan menganjurkan untuk menjauhinya.

Pengurus Pusat Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan,

Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:

أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …

Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.”

(Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)

2. Kecurangan dan Penipuan

– Judi dianggap sebagai tindakan curang dan penipuan. Ini karena dalam perjudian, seseorang mencoba mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan kekayaan orang lain tanpa memberikan nilai nyata.

3. Kerugian Sosial dan Ekonomi

– Islam mengutuk perjudian karena potensinya untuk merusak sosial dan ekonomi masyarakat. Ini melibatkan redistribusi kekayaan tanpa adanya penciptaan nilai tambah.

4. Pentingnya Keadilan

– Hukum Islam menekankan pentingnya keadilan dan keberkahan dalam mencari nafkah. Perjudian dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Dalam Islam, perjudian tidak hanya dilarang, tetapi juga dipandang sebagai tindakan yang berdosa. Muslim diajarkan untuk menjauhkan diri dari aktivitas perjudian dan untuk hidup dengan keadilan, integritas, dan kejujuran.

Dengan memahami pandangan hukum Islam tentang perjudian, umat Islam diharapkan untuk menjaga diri mereka dari bahaya dan dampak negatif yang terkait dengan perjudian online maupun konvensional.[ind]

Tags: Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nelayan Togeo Konvoi Perahu Bela Palestina IPC, Dilepas Tamsil Linrung

Next Post

Kunjungan Wisata Alam Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 11 Agustus 2025

Next Post
Kunjungan Wisata Alam Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 11 Agustus 2025

Kunjungan Wisata Alam Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 11 Agustus 2025

Badal Umroh Cuma Rp2,5 Juta, Amanah Bersama Rifadah Tour

Badal Umroh Cuma Rp2,5 Juta, Amanah Bersama Rifadah Tour

MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7440 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3054 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4952 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Makanan Halal Jadi Faktor Utama dalam Pemilihan Destinasi oleh 9 dari 10 Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Y.O.U Luncurkan Dua Varian Cloud Touch 3% Niacinamide Skin Tint, Tampil Natural-Flawless Tanpa Oksidasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga